berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

LINK SK KMA

A. KATEGORI INFORMASI

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
Informasi yang dikecualikan.
A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
Struktur organisasi Pengadilan;
Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
Profil singkat pejabat struktural; dan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Nama program dan kegiatan;
Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ringkasan daftar aset dan inventaris.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

Jumlah permohonan informasi yang diterima;
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
Alasan penolakan permohonan informasi.
A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
Adanya penerimaan;
Tata cara pendaftaran;
Biaya yang dibutuhkan;
Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
Yurisprudensi Mahkamah Agung;
Putusan Mahkamah Agung;
Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
Rencana Strategis Mahkamah Agung.


C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C.1. Umum

Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
Nomor;
Ringkasan isi informasi;
Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
Waktu dan tempat pembuatan informasi;
Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.
C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
Informasi dalam Buku Register Perkara.
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
Laporan penggunaan biaya perkara.
C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:

Nama;
Pangkat/Golongan; dan

Jabatan

Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C.6. Informasi Lain

Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:
Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.


D. Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.




«



  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Badilag Ma Dan Bsi Jalin Kerja Sama Dukung Modernisasi Peradilan Agama

      jakarta " Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (badilag) Mahkamah Agung Ri Bersama Pt Bank Syariah Indonesia Tbk (bsi) Resmi Memperpanjang Kemitraan Strategis Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (pks) Pada Rabu (3/12) Di Kantor Pusat Bsi, Jakarta. Penandatanganan Dilakukan Oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Dan Direktur Utama Bsi, H. Anggoro Eko Cahyo, M.m., Serta Disaksikan Secara Daring Oleh Ratusan Pimpinan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama Se-indonesia.

      kerja Sama Ini Difokuskan Pada Penguatan Layanan Pengelolaan Biaya Perkara, Pemenuhan Hak-hak Pasca-perceraian, Serta Penguatan Sistem Pelaksanaan Eksekusi Putusan. Melalui Integrasi Sistem Peradilan Dengan Layanan Perbankan Syariah Bsi, Diharapkan Proses Pembayaran Dan Penyaluran Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Dapat Dilakukan Secara Lebih Cepat, Transparan, Dan Akuntabel.

      dirjen Badilag Menyampaikan Kemitraan Ini Merupakan Langkah Strategis Untuk Memastikan Putusan Pengadilan Tidak Hanya Selesai Di Atas Kertas, Tetapi Benar-benar Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Pencari Keadilan, Khususnya Perempuan Dan Anak Pasca-perceraian.

      kita Tidak Hanya Ingin Memutus Perkara Dengan Adil, Tetapi Juga Memastikan Bahwa Setiap Hak Yang Lahir Dari Putusan Itu Benar-benar Sampai Ke Tangan Yang Berhak, Dengan Cara Yang Mudah, Cepat, Dan Amanah. Bsi Dengan Jaringan Dan Prinsip Syariahnya Adalah Mitra Ideal Untuk Mewujudkan Hal Ini. Ujar Dirjen Badilag Dalam Sambutannya.

      sementara Itu, Direktur Utama Bsi Menegaskan Komitmen Pihaknya Untuk Mendukung Tata Kelola Peradilan Yang Lebih Modern Melalui Sistem Keuangan Syariah Yang Terintegrasi.

      integrasi Sistem Keuangan Syariah Yang Modern Dengan Otoritas Peradilan Akan Menciptakan Governance Yang Lebih Baik, Mengurangi Friksi, Dan Pada Akhirnya Meningkatkan Kepercayaan Publik. Tutur Direktur Utama Bsi.

      melalui Pks Ini, Badilag Dan Bsi Juga Mendorong Optimalisasi Transaksi Non-tunai, Penyaluran Kewajiban Finansial Pasca-putusan, Serta Pemantauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Lebih Efektif. Kegiatan Ditutup Dengan Sosialisasi Produk Perbankan Syariah Kepada Jajaran Peradilan Agama Yang Hadir Secara Virtual. (bdlg/ds/rs/photo:sna)

    • Mahkamah Agung Bersama Bpk Ri Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

      jakarta " Humas: Mahkamah Agung Ri Memulai Rangkaian Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Melalui Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (bpk Ri) Yang Berlangsung Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).

      sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.h., M.h. Menyatakan Seluruh Jajaran Siap Bekerja Sama Dan Membuka Akses Informasi Secara Optimal Demi Mendukung Kelancaran Pemeriksaan. Ia Juga Menyampaikan Bahwa Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (wtp) Kembali Diraih Mahkamah Agung Atas Laporan Keuangan Tahun Sebelumnya Sekaligus Menegaskan Komitmen Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel.

      dari Pihak Bpk Ri, Direktur I.a Djpkn I, Dr. Arief Fadillah, S.e., M.m., Csfa, Ak, Ca, Ermap, Grcp, Grca. Menjelaskan Pemeriksaan Tahun Ini Difokuskan Pada Penilaian Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan Serta Peraturan Perundang-undangan, Sekaligus Sebagai Dasar Penyusunan Pemeriksaan Terinci Lanjutan. Pengujian Atas Realisasi Belanja Hingga Triwulan Iii Juga Menjadi Bagian Dari Agenda Pemeriksaan.

      arief Turut Mengapresiasi Kinerja Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Dengan Tingkat Serapan Anggaran Yang Sangat Baik. Menurutnya, Pemeriksaan Ini Diharapkan Semakin Memperkuat Sistem Pengelolaan Keuangan Yang Telah Berjalan.

      kegiatan Tersebut Diikuti Oleh Jajaran Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Maupun Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding Secara Daring. (bua/ds/rs/photo:sno)


  • Pengumuman Mahkamah Agung RI

    • Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025

      jakarta - Humas Ma: Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Nomor: 34/sek/peng.kp1.2.5/xii/2025 Tanggal 5 Desember 2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025.

      kami Mengundang, Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2025, Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

      instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/lembaga, Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Dengan Ini Kami Mengundang Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Mendaftarkan Diri Melalui Seleksi Terbuka Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

      untuk Lebih Jelasnya, Berikut Pengumuman Dan Lampirannya:

      unduh Pengumuman Jpt Batch 2 2025_signed.pdf

      unduh Lampiran I-iv Pengumuman Jpt.docx

    • Penyampaian Laporan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Triwulan Iv Ta 2025 Pada Seluruh Satuan Kerja

      jakarta " Humas: Merujuk Pada Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 27/mk/ag/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian Dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran, Bersama Ini Kami Sampaikan Bahwa :

      untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:

      unduh Penyampaian Laporan Monitoring.pdf




Accessibility Toolbar