berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Posbankum

Posbankum

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  • pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  • bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

  • Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
  • Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
  • Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
  • Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
  • Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
  • Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
  • Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
  • Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  • Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
  • Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :

  • Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
  • Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
  • Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
  • Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
  • Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
  • Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
  • Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
  • Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
  • Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
  • Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  • Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Unduh Peraturan.

yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.






  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung Dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

      jakarta - Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.h., M.h., Dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.m., Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Penandatanganan Ini Disaksikan Oleh Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Balairung Mahkamah Agung, Selasa, 21/3/2023.

      ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Menyatakan Bahwa Mahkamah Agung Menyambut Baik Penandatanganan Nota Kesepahaman Yang Akan Memperbarui Kerja Sama Yang Telah Terjalin Dengan Baik Selama 14 Tahun Terakhir. Lebih Lanjut Dikatakan Nota Kesepahaman Ini Bertujuan Mengoptimalkan Kontribusi Masing-masing Dalam Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Kehutanan. Berdasarkan Kesepahaman Tersebut, Telah Dilaksanakan Berbagai Kegiatan Kerjasama Kedua Lembaga, Diantaranya Penguatan Program Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Sejak Tahun 2012. Dengan Jumlah Hakim Bersertifikat Lingkungan Hidup Yang Telah Dimiliki Oleh Mahkamah Agung Dan Kian Kompleksnya Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Terdapat Kebutuhan Untuk Pemutakhiran Wawasan Hakim Tentang Permasalahan Isu Dan Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Yang Terkini.

      mantan Ketua Kamar Pengawasan Ma Ini Mengungkapkan, Persoalan Perlindungan Lingkungan Hidup Merupakan Salah Satu Prioritas Mahkamah Agung, Yang Pelaksanaannya Memerlukan Dukungan Dari Pemerintah. Oleh Karena Itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia Berinisiatif Melakukan Dialog Secara Internal Maupun Dengan Kementerian/lembaga Serta Organisasi Pemerhati Lingkungan Dalam Rangka Mengatasi Tantangan Isu Lingkungan Hidup. Ditambahkannya, Saat Ini Pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup Telah Memasuki Tahap Akhir Dalam Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung. Rancangan Peraturan Ini Juga Telah Melewati Serangkaian Uji Publik Dan Diskusi Dengan Melibatkan Para Pemangku Kepentingan.

      hal Senada Disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ri, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.sc, Kami Sangat Menghargai Pandangan Yang Mulia Ketua Yang Bukan Hanya Menyetujui Pengembangan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Bahkan Justru Yang Mendorong Terwujudnya Koordinasi Yang Lebih Baik Lagi Bagi Kedua Lembaga Dimaksud Dalam Bidang Hukum Dan Teknis Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sesuai Dengan Kewenangannya Masing-masing Serta Tetap Menjaga Independensi Hakim Dalam Menangani Perkara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Sumber Daya Alam Lainnya.

      usai Penandatanganan, Acara Dilanjutkan Dengan Dialog Yudisial Perlindungan Lingkungan Hidup, Dengan Narasumber; Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.h., Ll.m., (ketua Kamar Pembinaan, Ketua Pokja Lingkungan Hidup Ma Ri), Dr. Ir. Ruanda Agung Suardiman, (dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, Msc, (dirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan), Dengan Moderator Dr. Nani Indrawati, S.h., M.h (hakim Agung Mahkamah Agung).

      hadir Pada Acara Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc, Para Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung. (rd/enk/pn/photo:sno).

    • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Menginisiasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap) Sebagai Upaya Mengatasi Penyuapan

      jakarta "humas :berdasarkanpublikasidatakomisi Pemberantasankorupsi(kpk),sampaidengantahun 2022,terdapat29 (duapuluhsembilan) Orang Hakim Yangditindakkarenaterlibatdalamtindakpidana Korupsi.jumlahinihanyameliputihakim Danbelum Memperhitungkanaparaturlainnyadarimahkamah Agungdan Badanperadilandibawahnyayangterlibat Dalam Tindakpidanakorupsi.ujarkepalabadanpengawasanmahkamahagung,saatmemberikan Arahandalamkegiatanpencananganprogramsistem Manajemenantipenyuapan(smap)tahun2023.

      kegiatanyangdilaksanakandimedia Center Badanpengawasan, Gedungsekretariatmahkamahagung Padaselasa, 21maret2023dihadiriolehdirektur Jenderalbadanperadilanumum,plt.direkturjenderal Badanperadilanagama Yangdiwakiliolehdirektur Pembinaantenaga Teknis Padadirektoratjenderal Badanperadilanagama,direkturjenderalbadanperadilanmiliterdan Tata Usaha Negara Yangdiwakili Olehkepalapengadilanmiliterutama,ketua Pengadilantingkat Banding Pada 4 (empat)lingkunganperadilandibawahmahkamahagung,bapakinspekturwilayah Iii Dansekretarisbadanpengawasanmahkamahagung Ri,bapaknahison Dasabrata, Hakim Tinggi Badanpengawasansekaligus Sebagaiketuapokjasistemmanajemenantipenyuapan(smap)tahun2023,hakim Tinggiserta Hakimyustisialbadanpengawasanmahkamahagung Ri.

      lebihlanjut,kepalabadanpengawasan,sugiyanto, S.hmenyampaikanbahwabadanpengawasansebagaipengawasfungsionalpadamahkamahagung,menerimaberbagaipengaduandarimasyarakat Mengenaidugaantindakpidanakorupsipadalembaga Peradilandankebanyakanpengaduanadalahmengenai Penyuapanterhadaphakim Danaparaturpengadilan Sertatidakjarangpengaduantersebutterbukti Berdasarkanpemeriksaantimpemeriksadaribadanpengawasanataupengadilantingkatbanding.

      untukitumakabadanpengawasanberupayauntuk Mengatasipermasalahanpenyuapanyangmasihterjadi Dilembagaperadilan, Salahsatunyadengan Menginisiasipembangunansistemmanajemenantipenyuapan(smap) Padabeberapapengadilan, Yangdilakukansejakakhirtahun2018.

      sistemmanajemenantipenyuapan(smap)dikembangkanberdasarkaniso 37001:2016sistemmanajemenantipenyuapandanmerupakan Serangkaiankegiatanyangterkoordinasisedemikian Rupasehinggamenjadisuatusiklusyangterdiridari Upayaperencanaan(plan),pelaksanaan(do),pengawasan(check) Danpeningkatan(action)atau Lebihdikenaldenganpdca.

      penerapansmapbertujuanuntukmencegahpraktik Penyuapan(to Prevent),mendeteksiada/tidaknya Penyuapandipengadilan(to Detect) Danmerespon Terhadapkejadianpenyuapanyangterjadidipengadilan(to Response), Yangdilakukandenganupaya Sistematisberupapemetaanpotensikorupsipadaberbagaikegiatanyangmenjaditugasdankewenangan Pengadilan,merencanakanupayamitigasidarisetiap Risikokorupsi,melaksanakanrencanamitigasidanmengevaluasimitigasisecaraperiodikuntuk Memastikankeefektifanmitigasi.

      apabilasisteminidilaksanakansecarakonsisten,diharapkansetiappengadilanyangmenerapkansmapdapatmereduksirisikopenyuapanpada Masing-masingsatuankerjadanakhirnyameningkatkanakuntabilitas Sertatransparansilembagaperadilansebagaiupaya Meraihkepercayaanmasyarakat.

      disaatyangbersamaan,direkturdirjenbadanperadilanumum,bambangmyanto,s.h,m.hmenyampaikandalamarahannya Bahwapencanangansmapdiharapkandapat Memagaridanmembatasiaparaturperadilanagartidak Berbuattercelasertaprofesionaldalammelaksanakan Tugas. Olehkarenaitu,aparaturperadilanharusdapat Merenungkandiriuntuktidakmeloncatdaripagar Pembatasyangadatersebutsehinggabersihdarisegala Bentukpenyuapanmaupuntindakkorupsi.

      sejalandengantujuansmap,sebelumnyadirektorat Jenderalbadanperadilanumumtelahmengeluarkan Suratedarandirekturjenderalbadilumnomor6tahun2021tentangprogrampencegahangratifikasi Dalamprosespromosidanmutasitenaga Teknis Dilingkungandirektoratjenderalbadanperadilan Umumyang Padapokoknyamelarangsiapapunyangdatangkedirektoratjenderalbadanperadilanumumuntukmemberikanhadiahdalambentukapapun,serta Pejabatdanpegawaidirektoratjenderalbadanperadilanumumtidakdiperkenankanmenerima Hadiahdalambentukapapun.

      lebihlanjut, Bambangmyanto,s.h,m.hmenyampaikanbahwahalutamadalamimplementasi Smapinisebenarnyaadalahpenguatanintegritas Dalam Memberikanpelayananprima Danbebasdari Praktekkkn.integritastinggiakanmendorongterbentuknyapribadiyangberanimenolakgodaandansegalabentukintervensi,denganmengedepankan Tuntutanhatinuraniuntukmenegakkankebenarandankeadilansertaselaluberusahamelakukantugasdengan Cara -caraterbaikuntukmencapaitujuanterbaik.

      membangunmindsetaparaturperadilanuntuk Memberikanpelayananterbaikkepadapencarikeadilan Danenggan,malu,sertamerasabersalahuntuk Melakukanpenyimpangantidaklahmudah,karenaakan Ditemukanresistensibahkanpenolakan.selainitupuladiperlukanwaktudenganpembiasaanyangterus Menerus.karenanyasalahsatuhalpentingdalam Keberhasilanimplementasismapiniadalahkomitmen Pimpinanpengadilan. Jikakomitmenpimpinandanseluruhaparaturperadilankuat,makaterwujudnya Pengadilanyangbersihdanmelayaniakanmenjadisebuahkeniscayaan.

      sesuaidengankeputusankepalabadanpengawasanmahkamahagung Rinomor40/ Bp/sk/ Iii/ 2023tentangpenunjukansatuankerjapelaksanasistemmanajemenantipenyuapan( Smap) Padatahun2023,menunjuk:

      1.pengadilannegeri Semarang

      2.pengadilannegeri Jambi

      3.pengadilannegeriklaten

      4.pengadilanagama Bantul

      5.pengadilanmiliterii " 11 Yogyakarta

      untukmelakukanpembangunansistemmanajemen Antipenyuapansmaptahun2023.

      1.pengadilannegeri Jakarta Pusat

      2.pengadilannegerimakassar

      3.pengadilannegeridenpasar

      4.pengadilannegeriternate

      untukmelakukan Evaluasiiiisistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023.

      1.pengadilannegerimedan

      2.pengadilannegerigorontalo

      3.pengadilannegeriwates

      4.pengadilanagama Jakarta Pusat

      5.pengadilanagamabatam

      6.pengadilantata Usaha Negaraserang

      7.pengadilantata Usaha Negarajakarta

      8.pengadilantata Usaha Negaratanjungpinang

      untukmelakukanevaluasiisistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023

      1.pengadilannegeribogor

      2.pengadilannegeripontianak

      3.pengadilannegeribandung

      4.pengadilannegeriambon

      5.pengadilanagama Jakarta Selatan

      6.pengadilanagamamakassar

      7.pengadilanagamabanjarmasin

      8.pengadilantata Usaha Negara Manado

      untukmelakukanpenilaianpembangunansistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023.(ipr/pn/dokumentasi:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Dirjen Badilum Laksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pada 12 Pegawai Negeri Sipil (pns) Baru

      direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Melaksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (pns) Pada Sebanyak 12 (dua Belas) Calon Pegawai Negeri Sipil Di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan Ini Dilaksanakan Pada Hari Selasa, 21 Maret 2023, Bertempat Di Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.

      kegiatan Ini Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Ii, Iii, Dan Iv Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam Sambutannya Dirjen Badilum Berpesan Agar Para Pns Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Amanah Dengan Baik Sebagai Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat, Dan Menjaga Kode Etik Serta Kehormatan Sebagai Warga Peradilan Umum. Para Pns Yang Dilantik Pada Kesempatan Ini, Yaitu:

      Mozza Medina Rahmah, S.h Norcha Satria Adi Nugroho, S.h. Imam Wiranto, S.h. Doni Laksita, S.h. Fardi Prabowo Jati, S.h. Puti Almas, Sh Muhammad Fauzan, S.h. Cindy Vania Lumban Batu, S.h. Riki Nanda Dwi Putra, S.h. Larmi Kristiani, S.h. Adam Barnini, S.h. Diana Melati Pakpahan, S.h.
    • Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan Di Batam

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Kembali Mengadakan Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan. Kegiatan Bimbingan Ini Dilaksanakan  Di Batam City, Kepulauan Riau Bertempat Di Hotel Four Points By Sheraton, Batam Pada Hari Selasa - Kamis, 7 - 9 Maret 2023. Peserta Pada Kegiatan Ini Diikuti Oleh Para Panitera Pengganti Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Dan Pengadilan Negeri Di Bawahnya, Kepolisian Resort Kota Barelang Serta Sekda Kota Batam.

      materi Pada Kegiatan Diseminasi Ini Diberikan Oleh Dr. Lucas Prakoso, S.h., M.hum. (direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum), H. Tavip Dwiyatmiko, S.h.,m.h. (panitera Pengadilan Tinggi Jakarta) Dan Yan Witra, S.h., M.h. (pakar Kepaniteraan) Diseminasi Ini Bertujuan Meningkatkan Pelayanan  Penanganan Perkara Kepada Para Pencari Keadilan Di Indonesia.