berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

06Aug

Profil Kepaniteraan

NAMA : RENO SAPTA MAIZA, S.Si., S.H., M.H.Pangkat : Pembina (Gol. IV/a)Jabatan : Panitera PN Tanjung Jabung Timur NAMA : SIGIT MUSTOFA, S.H.Pangkat : Penata (Gol. III/c)Jabatan : Panitera Muda Perdata PN Tanjung Jabung Timur NAMA : OSSEPH ARIESTA, S.H.,M.H.Pangkat : Penata TK. I (Gol. III/d)Jabatan : Panitera Muda Pidana PN Tanjung Jabung Timur NAMA […]

selengkapnya

01Aug

Prosedur Mediasi

Pengertian Mediasi : Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh […]

selengkapnya

01Aug

Prosedur Kasasi Perkara Pidana

Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. […]

selengkapnya

01Aug

Prosedur Banding Perkara Pidana

Meja 2 membuat :– Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.– Akta permintaan banding. – Akta terlambat mengajukan permintaan banding.– Akta pencabutan banding. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah […]

selengkapnya



«

Accessibility Toolbar