berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Area VI

Area VI

Zona Integritas Area VI

Zona Integritas Area VI Tahun 2022

Zona Integritas Area VI Tahun 2021




«



  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ma Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara Tppo, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

      jakarta - Humas: Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia Resmi Meluncurkan Buku Saku Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (tppo) Di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah Ini Diambil Sebagai Upaya Nyata Memperkuat Pemulihan Hak Korban, Khususnya Perempuan Dan Anak Yang Sering Menjadi Sasaran Utama Kejahatan Lintas Negara Tersebut.

      penyusunan Panduan Ini Merupakan Hasil Kolaborasi Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Pemerintah Australia Melalui Program Asean-australia Counter Trafficking (asean-act) Dan Indonesia Partnership For Justice Phase 3 (aipj3).

      wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Yudisial Sekaligus Ketua Kelompok Kerja (pokja) Perempuan Dan Anak, Suharto, S.h., M.hum., Menegaskan Bahwa Tppo Menjadi Salah Satu Tindak Kejahatan Serius Yang Harus Menjadi Perhatian Bersama, Apalagi Menyangkut Perempuan Dan Anak Sebagai Korbannya.

      "dalam Kaitan Buku Pedoman Restitusi Untuk Perkara Tppo, Saya Jelaskan Bahwa Perdagangan Orang Merupakan Salah Satu Kejahatan Serius Yang Melanggar Hak Asasi Manusia, Merendahkan Martabat Kemanusiaan, Dan Meninggalkan Luka Mendalam Bagi Para Korban, Khususnya Perempuan Dan Anak," Ujar Suharto Dalam Sambutannya.

      ia Menekankan Bahwa Pendekatan Penegakan Hukum Dalam Tppo Tidak Cukup Hanya Berorientasi Pada Penghukuman Pelaku. Namun Juga Harus Berorinetasi Terhadap Pemulihan Korban. Untuk Itu Salah Satu Instrumen Penting Dalam Pemulihan Tersebut Adalah Restitusi. Ia Menegaskan Restitusi Menjadi Bentuk Pengakuan Negara Bahwa Korban Telah Dirugikan.

      "restitusi Bukan Sekadar Kompensasi Finansial. Restitusi Adalah Bentuk Pengakuan Negara Bahwa Korban Telah Dirugikan, Sehingga Keadilan Harus Dipulihkan Secara Nyata," Tegasnya.

      meski Instrumen Hukum Sudah Tersedia, Ma Mengakui Bahwa Penerapan Restitusi Masih Menemui Kendala Di Lapangan, Mulai Dari Kurangnya Pemahaman Aparat Hingga Masalah Teknis Perhitungan Kerugian. Hadirnya Buku Saku Ini Diharapkan Menjadi Solusi Praktis Bagi Para Hakim Dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Meningkatkan Keberanian Dalam Menjatuhkan Putusan Yang Berpihak Pada Korban.

      "buku Saku Ini Disusun Sebagai Panduan Praktis Bagi Para Hakim, Jaksa, Advokat, Dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Dalam Memahami Dan Menerapkan Restitusi Secara Efektif Dalam Perkara Tppo," Jelas Suharto.

      peluncuran Ini Juga Menandai Eksistensi Pokja Perempuan Dan Anak Ma Yang Telah Dibentuk Sejak 2010. Suharto Mengingatkan Bahwa Buku Pedoman Ini Adalah Kelanjutan Dari Berbagai Kebijakan Strategis Sebelumnya, Seperti Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dan Dispensasi Kawin.

      "saya Berharap Pokja Perempuan Dan Anak Tidak Hanya Berhenti Pada Terbitnya Buku Pedoman Restitusi Yang Dilaunching Hari Ini, Akan Tetapi Tetap Responsif Terhadap Perkembangan Zaman Ke Depan," Ungkapnya.

      acara Peluncuran Ini Turut Dihadiri Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Jajaran Ketua Kamae Dan Hakim Agung, Serta Duta Besar Australia Untuk Asean, Tiffany Mcdonald, Serta Para Perwakilan Asean Act, Aipj3, Dan Narasumber Dari Sejumlah Kementerian/lembaga Terkait Maupun Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (sk/ds/rs/photo:end,sno,alf)

    • Hut Ke-32 Tahun Perpahi, Momentum Purnabakti Hakim Menjaga Marwah Dan Resmikan Pusat Mediasi

      jakarta " Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (perpahi) Merayakan Hari Jadinya Yang Ke-32 Sekaligus Menggelar Acara Halal Bihalal Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (ma), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4)

      dalam Peringatan Tahun Ini, Perpahi Mengusung Tema Purnabakti Dalam Jabatan Abadi Dalam Menjaga Kehormatan Hakim Dan Nilai Peradilan Lintas Generasi. Melalui Tema Tersebut, Para Pensiunan Hakim Menegaskan Bahwa Meski Telah Melepas Jabatan, Peran Mereka Dalam Dunia Hukum Tidak Lantas Berhenti.

      hadir Dalam Acara Tersebut Mewakili Pimpinan Ma, Wakil Ketua Ma Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.h., M.hum. Yang Bertindak Sebagai Penasehat Perpahi Serta Para Ketua Kamarma Dan Hakim Agung. Tampak Pula Dalam Acara Komisioner Komisi Yudisial (ky), F. Willem Saijayang Merupakan Purnabakti Hakim, Pejabat Eselon I Ma, Serta Dewan Pakar Dan Pengawas Pengurus Pusat Perpahi, Maupunpara Pimpinan Dan Hakim Di Lingkungan Ma Dan Badan Peradilan Di Bawahanya Yang Telah Purnabakti.

      ketua Umum Pengurus Pusat (pp) Perpahi, Prof. Dr. M. Saleh, S.h., M.h., Menekankan Bahwa Masa Purnabakti Hanyalah Perpindahan Ruang Pengabdian. Bukan Sebagai Akhir Dari Pengabdian Dana Menegakkan Keadilan.

      "purnabakti Bukanlah Akhir Dari Pengabdian Melainkan Pengabdian Kita Berubah Dari Ruang Sidang Yang Sering Menegangkan Ke Tempat Lain Yaitu Tempat Kehidupan Yang Penuh Dengan Ketenangan Dengan Keteladanan Yang Terus Mengalir," Ujar M. Saleh.

      ia Menyampaikan Dalah Satu Pencapaian Penting Dalam Peringatan Hut Ke-32 Ini Adalah Peresmian "pusat Mediasi Perpahi" Yang Telah Dikukuhkan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor Ahu.0000260.ahu.01.08 Tahun 2026. Langkah Ini Diambil Sebagai Bentuk Kontribusi Nyata Para Purnabakti Hakim Dalam Membantu Masyarakat Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan Secara Profesional Dan Independen.

      "visi Pusat Mediasi Perpahi Mewujudkan Mediasi Di Luar Pengadilan Yang Profesional, Independen Dan Terpercaya Sebagai Pilar Budaya Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Indonesia Berlandaskan Pancasila," Tegasnya.

      acara Ini Juga Dimanfaatkan Sebagai Ajang Silaturahmi Melalui Tradisi Halal Bihalal. Pria Yang Juga Pernah Menjabat Sebagai Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Itu Mengajak Seluruh Anggota Untuk Menjaga Kekompakan Yang Telah Terjalin Sejak Mereka Masih Aktif Bertugas.

      "pada Waktu Kita Menjabat Bersatu Dalam Ikahi (ikatan Hakim Indonesia) Maka Setelah Pensiun Ya Perpahi," Ucapnya Mengingatkan Pentingnya Wadah Organisasi Tersebut.

      di Akhir Sambutan, Ketum Pp Perpahi Juga Memohon Doa Agar Organisasi Yang Berdiri Sejak 9 April 1994 Ini Terus Memberikan Manfaat Bagi Penegakan Hukum Di Indonesia.

      organisasi Ini Memiliki Sejarah Panjang Yang Kini Telah Mencapai Usia 32 Tahun. Perpahi Didirikan Pada Tanggal 09 April 1994 Di Malang Atas Prakarsa Ketua Mahkamah Agung Saat Itu, H.r. Purwoto Suhadi Ganda Subroto, Sh.. Pada Awal Pembentukannya, Organisasi Ini Dipimpin Oleh Djazuli Bahar, S.h.

      organisasi Ini Dibentuk Sebagai Wadah Bagi Para Purnabakti Hakim Untuk Terus Berkontribusi, Menjaga Marwah Kehakiman, Dan Mengabdi Pada Keadilan Masyarakat Indonesia. Hingga Akhirnya Perpahi Telah Resmi Menjadi Badan Hukum Sejak Tahun 2023.

      seiring Berjalannya Waktu, Kepemimpinan Perpahi Terus Berlanjut Hingga Sejak 25 Januari 2020, Kepemimpinan Dilanjutkan Oleh Prof. Dr. M. Saleh, S.h., M.h. Yang Kemudian Kembali Ditunjuk Sebagai Formatur Pada 10 Januari 2026. (sk/ds/rs/photo:kdr,end)



  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Lhkpn Dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi

      lampiran
      filedescriptionfile Size
      informasi Tindak Lanjut Lhkpn_16 April 2026.pdf 1494 Kb
    • Ditjen Badilum Ikuti Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan

      Mahkamah Agung Berupaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kepaniteraan, Sebagai Pegawai Yang Bertugas Dalam Penanganan Perkara Di Pengadilan. Untuk Meningkatkan Profesionalisme Para Panitera, Panitera Pengganti Dan Juru Sita, Maka Saat Ini Sedang Dilakukan Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan. Sebagai Bagian Penyusunan Naskah Urgensi Ini, Dilaksanakan Pengumpulan Data Di Pengadilan Tinggi Surabaya Pada Hari Rabu, 15 April 2026.

      Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengikuti Kegiatan Pengumpulan Data Naskah Urgensi Ini Dengan Diwakili Hasanudin, S.h., M.h. (direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum). Kegiatan Pengumpulan Data Ini Juga Dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko, S.h., M.h., Dan Wakil Pengadilan Tinggi Surabaya Puji Harian, S.h, M.hum., Serta Perwakilan Dari Empat Lingkungan Peradilan, Yaitu Peradilan Umum, Agama, Militer Dan Tata Usaha Negara.

      Dalam Pengumpulan Data Ini, Didengar Aspirasi Aparat Peradilan Di Wilayah Jawa Timur Untuk Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Yang Sedang Disusun, Terutama Tentang Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Tenaga Kepaniteraan (promosi), Pola Penempatan Tenaga Pada Satuan Kerja Di Daerah (mutasi), Kemungkinan Rekrutmen Tenaga Kepaniteraan Dari Pegawai Negeri Pemerintah Daerah, Penempatan Tenaga Kepaniteraan Sementara Di Daerah Yang Kekurangan Pegawai (detasering), Hingga Peningkatan Kompetensi Tenaga Kepaniteraan Dengan Manajemen Talenta Dan Pelatihan Berkelanjutan.

      Kegiatan Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Diskusi Bersama (focus Group Discussion) Yang Telah Digelar Pada Hari Senin, 13 April 2026 Dengan Arahan Dari Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (bsdk) Mahkamah Agung Republik Indonesia.



Accessibility Toolbar