berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Posbankum

Posbankum

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  • pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  • bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

  • Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
  • Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
  • Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
  • Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
  • Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
  • Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
  • Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
  • Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  • Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
  • Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :

  • Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
  • Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
  • Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
  • Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
  • Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
  • Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
  • Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
  • Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
  • Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
  • Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  • Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Unduh Peraturan.

yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.







  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Lantik Kadilmilti Medan Dan Jakarta, Ketua Ma Tekankan Pemimpin Sebagai Agen Perubahan

      jakarta-humas: Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Kum Immanuel Pancasila, S.h., M.si. Dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Laksma Tni Hari Aji Sugianto, S.h., M.h. Kegiatan Digelar Di Ruang Lt. 14 Ruang Kusumah Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pada Rabu (29/10).

      dalam Prosesi Dibacakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 189/kma/sk.kp1.2.2/x/2025 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Oleh Kepala Biro Kepegawaian Ma, Sahlanudin, S.ag., S.h., M.h.

      di Hadapan Ketua Mahkamah Agung, Para Kepala Pengadilan Tinggi Militer Yang Dilantik Mengucapkan Sumpah Jabatannya Untuk Senantiasa Menjalankan Tugas Dengan Sebaik-baiknya Dan Seadil-adilnya Dengan Memegang Teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      ketua Mahkamah Agung Dalam Sambutannya Menyampaikan Kedua Sosok Yang Telah Malang Melintang Di Dunia Peradilan Militer Itu Tentu Sosok Yang Memiliki Kompetensi Yang Terpilih Setelah Melalui Proses Seleksi Yang Ketat Dan Akuntabel Untuk Menduduki Jabatan Sebagai Pimpinan Di Peradilan Militer Tingkat Banding.

      sebagai Prajurit Yang Memegang Teguh Sapta Marga Sumpah Prajurit Dan Delapan Wajib Tni Saya Tidak Meragukan Dedikasi, Loyalitas, Dan Semangat Pengabdian Yang Saudara Miliki. Namun Di Samping Itu Sebagai Seorang Hakim Dan Pimpinan Di Lingkungan Peradilan Militer, Saudara Juga Berkewajiban Untuk Menjadikan Penegakan Hukum Dan Keadilan Sebagai Wujud Tertinggi Pengabdian Saudara Kepada Negara. Ujar Prof. Sunarto.

      dirinya Turut Menekankan Vitalnya Peran Pimpinan Dalam Menjaga Martabat Dan Kepercayaan Lembaga Peradilan Layaknya Rangkaian Kereta Yang Ditentukan Arahnya Oleh Lokomotif. Dirinya Menekankan Pemimpin Harus Dapat Menjadi Teladan Sebagai Agen Perubahan Dalam Membawa Kemajuan Institusi.

      di Institusi Manapun Termasuk Di Lembaga Peradilan Kemajuan Institusi Amat Bergantung Pada Peran, Inisiatif, Dan Keteladanan Pemimpinnya Termasuk Di Lembaga Peradilan. Setiap Perubahan Di Lembaga Peradilan Akan Lahir Dari Seorang Pemimpin Yang Inspiratif, Inovatif, Serta Mampu Menjadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan Di Sekitarnya. Terlebih Di Lembaga Peradilan Militer Yang Secara Kultur Ketentaraan Sudah Terbiasa Dengan Garis Komando. Tentunya Peran Seorang Kepala Akan Sangat Menentukan. Tutur Ketua Ma.

      oleh Karenanya Dia Berpesan Agar Para Ketua Pengadilan Militer Yang Dilantik Untuk Dapat Memberi Kemajuan Dan Pembaruan Bagi Institusinya.

      untuk Itu Saya Berpesan Kepada Saudara Berdua Sebagai Pimpinan Yang Baru Dilantik Mari Ikut Serta Dalam Langkah Bersama Ini. Mari Kita Seiring Sejalan Dalam Derap Langkah Perubahan Yang Sedang Kita Lakukan. Kita Bangun Budaya Baru Bahwa Menjadi Pimpinan Hari Ini Bukan Lagi Minta Dilayani Tapi Justru Pimpinan Hadir Untuk Melayani. Pemimpin Yang Baik Selalu Berupaya Memberikan Keteladanan Bukan Untuk Menunjukkan Kekuasaannya. Tambahnya.

      kedua Sosok Yang Dilantik Sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi Itu Merupakan Hakim Yang Memiliki Jejak Karir Yang Panjang Di Peradilan Militer. Laksma Tni Hari Aji Sugianto, S.h., M.h. Yang Kini Dipercaya Memimpin Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta Pada Pengadilan Tingkat Pertama Pernah Bertugas Sebagai Kepala Pengadilan Di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak Dan Pengadilan Militer Iii - 12 Surabaya Dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Iii - 12 Surabaya. Sementara Pengalamannya Di Tingkat Banding Dirinya Pernah Menjabat Sebagai Hakim Militer Tinggi Di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

      sementara Pengalaman Tugas Kolonel Kum Immanuel Pancasila, S.h., M.si. Sebelum Kini Menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Di Antaranya Sebagai Hakim Militer Di Pengadilan Militer I - 02 Medan, Kepala Pengadilan Militer Iii - 18 Ambon Dan Pengadilan Militer Ii - 10 Semarang, Serta Hakim Militer Tinggi Pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan Dan Pengadilan Militer Tinggi Iii Surabaya. (sk/ds/rs/photo:alf/sno/kdr)

    • Peduli Kesehatan Hakim, Pd Ikahi Khusus Ma Gelar Pemeriksaan Kesehatan

      jakarta-humas: Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (ikahi) Khusus Mahkamah Agung Menggelar Kegiatan Medical Check Up Bagi Para Hakim Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Kesehatan. Kegiatan Ini Berlangsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri, Jakarta, Pada Selasa (28/10) Dengan Diikuti Oleh Para Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      ketua Panitia Sekaligus Pengurus Daerah Ikahikhusus Mahkamah Agung, Rafmiwan Murianeti, S.h., M.h. Dalam Sambutannya Menyampaikan Bahwa Kegiatan Ini Merupakan Kali Kedua Terlaksana Setelah Terjalinnya Mou Antara Pengurus Pusat Ikahi Dan Pt. Kimia Farma Diagnostika. Tahun Ini Ada Lebih Dari 100 Peserta Yang Mendaftarkan Diri Untuk Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan.

      "bapak Dan Ibu Yang Kami Muliakan, Dalam Kesempatan Ini Kami Panitia Pelaksana Mengucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Kepada Pp Ikahi, Pd Khusus Ma Ri, Kimia Farma, Seluruh Panitia, Peserta Dan Yang Tidak Dapat Kami Sebutkan Satu Persatu Atas Dukungan Dan Bantuannya Hingga Acara Hari Ini Dapat Terselenggara Dengan Baik Dan Lancar. Hanya Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa Yang Akan Membalas Kebaikan Hati Bapak Dan Ibu." Ucap Rafmiawan

      pelaksanaan Medical Check Up Yang Turut Dibuka Oleh Ketua Pengurus Daerah Ikahi Khusus Mahkamah Agung, Dr. Pri Pambudi Teguh, S.h., M.h. Inimeliputi Pemeriksaan Umum, Tes Usg, Hingga Pemeriksaan Kesehatan Jantung Melalui Ekg, Audiometri Untuk Pemeriksaan Fungsi Pendengaran, Autorefkarsi Dan Tonomotri Untuk Pemeriksaan Penglihatan, Spirometri Untuk Pemeriksaan Pernafasan, Dan Pemeriksaan Gigi.pemeriksaan Dilakukan Dengan Menghadirkan Tenaga Medis Profesional Serta Fasilitas Pemeriksaan Modern.

      kegiatan Ini Menjadi Langkah Penting Ikahi Dalam Memperhatikan Aspek Kesehatan Anggota, Mengingat Padatnya Tugas Peradilan Seringkali Membuat Perhatian Terhadap Kesehatan Menjadi Terabaikan. (sk/ds/rs/photo:zhd)


  • Pengumuman Mahkamah Agung RI

    • Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-xam) Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Gelombang Ii

      jakarta " Humas: Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Rl Nomor 59/sek/sk/12/2015 Tanggal 15 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuian Ijazah Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025, Dengan Ini Kami Sampaikan Beberapa Hal Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e- Exam) Tahun Anggaran 2025 Gelombang Il.

      untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:

      unduh Pendaftaran E-xam.pdf

      unduh Lampiran I.pdf

      unduh Lampiran Ii.pdf

    • Partisipasi Lomba Foto Peradilan Tahun 2025

      jakarta " Humas: Dalam Rangka Memperingati Hut Ke-80, Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyelenggarakan Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 Dengan Mengusung Tema "pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat". Tema Ini Memiliki Makna Filosofis Yang Mendalam Untuk Mewujudkan Negara Republik Indonesia Yang Berdaulat Memiliki Kekuasaan Tertinggi Atas Wilayah Dan Rakyatnya, Serta Tidak Tunduk Pada Kekuasaan Negara Lain. Maka Negara Harus Mewujudkan Pengadilan Yang Bermartabat.

      untuk Itu Diharapkan Seluruh Warga Peradilan Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Dapat Berpartisipasi Dalam Kegiatan Tersebut. Informasi Lebih Lanjut Mengenai Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 Dapat Diakses Melalui Akun Instagram @lombafotoperadilan. Batas Penerimaan Karya Foto Dapat Diunggah Paling Lambat 06 Desember 2025.

      untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:

      unduh Surat Lomba Foto Peradilan Ttd.pdf


  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Ditjen Badilum Undang Bkn Untuk Kenalkan Manajemen Talenta Dengan Sistem Merit

      dalam Menjalankan Tugasnya Mengembangkan Talenta, & Karir Para Hakim Dan Aparat Peradilan Di Lingkungan Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bekerja Sama Dengan Badan Kepegawaian Negara (bkn). Kali Ini Pada Hari Senin, 27 Oktober 2025, Ditjen Badilum Menghadirkan Direktur Pengembangan Talenta Dan Karir Asn, Dr. Samsul Hidayat, Ss. Mpsdm Untuk Mengenalkan Bagaimana Mengelola Karir Pegawai Dengan Sistem Merit.

      Selanjutnya Analis Sdm Ahli Madya Dian Adriani Menjelaskan Bagaimana Agar Pegawai Dapat Mengelola Para Pegawai Agar Lebih Produktif Dan Berkontirbusi Pada Instansi. Para Narasumber Dari Bkn Juga Menjelaskan Bagaimana Cara Memetakan Pegawai Sesuai Dengan Kemampuan Dan Potensi Yang Dimiliki.

      Kegiatan Ini Diikuti Oleh Para Pejabat Administrator (eselon Iii) Di Lingkungan Ditjen Badilum. Para Peserta Juga Berdiskusi Dengan Narasumber Dengan Bkn Tentang Penerapan Manajemen Talenta.

    • Surat Pemberitahuan Kegiatan Munas Xxi Ikahi Tahun 2025

      lampiran
      filedescriptionfile Size
      002.pan Surat Pemberitahuan Kegiatan Munas Xxi Ikahi Tahun 2025.pdf 8875 Kb


Accessibility Toolbar