Hallo Sobat Peradilan…Tahukah Anda bahwa urusan izin pinjam pakai barang bukti saat ini nggak pakai lama dan nggak pakai ribet, tanpa harus datang ke pengadilan!Sebagai bentuk transformasi digital, Mahkamah Agung telah menghadirkan kemudahan dalam prosedur Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, sehingga sobat peradilan yang memerlukan izin pada PN Tanjung Jabung Timur bisa mendaftar melalui […]
selengkapnya
Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Transformasi Digital: Berikut Tutorial Pendaftaran Surat Keterangan Sedang Tidak Dipidana pada Aplikasi Eraterang 🏛️✨ Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, kini permohonan Surat Keterangan Sedang Tidak Dipidana dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan). Layanan berbasis digital ini merupakan komitmen Pengadilan Negeri […]
selengkapnyaLaporan Realisasi Anggaran Bulan Maret 2026
selengkapnyaLaporan Realisasi Anggaran Februari 2026
selengkapnyaRelaas Panggilan Sidang kepada Tergugat an. Sani dalam Perkara Perdata nomor. 21/Pdt.G/2025/Pn Tjt alamat dahulu beralamat RT.10, Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti, Kec. Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur….Mahkamah Agung …………… Ber-AKHLAK MULIABadilum………………….. LUAR BIASAPengadilan Tinggi Jambi……. UNGGULPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur……. UNGGUL Selengkapnya Baca Juga
selengkapnyaMUARA SABAK BARAT – Langkah penegakan hukum kembali dilakukan melalui pelaksanaan eksekusi riil atas sebidang tanah seluas 60.800 M2 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 29 Januari 2026.Kegiatan eksekusi yang berlangsung di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat ini berjalan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan prosedur hukum […]
selengkapnyaEksekusi Lahan Seluas 1.200 M2 di Teluk Dawan Berjalan LancarTELUK DAWAN – Telah dilaksanakan eksekusi riil atas objek sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Teluk Dawan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Objek eksekusi merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor […]
selengkapnyaRelaas Panggilan Sidang kepada Tergugat an. Sani dalam Perkara Perdata nomor. 21/Pdt.G/2025/Pn Tjt alamat dahulu beralamat RT.10, Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti, Kec. Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur…. Mahkamah Agung …………… Ber-AKHLAK MULIABadilum………………….. LUAR BIASAPengadilan Tinggi Jambi……. UNGGULPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur……. UNGGUL Selengkapnya Baca juga
selengkapnyaRelaas panggilan umum kepada Tergugat an. SANI, dalam Perkara Perdata nomor 21/Pdt.G/2025/PN Tjt yang terakhir diketahui beralamat di RT. 10, Dusun Rejo Agung,Desa Sido Mukti, Kec. Dendang, Kab. Tanjung Jabung Timur, dan SEKARANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA, untuk hadir dalam sidang yang akan dilaksanakan pada hari KAMIS, tanggal 29 JANUARI 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung […]
selengkapnya