berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Penyelesaian Gugatan Sederhana

Penyelesaian Gugatan Sederhana

Mekanisme Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No 4 Tahun 2019

Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sengketa hak atas tanah.
  3. Gugatan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketentuan Gugatan Sederhana:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana

Seluruh subjek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

  • Pendaftaran gugatan

Masukkan berkas gugatan dengan persyaratan:

  1. Gugatan Asli Bermaterai Rp.10.000 beserta softcopy dan Fotocopy sesuai jumlah Tergugat
  2. Fotocopy KTP Penggugat
  3. Surat Kuasa yang telah didaftarkan (asli dan Fotocopy 1 rangkap) beserta Fotocopy KTP/KTA/BA Sumpah Kuasa (jika mnggunakan Kuasa Hukum)
  4. Bukti-Bukti Surat yang telah dilegalisir
  • Pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud
  • Pemeriksaan Pendahuluan
  • Penetapan hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
  • Pemeriksaan sidang -> Perdamaian
  • Pembuktian
  • Putusan

Gugatan Sederhanan diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal.

Penyelesaian Gugatan paling lama 25 hari sejak hari Sidang Pertama.

Peran Hakim Dalam Gugatan Sederhana

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  1. Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  2. Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  3. Kontra memori keberatan.

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Tayangan mengenai Gugatan Sederhana dapat dilihat pada video-video berikut:







  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ma Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara Tppo, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

      jakarta - Humas: Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia Resmi Meluncurkan Buku Saku Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (tppo) Di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah Ini Diambil Sebagai Upaya Nyata Memperkuat Pemulihan Hak Korban, Khususnya Perempuan Dan Anak Yang Sering Menjadi Sasaran Utama Kejahatan Lintas Negara Tersebut.

      penyusunan Panduan Ini Merupakan Hasil Kolaborasi Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Pemerintah Australia Melalui Program Asean-australia Counter Trafficking (asean-act) Dan Indonesia Partnership For Justice Phase 3 (aipj3).

      wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Yudisial Sekaligus Ketua Kelompok Kerja (pokja) Perempuan Dan Anak, Suharto, S.h., M.hum., Menegaskan Bahwa Tppo Menjadi Salah Satu Tindak Kejahatan Serius Yang Harus Menjadi Perhatian Bersama, Apalagi Menyangkut Perempuan Dan Anak Sebagai Korbannya.

      "dalam Kaitan Buku Pedoman Restitusi Untuk Perkara Tppo, Saya Jelaskan Bahwa Perdagangan Orang Merupakan Salah Satu Kejahatan Serius Yang Melanggar Hak Asasi Manusia, Merendahkan Martabat Kemanusiaan, Dan Meninggalkan Luka Mendalam Bagi Para Korban, Khususnya Perempuan Dan Anak," Ujar Suharto Dalam Sambutannya.

      ia Menekankan Bahwa Pendekatan Penegakan Hukum Dalam Tppo Tidak Cukup Hanya Berorientasi Pada Penghukuman Pelaku. Namun Juga Harus Berorinetasi Terhadap Pemulihan Korban. Untuk Itu Salah Satu Instrumen Penting Dalam Pemulihan Tersebut Adalah Restitusi. Ia Menegaskan Restitusi Menjadi Bentuk Pengakuan Negara Bahwa Korban Telah Dirugikan.

      "restitusi Bukan Sekadar Kompensasi Finansial. Restitusi Adalah Bentuk Pengakuan Negara Bahwa Korban Telah Dirugikan, Sehingga Keadilan Harus Dipulihkan Secara Nyata," Tegasnya.

      meski Instrumen Hukum Sudah Tersedia, Ma Mengakui Bahwa Penerapan Restitusi Masih Menemui Kendala Di Lapangan, Mulai Dari Kurangnya Pemahaman Aparat Hingga Masalah Teknis Perhitungan Kerugian. Hadirnya Buku Saku Ini Diharapkan Menjadi Solusi Praktis Bagi Para Hakim Dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Meningkatkan Keberanian Dalam Menjatuhkan Putusan Yang Berpihak Pada Korban.

      "buku Saku Ini Disusun Sebagai Panduan Praktis Bagi Para Hakim, Jaksa, Advokat, Dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Dalam Memahami Dan Menerapkan Restitusi Secara Efektif Dalam Perkara Tppo," Jelas Suharto.

      peluncuran Ini Juga Menandai Eksistensi Pokja Perempuan Dan Anak Ma Yang Telah Dibentuk Sejak 2010. Suharto Mengingatkan Bahwa Buku Pedoman Ini Adalah Kelanjutan Dari Berbagai Kebijakan Strategis Sebelumnya, Seperti Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dan Dispensasi Kawin.

      "saya Berharap Pokja Perempuan Dan Anak Tidak Hanya Berhenti Pada Terbitnya Buku Pedoman Restitusi Yang Dilaunching Hari Ini, Akan Tetapi Tetap Responsif Terhadap Perkembangan Zaman Ke Depan," Ungkapnya.

      acara Peluncuran Ini Turut Dihadiri Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Jajaran Ketua Kamae Dan Hakim Agung, Serta Duta Besar Australia Untuk Asean, Tiffany Mcdonald, Serta Para Perwakilan Asean Act, Aipj3, Dan Narasumber Dari Sejumlah Kementerian/lembaga Terkait Maupun Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (sk/ds/rs/photo:end,sno,alf)

    • Hut Ke-32 Tahun Perpahi, Momentum Purnabakti Hakim Menjaga Marwah Dan Resmikan Pusat Mediasi

      jakarta " Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (perpahi) Merayakan Hari Jadinya Yang Ke-32 Sekaligus Menggelar Acara Halal Bihalal Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (ma), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4)

      dalam Peringatan Tahun Ini, Perpahi Mengusung Tema Purnabakti Dalam Jabatan Abadi Dalam Menjaga Kehormatan Hakim Dan Nilai Peradilan Lintas Generasi. Melalui Tema Tersebut, Para Pensiunan Hakim Menegaskan Bahwa Meski Telah Melepas Jabatan, Peran Mereka Dalam Dunia Hukum Tidak Lantas Berhenti.

      hadir Dalam Acara Tersebut Mewakili Pimpinan Ma, Wakil Ketua Ma Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.h., M.hum. Yang Bertindak Sebagai Penasehat Perpahi Serta Para Ketua Kamarma Dan Hakim Agung. Tampak Pula Dalam Acara Komisioner Komisi Yudisial (ky), F. Willem Saijayang Merupakan Purnabakti Hakim, Pejabat Eselon I Ma, Serta Dewan Pakar Dan Pengawas Pengurus Pusat Perpahi, Maupunpara Pimpinan Dan Hakim Di Lingkungan Ma Dan Badan Peradilan Di Bawahanya Yang Telah Purnabakti.

      ketua Umum Pengurus Pusat (pp) Perpahi, Prof. Dr. M. Saleh, S.h., M.h., Menekankan Bahwa Masa Purnabakti Hanyalah Perpindahan Ruang Pengabdian. Bukan Sebagai Akhir Dari Pengabdian Dana Menegakkan Keadilan.

      "purnabakti Bukanlah Akhir Dari Pengabdian Melainkan Pengabdian Kita Berubah Dari Ruang Sidang Yang Sering Menegangkan Ke Tempat Lain Yaitu Tempat Kehidupan Yang Penuh Dengan Ketenangan Dengan Keteladanan Yang Terus Mengalir," Ujar M. Saleh.

      ia Menyampaikan Dalah Satu Pencapaian Penting Dalam Peringatan Hut Ke-32 Ini Adalah Peresmian "pusat Mediasi Perpahi" Yang Telah Dikukuhkan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor Ahu.0000260.ahu.01.08 Tahun 2026. Langkah Ini Diambil Sebagai Bentuk Kontribusi Nyata Para Purnabakti Hakim Dalam Membantu Masyarakat Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan Secara Profesional Dan Independen.

      "visi Pusat Mediasi Perpahi Mewujudkan Mediasi Di Luar Pengadilan Yang Profesional, Independen Dan Terpercaya Sebagai Pilar Budaya Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Indonesia Berlandaskan Pancasila," Tegasnya.

      acara Ini Juga Dimanfaatkan Sebagai Ajang Silaturahmi Melalui Tradisi Halal Bihalal. Pria Yang Juga Pernah Menjabat Sebagai Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Itu Mengajak Seluruh Anggota Untuk Menjaga Kekompakan Yang Telah Terjalin Sejak Mereka Masih Aktif Bertugas.

      "pada Waktu Kita Menjabat Bersatu Dalam Ikahi (ikatan Hakim Indonesia) Maka Setelah Pensiun Ya Perpahi," Ucapnya Mengingatkan Pentingnya Wadah Organisasi Tersebut.

      di Akhir Sambutan, Ketum Pp Perpahi Juga Memohon Doa Agar Organisasi Yang Berdiri Sejak 9 April 1994 Ini Terus Memberikan Manfaat Bagi Penegakan Hukum Di Indonesia.

      organisasi Ini Memiliki Sejarah Panjang Yang Kini Telah Mencapai Usia 32 Tahun. Perpahi Didirikan Pada Tanggal 09 April 1994 Di Malang Atas Prakarsa Ketua Mahkamah Agung Saat Itu, H.r. Purwoto Suhadi Ganda Subroto, Sh.. Pada Awal Pembentukannya, Organisasi Ini Dipimpin Oleh Djazuli Bahar, S.h.

      organisasi Ini Dibentuk Sebagai Wadah Bagi Para Purnabakti Hakim Untuk Terus Berkontribusi, Menjaga Marwah Kehakiman, Dan Mengabdi Pada Keadilan Masyarakat Indonesia. Hingga Akhirnya Perpahi Telah Resmi Menjadi Badan Hukum Sejak Tahun 2023.

      seiring Berjalannya Waktu, Kepemimpinan Perpahi Terus Berlanjut Hingga Sejak 25 Januari 2020, Kepemimpinan Dilanjutkan Oleh Prof. Dr. M. Saleh, S.h., M.h. Yang Kemudian Kembali Ditunjuk Sebagai Formatur Pada 10 Januari 2026. (sk/ds/rs/photo:kdr,end)



  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Lhkpn Dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi

      lampiran
      filedescriptionfile Size
      informasi Tindak Lanjut Lhkpn_16 April 2026.pdf 1494 Kb
    • Ditjen Badilum Ikuti Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan

      Mahkamah Agung Berupaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kepaniteraan, Sebagai Pegawai Yang Bertugas Dalam Penanganan Perkara Di Pengadilan. Untuk Meningkatkan Profesionalisme Para Panitera, Panitera Pengganti Dan Juru Sita, Maka Saat Ini Sedang Dilakukan Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan. Sebagai Bagian Penyusunan Naskah Urgensi Ini, Dilaksanakan Pengumpulan Data Di Pengadilan Tinggi Surabaya Pada Hari Rabu, 15 April 2026.

      Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengikuti Kegiatan Pengumpulan Data Naskah Urgensi Ini Dengan Diwakili Hasanudin, S.h., M.h. (direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum). Kegiatan Pengumpulan Data Ini Juga Dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko, S.h., M.h., Dan Wakil Pengadilan Tinggi Surabaya Puji Harian, S.h, M.hum., Serta Perwakilan Dari Empat Lingkungan Peradilan, Yaitu Peradilan Umum, Agama, Militer Dan Tata Usaha Negara.

      Dalam Pengumpulan Data Ini, Didengar Aspirasi Aparat Peradilan Di Wilayah Jawa Timur Untuk Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Yang Sedang Disusun, Terutama Tentang Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Tenaga Kepaniteraan (promosi), Pola Penempatan Tenaga Pada Satuan Kerja Di Daerah (mutasi), Kemungkinan Rekrutmen Tenaga Kepaniteraan Dari Pegawai Negeri Pemerintah Daerah, Penempatan Tenaga Kepaniteraan Sementara Di Daerah Yang Kekurangan Pegawai (detasering), Hingga Peningkatan Kompetensi Tenaga Kepaniteraan Dengan Manajemen Talenta Dan Pelatihan Berkelanjutan.

      Kegiatan Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Diskusi Bersama (focus Group Discussion) Yang Telah Digelar Pada Hari Senin, 13 April 2026 Dengan Arahan Dari Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan (bsdk) Mahkamah Agung Republik Indonesia.



Accessibility Toolbar