berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Posbankum

Posbankum

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  • pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  • bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

  • Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
  • Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
  • Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
  • Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
  • Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
  • Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
  • Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
  • Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  • Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
  • Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :

  • Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
  • Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
  • Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
  • Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
  • Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
  • Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
  • Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
  • Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
  • Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
  • Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  • Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Unduh Peraturan.

yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.







  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Ma Menerima Audiensi Pwi

      jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.h., M.h. Menerima Audiensi Dari Persatuan Wartawan Indonesia (pwi) Pusat Di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung Ri, Jakarta Pusat Pada Senin (22/12)

      turut Hadir Dalam Audiensi Tersebut Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial. Suharto, S.h., M.hum., Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.h., L.lm., Ph.d., Hakim Agung Kamar Pidana Sekaligus Juru Bicara Ma, Prof. Dr. Yanto, S.h., M.h., Plt. Panitera Ma, Dr. Heru Pramono, S.h., M.hum., Serta Kepala Badan Urusan Administrasi (bua) Ma, Dr. Sobandi, S.h., M.h. Sementara Dari Pwi Diwakili Oleh Sekretaris Jenderal Pwi Pusat, Zulmansyah Sekedang Dengan Para Ketua Departemen Maupun Bidang.

      audiensi Ini Bertujuan Untuk Peluang Penjajakan Kerjasama, Khsusunya Dalam Hal Edukasi Hukum Maupun Penguatan Pemahaman Insan Pers Terhadap Sistem Peradilan. (sk/ds/rs/photo:sna)

    • Wkma Yudisial Tekankan Penguatan Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan

      jakarta " Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (ma) Ri Bidang Yudisial, Suharto, S.h., M.hum. Menegaskan Komitmen Mahkamah Agung Dalam Memperkuat Akses Keadilan Bagi Seluruh Warga Negara, Khususnya Kelompok Rentan Melalui Pembentukan Kelompok Kerja (pokja) Akses Keadilan.

      penegasan Tersebut Disampaikan Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Saat Membuka Rapat Perdana Pokja Akses Keadilan Yang Digelar Di Jakarta, Senin (22/12). Kegiatan Ini Turut Dihadiri Para Hakim Yustisial Hingga Perwakilan Dari Australia-indonesia Partnership For Justice Phase 3 (aipj3).

      suharto Menyampaikan Pembentukan Pokja Ini Merupakan Bagian Dari Upaya Berkelanjutan Mahkamah Agung Dalam Menjamin Terpenuhinya Hak Atas Keadilan Yang Setara.

      kelompok Kerja Akses Keadilan Dibentuk Sebagai Wujud Komitmen Mahkamah Agung Untuk Terus Memperkuat Peran Peradilan Dalam Menjamin Terpenuhinya Hak Setiap Warga Negara Atas Keadilan Yang Setara, Ujar Suharto Dalam Sambutannya.

      wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Menekankan Mandat Pokja Akses Keadilan Tidak Terbatas Pada Isu Disabilitas Semata. Menurutnya, Pokja Ini Mengemban Amanah Yang Lebih Luas Dalam Penguatan Akses Keadilan Bagi Berbagai Kelompok Rentan Dan Minoritas, Termasuk Masyarakat Miskin.

      pada Kesempatan Awal Ini, Perlu Saya Tegaskan Bahwa Mandat Kelompok Kerja Ini Tidak Terbatas Pada Isu Disabilitas Semata, Katanya.

      meski Demikian, Fokus Pembahasan Diarahkan Secara Khusus Pada Penyusunan Rencana Kerja Penguatan Akses Dan Penyediaan Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas.

      fokus Tersebut Dinilai Relevan Dengan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.

      fokus Ini Menjadi Relevan Dan Strategis, Mengingat Kebutuhan Untuk Memastikan Implementasi Yang Efektif Atas Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum, Ujarnya.

      dalam Sambutannya, Suharto Juga Mengungkapkan Bahwa Mahkamah Agung Telah Melakukan Berbagai Langkah Konkret Untuk Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Salah Satunya Melalui Peningkatan Sarana Dan Prasarana Fisik Pengadilan Yang Lebih Ramah Disabilitas.

      sejak Tahun 2021, Mahkamah Agung Telah Mulai Melakukan Pembenahan Secara Lebih Sistematis, Kata Suharto.

      dirinya Menyebutkan, Alokasi Anggaran Untuk Peningkatan Fasilitas Tersebut Telah Ditetapkan Dalam Dipa Mahkamah Agung Ri Tahun 2026.

      sehingga Pada Akhir Tahun 2026, Akan Ada 409 Satuan Kerja Yang Mengalami Peningkatan Sarana Prasarana Fisik Yang Lebih Akomodatif Untuk Penyandang Disabilitas, Lanjutnya.

      wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Berharap Rapat Perdana Ini Dapat Dimanfaatkan Sebagai Ruang Kerja Yang Substantif Dan Reflektif. Pada Hari Pertama, Agenda Difokuskan Pada Inventarisasi Kebijakan, Program, Serta Tantangan Di Lapangan, Sementara Pada Hari Kedua Pada Selasa (23/12) Diarahkan Pada Perumusan Rencana Kerja Pokja Akses Keadilan Secara Konkret.

      saya Berharap Diskusi Yang Berlangsung Dapat Menghasilkan Kesepakatan Mengenai Arah, Prioritas, Serta Langkah-langkah Strategis Yang Akan Ditempuh, Khususnya Untuk Memperkuat Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025, Ujarnya. (sk/ds/rs/photo:sno)



  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Permintaan Data Laporan Informasi Tahun 2025

      lampiran
      filedescriptionfile Size
      dokumen 310 Kb
    • Waspada! Akun Tiktok Palsu Dirjen Badilum!

      Dengan Beredarnya Akun Tiktok Yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Username @bambang.myanto.sh, Kami Sampaikan Bahwa Akun Tersebut Merupakan Akun

      Palsu!

      Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tidak Memiliki Akun Tiktok. Diimbau Kepada Seluruh Aparatur Peradilan Agar Tidak Mengikuti Atau Menyebarkan Informasi Yang Disampaikan Oleh Akun Tersebut.



Accessibility Toolbar