berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

I. KETENTUAN UMUM

A. Tujuan

1. Meningkatkan kualitas pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur bagi pencari keadilan dan masyarakat.

2.  Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

B. Maksud

1.  Sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

3. Sebagai tolok ukur bagi Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam penyelenggaraan pelayanan.

4. Sebagai pedoman bagi Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam menyusun Standar Pelayanan.

C. Ruang Lingkup

  1. Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. 
  2. Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang memberikan pedoman bagi semua pejabat peradilan dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan masyarakat dalam mencari keadilan.
  3. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.

D. Pengertian

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  3. Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan peraturan-perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
  4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.
  5. Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
  6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini.

E. Pejabat Penanggung Jawab Pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

1. Pejabat penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari:

  1. Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
  2. Pelaksana pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

2. Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:

  1. adil dan tidak diskriminatif;
  2. cermat;
  3. santun dan ramah;
  4. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  5. profesional;
  6. tidak mempersulit;
  7. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  8. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  9. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku;
  10. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  11. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
  12. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  13. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; sesuai dengan kepantasan; dan tidak menyimpang dari prosedur.

F. Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

  1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. dalam hal:
    1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggarlarangan; dan
    2. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang memuat :
    1. nama dan alamat lengkap;
    2. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
    3. permintaan penyelesaian yang diajukan;
    4. tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
  4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
  5. Penyelenggara pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.wajib memberikan tanda terima pengaduan

yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pengadu secara lengkap;
  2. Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
  3. Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
  4. Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
  1. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
  2. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  3. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  4. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  5. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  6. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

G. Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

H. Ketentuan Sanksi

  1. Pimpinan satuan kerja yang dalam hal ini bertindak sebagai atasan pelaksana menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam standar pelayanan publik, berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mahkamah Agung berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan melekat atas pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Jenis sanksi terhadap penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 25 Tahun  2009 Tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang relevan yang berlaku di lingkungan badan peradilan.

I. Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

  1. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur  secara terstruktur dan berkala.
  2. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara terstruktur dan berkala.
  3. Penilaian kinerja pelayanan pengadilan dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang akan disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan standar pelayanan pengadilan.

J. Pelaksanaan Standar Pelayanan pada Semua Badan Peradilan

  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun  sejak Standar Pelayanan Pengadilan diberlakukan, setiap satuan kerja pada semua lingkungan badan peradilan di semua tingkatan, wajib menyusun standar pelayanan peradilan yang disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing satuan kerja dan kebutuhan masyarakat pada wilayah hukumnya.
  2. Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan pada satuan kerja harus mempertimbangkan luas wilayah hukum, moda transportasi, kebutuhan masyarakat dan kemampuan pengadilan, terutama dalam menentukan waktu, besaran biaya dan sarana prasarana yang disediakan.
  3. Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan pada satuan kerja dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  4. Penyusunan standar pelayanan pengadilan pada tiap-tiap satuan kerja dilakukan dengan berpedoman pada UU Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Pengadilan.

II. STANDAR PELAYANAN UMUM PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR

  1.  Pelayanan Persidangan
  1. Sidang Pengadilan dimulai pada jam 09.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  2. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 09.00-12.00 dan sesi siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.
  3. Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.
  4. Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  5. Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
  6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.

B. Biaya Perkara

  1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan pada perkara pidana.
  2. Besarnya panjar biaya perkara pada tiap-tiap pengadilan ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masyarakat.
  3. Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata. 
  4. Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  5. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan.
  6. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  7. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukupi.
  8. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  9. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pihak.
  10. Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening MA, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak.
  11. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran – Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31. 46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  12. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan.

C. Pelayanan Bantuan Hukum (SEMA Nomor 10 Tahun  2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum)

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada kantor Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
  2. Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
  1. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum;
  3. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  4. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  1. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  2. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  3. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  1. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  2. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
  1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
  2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan Tentang ketidakmampuan Pemohon.
  3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
  4. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
  5. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  6. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

D. Pelayanan Pengaduan

  1. Dasar Hukum:
  1. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor : 9 Tahun  2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System)  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
  1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan Tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau Tentang substansi perkara dan pengaduan Tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 3 (Tiga) Tahun  sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan Tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

E. Pelayanan Informasi

  1. Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. SK KMA Nomor 144/KMA/SK/III/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
  3. SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
  4. Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:
  1. hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
  2. tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
  3. hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
  4. tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;
  5. informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 Tahun  2011 merupakan informasi publik.
  1. Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  2. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
  3. Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja.
  4. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  5. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  6. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
  7. Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.

III. STANDAR PELAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR

A.  Dasar Hukum

  1. HIR/Rbg
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1981 Tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2009 Tentang Mahkamah Agung
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun  2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun  2009 Tentang Peradilan Umum
  6. SKMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/11/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan
  9. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun  2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Peradilan Tingkat Pertama dan Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

B.  Perkara Perdata

1.  Pelayanan Permohonan

  1. Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
  2. Petugas Meja I pada Pengadilan wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM.
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya.
  5. Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
  6. Pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang).
  7. Pengadilan wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan.
  8. Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan kasasi.

2.   Pelayanan Gugatan

  1. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui petugas Meja Pertama dengan menyerahkan surat gugatan , minimal 5 (lima) rangkap. Untuk gugatan dengan tergugat lebih dari satu, maka surat gugatan diberikan sesuai jumlah Tergugat.
  2. Masyarakat sedapat mungkin menyerahkan salinan lunak (softcopy) surat gugatan kepada pelaksana layanan pengadilan. 
  3. Penggugat membayar biaya panjar berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar. Penggugat melakukan pembayaran panjar melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur..
  4. Penggugat wajib menyerahkan SKUM dan bukti pembayaran kepada Petugas Meja Pertama untuk didaftarkan dan menerima tanda lunas beserta Surat Gugatan yang sudah dibubuhi cap tanda pendaftaran dari petugas pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
  5. Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi. Penggugat dapat melakukan pembayaran Penambahan panjar biaya perkara dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
  6. Pengadilan wajib menetapkan hari sidang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak perkara diterima oleh majelis hakim .
  7. Pengadilan wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara (gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutasi) diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan semenjak perkara didaftarkan.
  8. Para pihak akan mendapatkan surat pemanggilan sidang hari pertama dari pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama. Penentuan hari sidang pertama sejak perkara diregister ditentukan berdasarkan jumlah tergugat dan domisili tergugat dari Pengadilan.
  9. Hakim wajib melakukan mediasi sebelum memeriksa perkara. Ketentuan Tentang pelayanan mediasi dapat dilihat pada poin III.B.4 pada ketentuan ini.
  10. Penggugat dapat mengajukan permohonan mediasi setiap saat selama proses persidangan. Untuk mengajukan permohonan mediasi dapat mengacu pada poin III.B.4 pada ketentuan ini.
  11. Pengadilan menyediakan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan. Bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan. Pengadilan wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di

muka persidangan

3.   Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

a.  Dasar Hukum:

      PERMA Nomor 1 Tahun  2002 Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok

b. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam hal:

  • Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  • Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  • Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  • Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
  • Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan antara lain dalam Undang-undang No. 23. Tahun  1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No. 8 Tahun  1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun  2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.

c. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat :

  • ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
  • ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
  • ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
  • ldentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.

4.   Pelayanan Mediasi

4.1.   Dasar Hukum:

PERMA No. 1 Tahun  2016 Tentang Mediasi di Pengadilan

4.2.   Mediasi dalam Persidangan

  1. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan dan tidak dipungut biaya.
  2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan oleh Pengadilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman para mediator.
  3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim. Dalam hal demikian maka biaya mediator menjadi beban para pihak.
  4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk hakim (bukan pemeriksa pokok perkara) yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
  5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.

4.3. Mediasi di Luar Persidangan (di Luar Pengadilan)

a. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan.

b. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan Gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian.

c. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

5. Pelayanan Upaya Hukum

5.1. Pelayanan Administrasi Banding

  1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon banding harus membayar panjar biaya permohonan banding yang dituangkan dalam SKUM. Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  4. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera.
  5. Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara banding dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun  1998 Tentang Penyelesaian Perkara).
  6. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, salinan putusan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju dalam waktu 14 (empat belas) hari.

5.2. Pelayanan Administrasi Kasasi

  1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon atau Termohon dalam perkara permohonan dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
  3. Pemohon kasasi harus membayar panjar permohonan kasasi yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Kasasi kepada pemohon kasasi apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas.
  4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
  5. Pemohon Kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pemohon kasasi dengan menyertakan Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
  6. Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara kasasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun  1998 Tentang Penyelesaian Perkara).
  7. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

5.3.  Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali

  1. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  2. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum PeninjauanKembali kepada Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di pengadilan Negeri
  3. Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pernyataan Peninjauan Kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
  4. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung dan ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali.
  5. Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan Mahkamah Agung, dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

6. Pelayanan Administrasi Eksekusi

  1. Masyarakat yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
  2. Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Pengadilan harus menetapkan biaya panjar eksekusi yang ditentukan dalam SKUM yang berisi komponen biaya eksekusi, yaitu biaya materai penetapan Eksekusi, biaya pemberitahuan Aanmaning/teguran tertulis kepada Termohon Eksekusi, biaya pelaksanaan eksekusi (terdiri dari biaya Pelaksanaan eksekusi/pengosongan, biaya sita eksekusi/angkat sita/CB), biaya penyampaian Salinan Berita Acara Sita kepada para pihak dan desa/kelurahan, biaya pemberitahuan dan pencatatan eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan biaya sewa kendaraan.
  4. Pengadilan harus segera mengeluarkan penetapan eksekusi sejak permohonan diterima. Penetapan tersebut menyatakan bahwa permohonan eksekusi tersebut dapat dieksekusi (executable) atau tidak dapat dieksekusi (non executable).
  5. Jika setelah ditempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundangan dan ternyata pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan hakim, maka Ketua Pengadilan membuat penetapan eksekusi.
  6. Pemohon eksekusi wajib membayar panjar terlebih dahulu agar eksekusi dapat dilaksanakan. Jika biaya tidak mencukupi maka Pemohon dapat dimintakan biaya tambahan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan dengan disertai tanda bukti pembayaran berikut rincian komponen biaya. .
  7. Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan harus dalam bentuk tertulis dan memperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurangkurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

C.  Perkara Pidana

1. Pelayanan Persidangan

  1. Pengadilan menyediakan ruang tunggu khusus yang terpisah di pengadilan bagi terdakwa/korban/saksi-saksi jika diperlukan serta jaminan keamanan yang memadai. Jika hal ini tidak dimungkinkan, maka Pengadilan akan mengatur tempat terpisah disesuaikan dengan kondisi di Pengadilan setempat.
  2. Saksi atau korban dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan terpisah tanpa kehadiran salah satu pihak apabila yang bersangkutan merasa tertekan atau terintimidasi secara psikologis. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi psikologis pemohon.
  3. Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui. Secara khusus jangka waktu penyelesaian perkara pada perkara pidana adalah sebagai berikut:

i. Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama 6 bulan sejak perkara didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal terdakwa tidak ditahan)

ii. Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh Pengadilan paling lama 10 hari sebelum masa tahanan berakhir.

iii. Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang.

  1. Pengadilan wajib mengirimkan putusan pada tingkat banding kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya paling lama 17 (tujuh belas) hari sebelum masa tahanan berakhir.
  2. Pengadilan wajib mengirimkan putusan pidana pada tingkat kasasi kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya paling lama 7 (tujuh) hari sebelum masa tahanan habis.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya
  4. Pengadilan wajib menyampaikan petikan putusan pidana kepada Terdakwa dan JPU segera setelah putusan diucapkan. Apabila putusan diucapkan pada sore hari maka penyampaian petikan putusan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  1. Pelayanan Sidang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
    1. Dasar Hukum 

Undang-Undang No. 3 Tahun  1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun  2002 Tentang Perlindungan Anak

  1. Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang sidang khusus untuk persidangan Anak.
  2. Hakim wajib untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis, makadengan menyelenggarakan sidang dalam ruangan tertutup.
  3. Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga
  4. Hakim wajib memastikan adanya dampingan dari orang tua atau wali/orang tua asuh atau penasihat hukum atau Bimbingan Pemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskan berbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan.
  5. Dalam hal diperlukan penahanan maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Tempat penahanan bagi anak dipisahkan dari orang dewasa.

3.Pelayanan Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan

  1. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan di depan Majelis Hakim. atau secara tertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim. Surat permohonan tersebut harus menyebutkan alasan diajukannya penangguhan penahanan.
  2. Terdakwa/Penasihat Hukum/Keluarga/Wali dapat memberikan jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan. Pengadilan wajib menyimpan uang tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukti setornya diberikan pada terdakwa/tersangka atau keluarga atau kuasa hukumnya.
  4. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukumnya wajib membuat pernyataan kepada bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.
  5. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat Putusan yang berkekuatan hukum teta

4. Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan/Tilang

  1. Persidangan untuk perkara pelanggaran lalu lintas diselenggarakan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu pada hari tertentu. Dalam kondisi tertentu Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang tilang lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pengadilan melaksanakan Sidang Tilang di pengadilan pada waktu yang telah ditentukan
  3. Pelanggar dapat mendatangi pengadilan pada waktu yang ditentukan tersebut dengan membawa bukti pelanggaran.
  4. Pengadilan mengumumkan Informasi Tentang jadwal sidang pelanggaran lalu lintas pada hari itu yang dimuat pada papan pengumuman atau di depan ruang sidang.
  5. Apabila Pelanggar berhalangan hadir dalam sidang maka yang bersangkutan dapat menunjuk wakil/kuasa untuk menghadiri sidang dan bersedia membayar sejumlah uang denda sesuai dengan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam persidangan.
  6. Segera setelah Hakim memutus jumlah denda, Pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada Jaksa.

5. Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum

5.1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding Pidana

  1. Terdakwa/Penasihat Hukumnya dapat mengajukan Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui maka permohonan banding tersebut akan ditolak oleh pengadilan dengan membuat surat keterangan permohonan banding.
  2. Terhadap Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, Panitera harus membuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta diberitahukan kepada termohon banding.
  3. Setiap penerimaan permohonan banding yang diajukan dalam hal terdakwa ada dalam tahanan, Ketua Pengadilan Negeri harus melaporkan pada Pengadilan Tinggi Tentang permohonan tersebut paling lambat 2 hari.
  4. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon dan termohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari.
  5. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan banding.
  6. Dalam hal perkara telah diputus oleh pengadilan banding, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.

5.2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi Pidana

  1. Terdakwa/Penasihat Hukumnya dapat mengajukan Permohonan kasasi kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
  2. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima.
  3. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/tambahan memori.
  4. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Pelaksana Layanan Pengadilan (Panitera) wajib menanyakan alasania mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera mencatat alasan permohonan kasasi.
  5. Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak termohon dan untuk itu petugas membuat tanda terima.
  6. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi. Dalam hal Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima. 
  7. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa. Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
  8. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.

5.3. Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali Pidana

  1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya diterima oleh panitera Muda Pidana dan dibuatkan Akta Pernyataan Peninjaua Kembali serta dicatat dalam Buku Register. Panitera Muda Pidana akan memberikan tanda terima kepada Pemohon.
  2. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan dalam Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register.
  3. Dalam tenggang waktu 2 (hari) kerja setelah permohonan PK, Ketua Pengadilan Negeri wajib menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  4. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri memeriksa apakah permohonan PK telah memenuhi persyaratan. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum dan dapat menyampaikan pendapatnya.

6. Pelayanan Administrasi Grasi

  1. Terpidana/penasihat hukumnya dapat mengajukan permohonan grasi terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Presiden secara tertulis.
  2. Dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati permohonan Grasi dapat diajukan tanpa persetujuan terpidana.
  3. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2 (dua) Tahun .
  4. Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
  5. Permohonan Grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  6. Panitera wajib membuat Akta Penerimaan salinan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirim ke Mahkamah Agung. Apabila Permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan permohonan Grasi.
  1. Pelayanan Umum pada Pelaksanaan Pembaharuan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. 
  1. Aplikasi SIVA (Sistim Informasi Versi Audio)

Aplikasi SIVA (Sistim Informasi Versi Audio) ini dirancang untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara sehingga pihak yang berperkara mengetahui jadwa mereka bersidang dan kapan jadwal bersidang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Aplikasi ini juga digunakan untuk menginformasikan kepada seluruh stakeholder di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur terhadap informasi- informasi yang perlu diketahui seluruh warga Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

  1. Aplikasi Wa Assistan “Sri Pelabi”

Aplikasi Wa Assistan  “Sri Pelabi” adalah salah satu sistem keterbukaan informasi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kepada Masyarakat Pengguna pencari keadilan secara efektif dan efisien dalam memberikan informasi layanan kepada masyarakat dalam rangka Reformasi Birokrasi.

  1. POJOK AMANAH

Pojok amanah ini adalah salah satu produk inovasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabuung Timur untuk merubah perilaku warga Pengadilan yang mencerminkan sikap amanah, baik di lingkungan atau tempat kerja dan masyarakat.  Hakim dan Pegawai serta Honorer dapat mengambil minuman yang telah disediakan dan membayar sendiri  sesuai dengan harga yang tertera.

  1. BUKU SAKU GRATIFIKASI

Buku saku Gratifikasi ini merupakan Buku sekilas info Tentang Tindak pidana Korupsi di pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Dalam  Upaya mewujudkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur salah satunya melalui setrategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi (PBAK) guna sosialisasi dan internalisasi maka disusun bukusaku sebagai sarana pendidikan budaya anti korupsi, sehingga di harapkan personil pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur akan memiliki kesadaran yg tinggi untuk selalu jujur disiplin,tanggung jawab kerja keras sederhana mandiri,adil, berani dan peduli Dengan memahami tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi, akan menumbuhkan budaya anti korupsi serta mampu sebagai penggerak untuk melakkukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Buku saku ini terdapat pada Website Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan alamat : https://www.pn-tanjabtimur.go.id.

  1. INFORMASI LAYANAN BARCODE

APLIKASI INOVASI SCAN KODE QR ini merupakan aplikasi yang menggunakan smartphone pengunjung layanan untuk mendapatkan informasi layanan serta dapat terhubung dengan aplikasi dan media sosial yang tesedia.

  1. KONPENSASI KETERLAMBATAN LAYANAN

Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II wajib memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II. Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari pelangggan Pengadilan karena adamya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II.

Sebagai tindak lanjut dari keterlambatan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan pada masing-masing bidang dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pelanggan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II, berhak atas kompensasi berupa : 

  1. Keterlambatan  0  – 60   Menit, diucapkan permintaan maaf dan diberikan minuman ringan.
  2. Keterlambatan  60 Menit keatas, diberikan Sourvenir dari Pengadilan Negeri  Tanjung Jabung Timur Kelas II,

Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan tidak dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II Tahun  2023, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari Pimpinan;

  1. POJOK BACA

Pojok Baca Pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II.  Maksud dari program ini adalah untuk membuat sebuah perpustakaan kecil yang kami namakan pojok baca, karena letaknya di pojok Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II. Tujuan pembuatan pojok baca tersebut diharapkan pengunjung dan warga pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II semakin gemar untuk membaca buku, sehingga menambah keterampilan membaca dan juga ilmu pengetahuan.

Pada program kerja inovasi kali ini dipilih untuk membuat pojok baca, yang bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II. Supaya menambah antusiasme pengunjung dalam membaca buku. Oleh karena itu, kegiatan ini dimaksudkan agar pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Kelas II tidak bosan menunggu jadwal sidang.

  1. POJOK BERMAIN ANAK 

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 Tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak menyebutkan bahwa Ruang Tunggu Ramah Anak untuk anak yang tidak ditahan merupakan salah satu sarana prasarana yang wajib ada di Satuan Kerja. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 Tentang perlindungan anak mewajibkan negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Tujuan disediakannya tempat bermain anak adalah untuk mengusir kejenuhan dan untuk menikmati masa kanak-kanaknya sebagai hak asasinya sehingga anak tidak takut melihat keadaan pengadilan yang ramai dengan rutinitas persidangan. Sehinggal hal ini dirasa perlu untuk menyediakan tempat bermain anak di ruang tunggu sidang, supaya ketika putra putri pera pencari keadilan yang datang ke Pengadilan ada tempat yang representatif bagi mereka untuk dijadikan tempat menunggu sekaligus bermain.

  1. BUKU SAKU ETIKA PELAYANAN DALAM BERINTERAKSI DENGAN PENYANDANG DISABILITAS

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah membuat profile book untuk panduan di PTSP yaitu buku saku etika pelayanan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas PTSP ketika ada pengguna layanan penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

  1. BROSUR BRAILLE MENGENAI SYARAT – SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR

Tujuan dari disediakannya brosur ini adalah sebagai upaya dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan pelayanan yang maksimal ke semua lapisan masyarakat, dalam hal ini khususnya penyandang disabilitas.

  1. INFORMASI ALUR PELAYANAN PERSIDANGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS SENSORIK

Menurut UU No. 8 Tahun  2016, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi Penyadang Disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para Penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Video Audio Visual berikut adalah salah satu bentuk akses Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan Informasi mengenai alur pelayanan persidangan bagi penyandang disabilitas sensorik Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah: 1. Penyandang Disabilitas Netra 2. Penyandang Disabilitas Rungu 3. Penyandang Disabilitas Wicara.

  1. ALUR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU BAGI PENGGUNA LAYANAN DISABILITAS TUNADAKSA 

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ramah dan peduli terhadap Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Maka dari itu, untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur hadir memberikan informasi terkait alur pelayanan penerimaan tamu bagi pengguna layanan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan maksimal.

  1. UNDUH SURAT KEPUTUSAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN TAHUN 2024.
  2. UNDUH SURAT KEPUTUSAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN DISABILITAS TAHUN 2024.





  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

      cianjur " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.h., M.hum, Menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Berlangsung Pada Jum'at 6 September 2024 Di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

      diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung Telah Menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan,.

      wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Mengatakan, Salah Satu Mandat Dari Kelompok Kerja Tersebut Adalah Mempersiapkan Regulasi Terkait Tindak Pidana Perpajakan.

      olehnya Itu Kelompok Kerja Ini Mengadakan Rapat Untuk Membahas Rancangan Perma Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

      suharto Berharap Melalui Rapat Ini, Kedepan Adanya Konsistensi Putusan Dan Adanya Peningkatan Kapasitas Para Hakim Terkait Pemahaman Tindak Pidana Pajak.

      pada Kesempatan Yang Sama Katua Kamar Pembinaan Pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.h., L.lm., Phd Mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Ini Bertujuan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Dengan Cara Penegakan Hukum Yang Pasti. Untuk Itu Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung Tindak Pidana Perpajakan.

      hadir Pada Acara Tersebut, Ketua Kamar Pidana Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Serta Para Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).

    • Ketua Ma Resmikan Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung

      bandung-humas: Saya Senang, Bahagia, Dan Banggabisa Meresmikan Ruang Sidang Utama Yang Menggunakan Nama Saya.

      demikian Disampaikan Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Saat Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi (pt) Bandung Pada Jumat, 6 September 2024.

      ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Pt Bandung Bukanlah Yang Pertama Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Sebelumnya,sudah Ada Beberapa Pengadilan Yang Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Baginya, Ia Senang Dan Bahagia Dengan Penamanaan Itu. Namun, Ia Berharap Semoga Penggunaan Nama Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Tetapi Juga Bisa Menjadi Penyemangat Dalam Memberikan Putusan-putusan Yang Berkualitas Dan Memiliki Konsistensi Putusan.

      semoga Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan. Semoga Juga Dari Ruang Sidang Ini Lahir Putusan-putusan Yang Lahir Karena Kebenaran, Putusan Yang Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Jawa Barat Dan Sekitarnya, Ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Itu.

      sebagai Infomasi Bahwa Ruang Sidang Utama Pt Bandung Tersebut Sudah Puluhan Tahun Digunakan, Baik Untuk Sidang Perkara Maupun Untuk Rapat. Namun, Hingga Kini Ruang Tersebut Belum Memiliki Nama.

      atas Inisiatif Pimpinan Pt Bandung, Penamaan Baru Dilakukan Pada Tahun 2024 Ini Dengan Memilih Nama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Sebagai Nama Ruang Sidang Utamanya.

      ketua Pt Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum., Menjelaskan Bahwa Nama Syarifuddin Dipilih Untuk Penamaan Gedung Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Namun Juga Menjadi Simbol Kesungguhan Dalam Menegakkan Keadilan. Karena Menurutnya, Syarifuddin Merupakan Inspirasi Dalam Mencapai Tujuan Peradilan Yang Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Ma Juga Meresmikan Inovasi Baru Pt Bandung Yaitu Aplikasi E-cakra (elektronik Capaian Kinerja).

      terkait Aplikasi Ini, Ketua Ma Merasa Bangga Dengan Inovasi Yang Diciptakan Oleh Pt Bandung. Hal Ini Menurutnya Merupakan Bukti Nyata Dari Komitmen Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.

      saya Apresiasi Pt Bandung Untuk Inovasi Ini, Karena Artinya Mereka Memiliki Tujuan Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat, Kata Ketua Ma.

      ketua Ma Berharap Aplikasi Ini Bisa Dijadikan Contoh Pengadilan Lain.

      semoga E-cakra Bisa Mempercepat Visi Misi Kita Dalam Menuju Peradilan Yang Agung Yaitu Peradilan Yang Menggunakan Teknologi, Harap Ketua Ma.

      hadir Pada Acara Ini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Tingkat Pertama Di Wilayah Jawa Barat, Serta Undangan Lainnya. (azh/rs/photo:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      ketua Mahkamah Agung Ri Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Berkunjung Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Pada Hari Jumat, 6 September 2024. Kunjungan Yang Disambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum. Ini Untuk Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung Yang Telah Selesai Direnovasi.

      kunjungan Ketua Mahkamah Agung Ri Ini Dalam Rangka Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Menggunakan Nama Beliau. Dalam Sambutannya, Beliau Berharap Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan, Serta Menghasilkan Putusan Yang Memberikan Keadilan.

      peresmian Nama Ruang Sidang Utama Ini Dihadiri Oleh Ketua Kamar Pidana Ym. Dr. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h, Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h., Serta Para Pimpinan Peradilan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

    • Pn Makassar, Pn Bantaeng, Dan Pn Bulukumba Ikuti Penilaian Layanan Peradilan Oleh Ditjen Badilum

      pada Tahun 2024 Ini, Ditjen Badilum Melaksanakan Serangkaian Lomba Yang Diikuti Oleh Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia. Perlombaan Ini Menilai Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Dengan Tujuan Meningkatkan Kualitas Layanan Dan Kompetensi Aparat Peradilan. di Pengadilan Negeri Makassar, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Serta Terhadap Administrasi Dan Keuangan Perkara. tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.h., M.h.

      pada Saat Kunjungan Di Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 4 September 2024, Tim Ditjen Badilum Yang Dipimpin Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h, Juga Melakukan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (ampuh).

      di Pengadilan Negeri Bantaeng, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Dengan Wawancara Pada Petugas Dan Pimpinan Pengadilan. Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Abdul Basyir, S.h., M.h.

      di Pengadilan Negeri Bulukumba, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu (prodeo) Dan Pelayanan Di Pos Bantuan Hukum (posbakum). Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty, S.h., M.h.