| 1. | Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. |
| 2. | Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. |
| 3. | Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu. |
| 4. | Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. |
| 5. | Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon. |
| 6. | Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali. |
| 7. | Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum. |
| 8. | Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. |
| 9. | Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya. |
| 10. | Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri. |
| 11. | Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera. |
| 12. | Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. |
| 13. | Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama: a. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama; b. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada; c. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan; d. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama; |
| 14. | Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama. |
| 15. | Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa. |
| 16. | Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan. |
| 17. | Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung. |
| 18. | Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP). |
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.
Keputusan Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Sekretaris Ma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Layanan Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi, Dan Jabatan Fungsional Berbasis Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Di Lingkungan Mahkamah Agun
jakarta " Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/kma/sk/iii/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (sikep) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/sek/sk/iii/2019 Tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Telah Dilakukan Pengembangan Fitur Layanan Kepegawaian Berupa Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi, Dan Jabatan Fungsional Berbasis Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (sikep). Berkenaan Hal Tersebut, Disampaikan Bahwa Mulai Tahun 2023:
untuk Lebih Jelasnya, Berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023:
unduh Se_sesma Nomor 1 Tahun 2023_sign.pdf
by zenorss
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Dan Penggunaan Aplikasi Penerima Negara Bukan Pajak Aplikasi Pnbp Versi 2.0 Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya
jakarta-humas, Bahwa Dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tranparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggraan Peradilan Serta Untuk Menunjang Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya . Maka Dengan Ini Kami Lampirkan Suratnya Sebagai Berikut :
unduh Sk Kma Pemberlakuan Pengunaan Aplikasi Pnbp Versi 02.pdf
by zenorss
Berita Terbaru Mahkamah Agung
Badilag Ma Dan Bsi Jalin Kerja Sama Dukung Modernisasi Peradilan Agama
jakarta " Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (badilag) Mahkamah Agung Ri Bersama Pt Bank Syariah Indonesia Tbk (bsi) Resmi Memperpanjang Kemitraan Strategis Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (pks) Pada Rabu (3/12) Di Kantor Pusat Bsi, Jakarta. Penandatanganan Dilakukan Oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Dan Direktur Utama Bsi, H. Anggoro Eko Cahyo, M.m., Serta Disaksikan Secara Daring Oleh Ratusan Pimpinan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama Se-indonesia.
kerja Sama Ini Difokuskan Pada Penguatan Layanan Pengelolaan Biaya Perkara, Pemenuhan Hak-hak Pasca-perceraian, Serta Penguatan Sistem Pelaksanaan Eksekusi Putusan. Melalui Integrasi Sistem Peradilan Dengan Layanan Perbankan Syariah Bsi, Diharapkan Proses Pembayaran Dan Penyaluran Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Dapat Dilakukan Secara Lebih Cepat, Transparan, Dan Akuntabel.
dirjen Badilag Menyampaikan Kemitraan Ini Merupakan Langkah Strategis Untuk Memastikan Putusan Pengadilan Tidak Hanya Selesai Di Atas Kertas, Tetapi Benar-benar Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Pencari Keadilan, Khususnya Perempuan Dan Anak Pasca-perceraian.
kita Tidak Hanya Ingin Memutus Perkara Dengan Adil, Tetapi Juga Memastikan Bahwa Setiap Hak Yang Lahir Dari Putusan Itu Benar-benar Sampai Ke Tangan Yang Berhak, Dengan Cara Yang Mudah, Cepat, Dan Amanah. Bsi Dengan Jaringan Dan Prinsip Syariahnya Adalah Mitra Ideal Untuk Mewujudkan Hal Ini. Ujar Dirjen Badilag Dalam Sambutannya.
sementara Itu, Direktur Utama Bsi Menegaskan Komitmen Pihaknya Untuk Mendukung Tata Kelola Peradilan Yang Lebih Modern Melalui Sistem Keuangan Syariah Yang Terintegrasi.
integrasi Sistem Keuangan Syariah Yang Modern Dengan Otoritas Peradilan Akan Menciptakan Governance Yang Lebih Baik, Mengurangi Friksi, Dan Pada Akhirnya Meningkatkan Kepercayaan Publik. Tutur Direktur Utama Bsi.
melalui Pks Ini, Badilag Dan Bsi Juga Mendorong Optimalisasi Transaksi Non-tunai, Penyaluran Kewajiban Finansial Pasca-putusan, Serta Pemantauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Lebih Efektif. Kegiatan Ditutup Dengan Sosialisasi Produk Perbankan Syariah Kepada Jajaran Peradilan Agama Yang Hadir Secara Virtual. (bdlg/ds/rs/photo:sna)
by zenorss
Mahkamah Agung Bersama Bpk Ri Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
jakarta " Humas: Mahkamah Agung Ri Memulai Rangkaian Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Melalui Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (bpk Ri) Yang Berlangsung Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).
sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.h., M.h. Menyatakan Seluruh Jajaran Siap Bekerja Sama Dan Membuka Akses Informasi Secara Optimal Demi Mendukung Kelancaran Pemeriksaan. Ia Juga Menyampaikan Bahwa Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (wtp) Kembali Diraih Mahkamah Agung Atas Laporan Keuangan Tahun Sebelumnya Sekaligus Menegaskan Komitmen Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel.
dari Pihak Bpk Ri, Direktur I.a Djpkn I, Dr. Arief Fadillah, S.e., M.m., Csfa, Ak, Ca, Ermap, Grcp, Grca. Menjelaskan Pemeriksaan Tahun Ini Difokuskan Pada Penilaian Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan Serta Peraturan Perundang-undangan, Sekaligus Sebagai Dasar Penyusunan Pemeriksaan Terinci Lanjutan. Pengujian Atas Realisasi Belanja Hingga Triwulan Iii Juga Menjadi Bagian Dari Agenda Pemeriksaan.
arief Turut Mengapresiasi Kinerja Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Dengan Tingkat Serapan Anggaran Yang Sangat Baik. Menurutnya, Pemeriksaan Ini Diharapkan Semakin Memperkuat Sistem Pengelolaan Keuangan Yang Telah Berjalan.
kegiatan Tersebut Diikuti Oleh Jajaran Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Maupun Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding Secara Daring. (bua/ds/rs/photo:sno)
by zenorss
Pengumuman Mahkamah Agung RI
Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
jakarta - Humas Ma: Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Nomor: 34/sek/peng.kp1.2.5/xii/2025 Tanggal 5 Desember 2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025.
kami Mengundang, Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2025, Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/lembaga, Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Dengan Ini Kami Mengundang Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Mendaftarkan Diri Melalui Seleksi Terbuka Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
untuk Lebih Jelasnya, Berikut Pengumuman Dan Lampirannya:
unduh Pengumuman Jpt Batch 2 2025_signed.pdf
unduh Lampiran I-iv Pengumuman Jpt.docx
by zenorss
Penyampaian Laporan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Triwulan Iv Ta 2025 Pada Seluruh Satuan Kerja
jakarta " Humas: Merujuk Pada Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 27/mk/ag/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian Dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran, Bersama Ini Kami Sampaikan Bahwa :
untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:
unduh Penyampaian Laporan Monitoring.pdf
by zenorss
Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)
Undangan Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia (ikahi) Tahun 2025
lampiran file description file Size 021. Undangan Munas-xxi Ikahi Dan Rundown.pdf 780 Kb by zenorss
Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
lampiran file description file Size pengumuman Ujikom Htp.pdf 323 Kb by zenorss
Data Mutasi Hakim (TPM Hakim) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hasil Rapim Tanggal 22 Juli 2025
Attachments:
file description file Size hasil Rapim Tanggal 22 Juli 2025.pdf 36 Kb by zenorss
Data Mutasi Panitera (TPM Panitera) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hasil Tpm Kepaniteraan Tgl. 27 Oktober 2025
Attachments:
file description file Size hasil Rapat Tpm Kepaniteraan 27 Oktober 2025.pdf 349 Kb by zenorss