berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana
1.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
2.Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
3.Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu.
4.Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
5.Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
6.Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali.
7.Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
8.Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
9.Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
10.Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.
11.Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
12.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
13.Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:
a. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;
b. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;
c. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
d. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
14.Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.
15.Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
16.Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.
17.Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
18.Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.

https://www.facebook.com/pn.tanjungjabungtimur.71





  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung Dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

      jakarta - Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.h., M.h., Dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.m., Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Penandatanganan Ini Disaksikan Oleh Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Balairung Mahkamah Agung, Selasa, 21/3/2023.

      ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Menyatakan Bahwa Mahkamah Agung Menyambut Baik Penandatanganan Nota Kesepahaman Yang Akan Memperbarui Kerja Sama Yang Telah Terjalin Dengan Baik Selama 14 Tahun Terakhir. Lebih Lanjut Dikatakan Nota Kesepahaman Ini Bertujuan Mengoptimalkan Kontribusi Masing-masing Dalam Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Kehutanan. Berdasarkan Kesepahaman Tersebut, Telah Dilaksanakan Berbagai Kegiatan Kerjasama Kedua Lembaga, Diantaranya Penguatan Program Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Sejak Tahun 2012. Dengan Jumlah Hakim Bersertifikat Lingkungan Hidup Yang Telah Dimiliki Oleh Mahkamah Agung Dan Kian Kompleksnya Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Terdapat Kebutuhan Untuk Pemutakhiran Wawasan Hakim Tentang Permasalahan Isu Dan Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Yang Terkini.

      mantan Ketua Kamar Pengawasan Ma Ini Mengungkapkan, Persoalan Perlindungan Lingkungan Hidup Merupakan Salah Satu Prioritas Mahkamah Agung, Yang Pelaksanaannya Memerlukan Dukungan Dari Pemerintah. Oleh Karena Itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia Berinisiatif Melakukan Dialog Secara Internal Maupun Dengan Kementerian/lembaga Serta Organisasi Pemerhati Lingkungan Dalam Rangka Mengatasi Tantangan Isu Lingkungan Hidup. Ditambahkannya, Saat Ini Pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup Telah Memasuki Tahap Akhir Dalam Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung. Rancangan Peraturan Ini Juga Telah Melewati Serangkaian Uji Publik Dan Diskusi Dengan Melibatkan Para Pemangku Kepentingan.

      hal Senada Disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ri, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.sc, Kami Sangat Menghargai Pandangan Yang Mulia Ketua Yang Bukan Hanya Menyetujui Pengembangan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Bahkan Justru Yang Mendorong Terwujudnya Koordinasi Yang Lebih Baik Lagi Bagi Kedua Lembaga Dimaksud Dalam Bidang Hukum Dan Teknis Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sesuai Dengan Kewenangannya Masing-masing Serta Tetap Menjaga Independensi Hakim Dalam Menangani Perkara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Sumber Daya Alam Lainnya.

      usai Penandatanganan, Acara Dilanjutkan Dengan Dialog Yudisial Perlindungan Lingkungan Hidup, Dengan Narasumber; Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.h., Ll.m., (ketua Kamar Pembinaan, Ketua Pokja Lingkungan Hidup Ma Ri), Dr. Ir. Ruanda Agung Suardiman, (dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, Msc, (dirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan), Dengan Moderator Dr. Nani Indrawati, S.h., M.h (hakim Agung Mahkamah Agung).

      hadir Pada Acara Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc, Para Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung. (rd/enk/pn/photo:sno).

    • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Menginisiasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap) Sebagai Upaya Mengatasi Penyuapan

      jakarta "humas :berdasarkanpublikasidatakomisi Pemberantasankorupsi(kpk),sampaidengantahun 2022,terdapat29 (duapuluhsembilan) Orang Hakim Yangditindakkarenaterlibatdalamtindakpidana Korupsi.jumlahinihanyameliputihakim Danbelum Memperhitungkanaparaturlainnyadarimahkamah Agungdan Badanperadilandibawahnyayangterlibat Dalam Tindakpidanakorupsi.ujarkepalabadanpengawasanmahkamahagung,saatmemberikan Arahandalamkegiatanpencananganprogramsistem Manajemenantipenyuapan(smap)tahun2023.

      kegiatanyangdilaksanakandimedia Center Badanpengawasan, Gedungsekretariatmahkamahagung Padaselasa, 21maret2023dihadiriolehdirektur Jenderalbadanperadilanumum,plt.direkturjenderal Badanperadilanagama Yangdiwakiliolehdirektur Pembinaantenaga Teknis Padadirektoratjenderal Badanperadilanagama,direkturjenderalbadanperadilanmiliterdan Tata Usaha Negara Yangdiwakili Olehkepalapengadilanmiliterutama,ketua Pengadilantingkat Banding Pada 4 (empat)lingkunganperadilandibawahmahkamahagung,bapakinspekturwilayah Iii Dansekretarisbadanpengawasanmahkamahagung Ri,bapaknahison Dasabrata, Hakim Tinggi Badanpengawasansekaligus Sebagaiketuapokjasistemmanajemenantipenyuapan(smap)tahun2023,hakim Tinggiserta Hakimyustisialbadanpengawasanmahkamahagung Ri.

      lebihlanjut,kepalabadanpengawasan,sugiyanto, S.hmenyampaikanbahwabadanpengawasansebagaipengawasfungsionalpadamahkamahagung,menerimaberbagaipengaduandarimasyarakat Mengenaidugaantindakpidanakorupsipadalembaga Peradilandankebanyakanpengaduanadalahmengenai Penyuapanterhadaphakim Danaparaturpengadilan Sertatidakjarangpengaduantersebutterbukti Berdasarkanpemeriksaantimpemeriksadaribadanpengawasanataupengadilantingkatbanding.

      untukitumakabadanpengawasanberupayauntuk Mengatasipermasalahanpenyuapanyangmasihterjadi Dilembagaperadilan, Salahsatunyadengan Menginisiasipembangunansistemmanajemenantipenyuapan(smap) Padabeberapapengadilan, Yangdilakukansejakakhirtahun2018.

      sistemmanajemenantipenyuapan(smap)dikembangkanberdasarkaniso 37001:2016sistemmanajemenantipenyuapandanmerupakan Serangkaiankegiatanyangterkoordinasisedemikian Rupasehinggamenjadisuatusiklusyangterdiridari Upayaperencanaan(plan),pelaksanaan(do),pengawasan(check) Danpeningkatan(action)atau Lebihdikenaldenganpdca.

      penerapansmapbertujuanuntukmencegahpraktik Penyuapan(to Prevent),mendeteksiada/tidaknya Penyuapandipengadilan(to Detect) Danmerespon Terhadapkejadianpenyuapanyangterjadidipengadilan(to Response), Yangdilakukandenganupaya Sistematisberupapemetaanpotensikorupsipadaberbagaikegiatanyangmenjaditugasdankewenangan Pengadilan,merencanakanupayamitigasidarisetiap Risikokorupsi,melaksanakanrencanamitigasidanmengevaluasimitigasisecaraperiodikuntuk Memastikankeefektifanmitigasi.

      apabilasisteminidilaksanakansecarakonsisten,diharapkansetiappengadilanyangmenerapkansmapdapatmereduksirisikopenyuapanpada Masing-masingsatuankerjadanakhirnyameningkatkanakuntabilitas Sertatransparansilembagaperadilansebagaiupaya Meraihkepercayaanmasyarakat.

      disaatyangbersamaan,direkturdirjenbadanperadilanumum,bambangmyanto,s.h,m.hmenyampaikandalamarahannya Bahwapencanangansmapdiharapkandapat Memagaridanmembatasiaparaturperadilanagartidak Berbuattercelasertaprofesionaldalammelaksanakan Tugas. Olehkarenaitu,aparaturperadilanharusdapat Merenungkandiriuntuktidakmeloncatdaripagar Pembatasyangadatersebutsehinggabersihdarisegala Bentukpenyuapanmaupuntindakkorupsi.

      sejalandengantujuansmap,sebelumnyadirektorat Jenderalbadanperadilanumumtelahmengeluarkan Suratedarandirekturjenderalbadilumnomor6tahun2021tentangprogrampencegahangratifikasi Dalamprosespromosidanmutasitenaga Teknis Dilingkungandirektoratjenderalbadanperadilan Umumyang Padapokoknyamelarangsiapapunyangdatangkedirektoratjenderalbadanperadilanumumuntukmemberikanhadiahdalambentukapapun,serta Pejabatdanpegawaidirektoratjenderalbadanperadilanumumtidakdiperkenankanmenerima Hadiahdalambentukapapun.

      lebihlanjut, Bambangmyanto,s.h,m.hmenyampaikanbahwahalutamadalamimplementasi Smapinisebenarnyaadalahpenguatanintegritas Dalam Memberikanpelayananprima Danbebasdari Praktekkkn.integritastinggiakanmendorongterbentuknyapribadiyangberanimenolakgodaandansegalabentukintervensi,denganmengedepankan Tuntutanhatinuraniuntukmenegakkankebenarandankeadilansertaselaluberusahamelakukantugasdengan Cara -caraterbaikuntukmencapaitujuanterbaik.

      membangunmindsetaparaturperadilanuntuk Memberikanpelayananterbaikkepadapencarikeadilan Danenggan,malu,sertamerasabersalahuntuk Melakukanpenyimpangantidaklahmudah,karenaakan Ditemukanresistensibahkanpenolakan.selainitupuladiperlukanwaktudenganpembiasaanyangterus Menerus.karenanyasalahsatuhalpentingdalam Keberhasilanimplementasismapiniadalahkomitmen Pimpinanpengadilan. Jikakomitmenpimpinandanseluruhaparaturperadilankuat,makaterwujudnya Pengadilanyangbersihdanmelayaniakanmenjadisebuahkeniscayaan.

      sesuaidengankeputusankepalabadanpengawasanmahkamahagung Rinomor40/ Bp/sk/ Iii/ 2023tentangpenunjukansatuankerjapelaksanasistemmanajemenantipenyuapan( Smap) Padatahun2023,menunjuk:

      1.pengadilannegeri Semarang

      2.pengadilannegeri Jambi

      3.pengadilannegeriklaten

      4.pengadilanagama Bantul

      5.pengadilanmiliterii " 11 Yogyakarta

      untukmelakukanpembangunansistemmanajemen Antipenyuapansmaptahun2023.

      1.pengadilannegeri Jakarta Pusat

      2.pengadilannegerimakassar

      3.pengadilannegeridenpasar

      4.pengadilannegeriternate

      untukmelakukan Evaluasiiiisistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023.

      1.pengadilannegerimedan

      2.pengadilannegerigorontalo

      3.pengadilannegeriwates

      4.pengadilanagama Jakarta Pusat

      5.pengadilanagamabatam

      6.pengadilantata Usaha Negaraserang

      7.pengadilantata Usaha Negarajakarta

      8.pengadilantata Usaha Negaratanjungpinang

      untukmelakukanevaluasiisistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023

      1.pengadilannegeribogor

      2.pengadilannegeripontianak

      3.pengadilannegeribandung

      4.pengadilannegeriambon

      5.pengadilanagama Jakarta Selatan

      6.pengadilanagamamakassar

      7.pengadilanagamabanjarmasin

      8.pengadilantata Usaha Negara Manado

      untukmelakukanpenilaianpembangunansistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023.(ipr/pn/dokumentasi:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Dirjen Badilum Laksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pada 12 Pegawai Negeri Sipil (pns) Baru

      direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Melaksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (pns) Pada Sebanyak 12 (dua Belas) Calon Pegawai Negeri Sipil Di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan Ini Dilaksanakan Pada Hari Selasa, 21 Maret 2023, Bertempat Di Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.

      kegiatan Ini Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Ii, Iii, Dan Iv Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam Sambutannya Dirjen Badilum Berpesan Agar Para Pns Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Amanah Dengan Baik Sebagai Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat, Dan Menjaga Kode Etik Serta Kehormatan Sebagai Warga Peradilan Umum. Para Pns Yang Dilantik Pada Kesempatan Ini, Yaitu:

      Mozza Medina Rahmah, S.h Norcha Satria Adi Nugroho, S.h. Imam Wiranto, S.h. Doni Laksita, S.h. Fardi Prabowo Jati, S.h. Puti Almas, Sh Muhammad Fauzan, S.h. Cindy Vania Lumban Batu, S.h. Riki Nanda Dwi Putra, S.h. Larmi Kristiani, S.h. Adam Barnini, S.h. Diana Melati Pakpahan, S.h.
    • Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan Di Batam

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Kembali Mengadakan Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan. Kegiatan Bimbingan Ini Dilaksanakan  Di Batam City, Kepulauan Riau Bertempat Di Hotel Four Points By Sheraton, Batam Pada Hari Selasa - Kamis, 7 - 9 Maret 2023. Peserta Pada Kegiatan Ini Diikuti Oleh Para Panitera Pengganti Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Dan Pengadilan Negeri Di Bawahnya, Kepolisian Resort Kota Barelang Serta Sekda Kota Batam.

      materi Pada Kegiatan Diseminasi Ini Diberikan Oleh Dr. Lucas Prakoso, S.h., M.hum. (direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum), H. Tavip Dwiyatmiko, S.h.,m.h. (panitera Pengadilan Tinggi Jakarta) Dan Yan Witra, S.h., M.h. (pakar Kepaniteraan) Diseminasi Ini Bertujuan Meningkatkan Pelayanan  Penanganan Perkara Kepada Para Pencari Keadilan Di Indonesia.