berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana
1.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
2.Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
3.Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu.
4.Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
5.Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
6.Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali.
7.Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
8.Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
9.Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
10.Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.
11.Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
12.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
13.Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:
a. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;
b. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;
c. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
d. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
14.Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.
15.Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
16.Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.
17.Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
18.Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.

https://www.facebook.com/pn.tanjungjabungtimur.71





  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

      cianjur " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.h., M.hum, Menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Berlangsung Pada Jum'at 6 September 2024 Di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

      diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung Telah Menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan,.

      wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Mengatakan, Salah Satu Mandat Dari Kelompok Kerja Tersebut Adalah Mempersiapkan Regulasi Terkait Tindak Pidana Perpajakan.

      olehnya Itu Kelompok Kerja Ini Mengadakan Rapat Untuk Membahas Rancangan Perma Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

      suharto Berharap Melalui Rapat Ini, Kedepan Adanya Konsistensi Putusan Dan Adanya Peningkatan Kapasitas Para Hakim Terkait Pemahaman Tindak Pidana Pajak.

      pada Kesempatan Yang Sama Katua Kamar Pembinaan Pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.h., L.lm., Phd Mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Ini Bertujuan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Dengan Cara Penegakan Hukum Yang Pasti. Untuk Itu Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung Tindak Pidana Perpajakan.

      hadir Pada Acara Tersebut, Ketua Kamar Pidana Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Serta Para Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).

    • Ketua Ma Resmikan Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung

      bandung-humas: Saya Senang, Bahagia, Dan Banggabisa Meresmikan Ruang Sidang Utama Yang Menggunakan Nama Saya.

      demikian Disampaikan Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Saat Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi (pt) Bandung Pada Jumat, 6 September 2024.

      ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Pt Bandung Bukanlah Yang Pertama Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Sebelumnya,sudah Ada Beberapa Pengadilan Yang Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Baginya, Ia Senang Dan Bahagia Dengan Penamanaan Itu. Namun, Ia Berharap Semoga Penggunaan Nama Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Tetapi Juga Bisa Menjadi Penyemangat Dalam Memberikan Putusan-putusan Yang Berkualitas Dan Memiliki Konsistensi Putusan.

      semoga Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan. Semoga Juga Dari Ruang Sidang Ini Lahir Putusan-putusan Yang Lahir Karena Kebenaran, Putusan Yang Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Jawa Barat Dan Sekitarnya, Ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Itu.

      sebagai Infomasi Bahwa Ruang Sidang Utama Pt Bandung Tersebut Sudah Puluhan Tahun Digunakan, Baik Untuk Sidang Perkara Maupun Untuk Rapat. Namun, Hingga Kini Ruang Tersebut Belum Memiliki Nama.

      atas Inisiatif Pimpinan Pt Bandung, Penamaan Baru Dilakukan Pada Tahun 2024 Ini Dengan Memilih Nama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Sebagai Nama Ruang Sidang Utamanya.

      ketua Pt Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum., Menjelaskan Bahwa Nama Syarifuddin Dipilih Untuk Penamaan Gedung Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Namun Juga Menjadi Simbol Kesungguhan Dalam Menegakkan Keadilan. Karena Menurutnya, Syarifuddin Merupakan Inspirasi Dalam Mencapai Tujuan Peradilan Yang Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Ma Juga Meresmikan Inovasi Baru Pt Bandung Yaitu Aplikasi E-cakra (elektronik Capaian Kinerja).

      terkait Aplikasi Ini, Ketua Ma Merasa Bangga Dengan Inovasi Yang Diciptakan Oleh Pt Bandung. Hal Ini Menurutnya Merupakan Bukti Nyata Dari Komitmen Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.

      saya Apresiasi Pt Bandung Untuk Inovasi Ini, Karena Artinya Mereka Memiliki Tujuan Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat, Kata Ketua Ma.

      ketua Ma Berharap Aplikasi Ini Bisa Dijadikan Contoh Pengadilan Lain.

      semoga E-cakra Bisa Mempercepat Visi Misi Kita Dalam Menuju Peradilan Yang Agung Yaitu Peradilan Yang Menggunakan Teknologi, Harap Ketua Ma.

      hadir Pada Acara Ini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Tingkat Pertama Di Wilayah Jawa Barat, Serta Undangan Lainnya. (azh/rs/photo:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      ketua Mahkamah Agung Ri Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Berkunjung Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Pada Hari Jumat, 6 September 2024. Kunjungan Yang Disambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum. Ini Untuk Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung Yang Telah Selesai Direnovasi.

      kunjungan Ketua Mahkamah Agung Ri Ini Dalam Rangka Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Menggunakan Nama Beliau. Dalam Sambutannya, Beliau Berharap Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan, Serta Menghasilkan Putusan Yang Memberikan Keadilan.

      peresmian Nama Ruang Sidang Utama Ini Dihadiri Oleh Ketua Kamar Pidana Ym. Dr. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h, Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h., Serta Para Pimpinan Peradilan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

    • Pn Makassar, Pn Bantaeng, Dan Pn Bulukumba Ikuti Penilaian Layanan Peradilan Oleh Ditjen Badilum

      pada Tahun 2024 Ini, Ditjen Badilum Melaksanakan Serangkaian Lomba Yang Diikuti Oleh Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia. Perlombaan Ini Menilai Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Dengan Tujuan Meningkatkan Kualitas Layanan Dan Kompetensi Aparat Peradilan. di Pengadilan Negeri Makassar, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Serta Terhadap Administrasi Dan Keuangan Perkara. tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.h., M.h.

      pada Saat Kunjungan Di Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 4 September 2024, Tim Ditjen Badilum Yang Dipimpin Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h, Juga Melakukan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (ampuh).

      di Pengadilan Negeri Bantaeng, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Dengan Wawancara Pada Petugas Dan Pimpinan Pengadilan. Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Abdul Basyir, S.h., M.h.

      di Pengadilan Negeri Bulukumba, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu (prodeo) Dan Pelayanan Di Pos Bantuan Hukum (posbakum). Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty, S.h., M.h.