NAMA : RENO SAPTA MAIZA, S.Si., S.H., M.H.Pangkat : Pembina (Gol. IV/a)Jabatan : Panitera PN Tanjung Jabung Timur NAMA : SIGIT MUSTOFA, S.H.Pangkat : Penata (Gol. III/c)Jabatan : Panitera Muda Perdata PN Tanjung Jabung Timur NAMA : OSSEPH ARIESTA, S.H.,M.H.Pangkat : Penata TK. I (Gol. III/d)Jabatan : Panitera Muda Pidana PN Tanjung Jabung Timur NAMA […]
selengkapnya
06Aug
Profil Kepaniteraan
01Aug
Prosedur Mediasi
Pengertian Mediasi : Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh […]
selengkapnyaPermohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. […]
selengkapnyaMeja 2 membuat :– Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.– Akta permintaan banding. – Akta terlambat mengajukan permintaan banding.– Akta pencabutan banding. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah […]
selengkapnya« Next: Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Tahun 2025 »« Previous: Prosedur Kasasi Perkara Pidana