berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

LINK SK KMA

A. KATEGORI INFORMASI

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
Informasi yang dikecualikan.
A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
Struktur organisasi Pengadilan;
Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
Profil singkat pejabat struktural; dan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Nama program dan kegiatan;
Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ringkasan daftar aset dan inventaris.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

Jumlah permohonan informasi yang diterima;
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
Alasan penolakan permohonan informasi.
A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
Adanya penerimaan;
Tata cara pendaftaran;
Biaya yang dibutuhkan;
Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
Yurisprudensi Mahkamah Agung;
Putusan Mahkamah Agung;
Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
Rencana Strategis Mahkamah Agung.


C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C.1. Umum

Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
Nomor;
Ringkasan isi informasi;
Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
Waktu dan tempat pembuatan informasi;
Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.
C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
Informasi dalam Buku Register Perkara.
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
Laporan penggunaan biaya perkara.
C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:

Nama;
Pangkat/Golongan; dan

Jabatan

Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C.6. Informasi Lain

Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:
Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.


D. Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.




«



  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ma Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara Tppo, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

      jakarta - Humas: Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia Resmi Meluncurkan Buku Saku Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (tppo) Di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah Ini Diambil Sebagai Upaya Nyata Memperkuat Pemulihan Hak Korban, Khususnya Perempuan Dan Anak Yang Sering Menjadi Sasaran Utama Kejahatan Lintas Negara Tersebut.

      penyusunan Panduan Ini Merupakan Hasil Kolaborasi Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Pemerintah Australia Melalui Program Asean-australia Counter Trafficking (asean-act) Dan Indonesia Partnership For Justice Phase 3 (aipj3).

      wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Yudisial Sekaligus Ketua Kelompok Kerja (pokja) Perempuan Dan Anak, Suharto, S.h., M.hum., Menegaskan Bahwa Tppo Menjadi Salah Satu Tindak Kejahatan Serius Yang Harus Menjadi Perhatian Bersama, Apalagi Menyangkut Perempuan Dan Anak Sebagai Korbannya.

      "dalam Kaitan Buku Pedoman Restitusi Untuk Perkara Tppo, Saya Jelaskan Bahwa Perdagangan Orang Merupakan Salah Satu Kejahatan Serius Yang Melanggar Hak Asasi Manusia, Merendahkan Martabat Kemanusiaan, Dan Meninggalkan Luka Mendalam Bagi Para Korban, Khususnya Perempuan Dan Anak," Ujar Suharto Dalam Sambutannya.

      ia Menekankan Bahwa Pendekatan Penegakan Hukum Dalam Tppo Tidak Cukup Hanya Berorientasi Pada Penghukuman Pelaku. Namun Juga Harus Berorinetasi Terhadap Pemulihan Korban. Untuk Itu Salah Satu Instrumen Penting Dalam Pemulihan Tersebut Adalah Restitusi. Ia Menegaskan Restitusi Menjadi Bentuk Pengakuan Negara Bahwa Korban Telah Dirugikan.

      "restitusi Bukan Sekadar Kompensasi Finansial. Restitusi Adalah Bentuk Pengakuan Negara Bahwa Korban Telah Dirugikan, Sehingga Keadilan Harus Dipulihkan Secara Nyata," Tegasnya.

      meski Instrumen Hukum Sudah Tersedia, Ma Mengakui Bahwa Penerapan Restitusi Masih Menemui Kendala Di Lapangan, Mulai Dari Kurangnya Pemahaman Aparat Hingga Masalah Teknis Perhitungan Kerugian. Hadirnya Buku Saku Ini Diharapkan Menjadi Solusi Praktis Bagi Para Hakim Dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Meningkatkan Keberanian Dalam Menjatuhkan Putusan Yang Berpihak Pada Korban.

      "buku Saku Ini Disusun Sebagai Panduan Praktis Bagi Para Hakim, Jaksa, Advokat, Dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Dalam Memahami Dan Menerapkan Restitusi Secara Efektif Dalam Perkara Tppo," Jelas Suharto.

      peluncuran Ini Juga Menandai Eksistensi Pokja Perempuan Dan Anak Ma Yang Telah Dibentuk Sejak 2010. Suharto Mengingatkan Bahwa Buku Pedoman Ini Adalah Kelanjutan Dari Berbagai Kebijakan Strategis Sebelumnya, Seperti Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dan Dispensasi Kawin.

      "saya Berharap Pokja Perempuan Dan Anak Tidak Hanya Berhenti Pada Terbitnya Buku Pedoman Restitusi Yang Dilaunching Hari Ini, Akan Tetapi Tetap Responsif Terhadap Perkembangan Zaman Ke Depan," Ungkapnya.

      acara Peluncuran Ini Turut Dihadiri Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Jajaran Ketua Kamae Dan Hakim Agung, Serta Duta Besar Australia Untuk Asean, Tiffany Mcdonald, Serta Para Perwakilan Asean Act, Aipj3, Dan Narasumber Dari Sejumlah Kementerian/lembaga Terkait Maupun Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (sk/ds/rs/photo:end,sno,alf)

    • Hut Ke-32 Tahun Perpahi, Momentum Purnabakti Hakim Menjaga Marwah Dan Resmikan Pusat Mediasi

      jakarta " Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (perpahi) Merayakan Hari Jadinya Yang Ke-32 Sekaligus Menggelar Acara Halal Bihalal Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (ma), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4)

      dalam Peringatan Tahun Ini, Perpahi Mengusung Tema Purnabakti Dalam Jabatan Abadi Dalam Menjaga Kehormatan Hakim Dan Nilai Peradilan Lintas Generasi. Melalui Tema Tersebut, Para Pensiunan Hakim Menegaskan Bahwa Meski Telah Melepas Jabatan, Peran Mereka Dalam Dunia Hukum Tidak Lantas Berhenti.

      hadir Dalam Acara Tersebut Mewakili Pimpinan Ma, Wakil Ketua Ma Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.h., M.hum. Yang Bertindak Sebagai Penasehat Perpahi Serta Para Ketua Kamarma Dan Hakim Agung. Tampak Pula Dalam Acara Komisioner Komisi Yudisial (ky), F. Willem Saijayang Merupakan Purnabakti Hakim, Pejabat Eselon I Ma, Serta Dewan Pakar Dan Pengawas Pengurus Pusat Perpahi, Maupunpara Pimpinan Dan Hakim Di Lingkungan Ma Dan Badan Peradilan Di Bawahanya Yang Telah Purnabakti.

      ketua Umum Pengurus Pusat (pp) Perpahi, Prof. Dr. M. Saleh, S.h., M.h., Menekankan Bahwa Masa Purnabakti Hanyalah Perpindahan Ruang Pengabdian. Bukan Sebagai Akhir Dari Pengabdian Dana Menegakkan Keadilan.

      "purnabakti Bukanlah Akhir Dari Pengabdian Melainkan Pengabdian Kita Berubah Dari Ruang Sidang Yang Sering Menegangkan Ke Tempat Lain Yaitu Tempat Kehidupan Yang Penuh Dengan Ketenangan Dengan Keteladanan Yang Terus Mengalir," Ujar M. Saleh.

      ia Menyampaikan Dalah Satu Pencapaian Penting Dalam Peringatan Hut Ke-32 Ini Adalah Peresmian "pusat Mediasi Perpahi" Yang Telah Dikukuhkan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor Ahu.0000260.ahu.01.08 Tahun 2026. Langkah Ini Diambil Sebagai Bentuk Kontribusi Nyata Para Purnabakti Hakim Dalam Membantu Masyarakat Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan Secara Profesional Dan Independen.

      "visi Pusat Mediasi Perpahi Mewujudkan Mediasi Di Luar Pengadilan Yang Profesional, Independen Dan Terpercaya Sebagai Pilar Budaya Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Indonesia Berlandaskan Pancasila," Tegasnya.

      acara Ini Juga Dimanfaatkan Sebagai Ajang Silaturahmi Melalui Tradisi Halal Bihalal. Pria Yang Juga Pernah Menjabat Sebagai Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Itu Mengajak Seluruh Anggota Untuk Menjaga Kekompakan Yang Telah Terjalin Sejak Mereka Masih Aktif Bertugas.

      "pada Waktu Kita Menjabat Bersatu Dalam Ikahi (ikatan Hakim Indonesia) Maka Setelah Pensiun Ya Perpahi," Ucapnya Mengingatkan Pentingnya Wadah Organisasi Tersebut.

      di Akhir Sambutan, Ketum Pp Perpahi Juga Memohon Doa Agar Organisasi Yang Berdiri Sejak 9 April 1994 Ini Terus Memberikan Manfaat Bagi Penegakan Hukum Di Indonesia.

      organisasi Ini Memiliki Sejarah Panjang Yang Kini Telah Mencapai Usia 32 Tahun. Perpahi Didirikan Pada Tanggal 09 April 1994 Di Malang Atas Prakarsa Ketua Mahkamah Agung Saat Itu, H.r. Purwoto Suhadi Ganda Subroto, Sh.. Pada Awal Pembentukannya, Organisasi Ini Dipimpin Oleh Djazuli Bahar, S.h.

      organisasi Ini Dibentuk Sebagai Wadah Bagi Para Purnabakti Hakim Untuk Terus Berkontribusi, Menjaga Marwah Kehakiman, Dan Mengabdi Pada Keadilan Masyarakat Indonesia. Hingga Akhirnya Perpahi Telah Resmi Menjadi Badan Hukum Sejak Tahun 2023.

      seiring Berjalannya Waktu, Kepemimpinan Perpahi Terus Berlanjut Hingga Sejak 25 Januari 2020, Kepemimpinan Dilanjutkan Oleh Prof. Dr. M. Saleh, S.h., M.h. Yang Kemudian Kembali Ditunjuk Sebagai Formatur Pada 10 Januari 2026. (sk/ds/rs/photo:kdr,end)



  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Lhkpn Dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi

      lampiran
      filedescriptionfile Size
      informasi Tindak Lanjut Lhkpn_16 April 2026.pdf 1494 Kb
    • Ditjen Badilum Ikuti Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan

      Mahkamah Agung Berupaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kepaniteraan, Sebagai Pegawai Yang Bertugas Dalam Penanganan Perkara Di Pengadilan. Untuk Meningkatkan Profesionalisme Para Panitera, Panitera Pengganti Dan Juru Sita, Maka Saat Ini Sedang Dilakukan Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan. Sebagai Bagian Penyusunan Naskah Urgensi Ini, Dilaksanakan Pengumpulan Data Di Pengadilan Tinggi Surabaya Pada Hari Rabu, 15 April 2026.

      Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengikuti Kegiatan Pengumpulan Data Naskah Urgensi Ini Dengan Diwakili Hasanudin, S.h., M.h. (direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum). Kegiatan Pengumpulan Data Ini Juga Dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko, S.h., M.h., Dan Wakil Pengadilan Tinggi Surabaya Puji Harian, S.h, M.hum., Serta Perwakilan Dari Empat Lingkungan Peradilan, Yaitu Peradilan Umum, Agama, Militer Dan Tata Usaha Negara.

      Dalam Pengumpulan Data Ini, Didengar Aspirasi Aparat Peradilan Di Wilayah Jawa Timur Untuk Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Yang Sedang Disusun, Terutama Tentang Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Tenaga Kepaniteraan (promosi), Pola Penempatan Tenaga Pada Satuan Kerja Di Daerah (mutasi), Kemungkinan Rekrutmen Tenaga Kepaniteraan Dari Pegawai Negeri Pemerintah Daerah, Penempatan Tenaga Kepaniteraan Sementara Di Daerah Yang Kekurangan Pegawai (detasering), Hingga Peningkatan Kompetensi Tenaga Kepaniteraan Dengan Manajemen Talenta Dan Pelatihan Berkelanjutan.

      Kegiatan Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Diskusi Bersama (focus Group Discussion) Yang Telah Digelar Pada Hari Senin, 13 April 2026 Dengan Arahan Dari Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (bsdk) Mahkamah Agung Republik Indonesia.



Accessibility Toolbar