berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Laporan Realisasi Anggaran Periode 31 Maret 2024

Laporan Realisasi Anggaran Periode 31 Maret 2024

Laporan Realisasi Anggaran Periode 31 Maret 2024




«


  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Ma : Hasil Rumusan Kamar Harus Dipedomani Secara Konsekuen Dan Konsisten

      bandung - Humas : Rasa Syukur Atas Karunia Allah Swt Patut Kita Ungkapkan, Karena Hingga Malam Hari Ini Kita Dapat Melaksanakan Seluruh Rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Dengan Lancar Dan Berhasil Merumuskan Kesepakatan Kamar Sebagaimana Yang Telah Dibacakan Oleh Perwakilan Tiap Kamar Dan Telah Pula Mendapat Tanggapan Dari Peserta Rapat Pleno, Ujar Ketua Ma, Prof. Dr. H.sunarto, S.h., M.h Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Penutupan Rapat Pleno Kamarmahkamah Agung Ri Tahun 2024, Hari Selasa,6 November 2024 Di Hotel Intercontinental Bandung.

      Lebih Lanjut, Ketua Ma Menyampaikan Bahwa Hasil Rapat Pleno Kamar Akan Dibawa Ke Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Untuk Ditetapkan Pemberlakuannya Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) Sebagai Pedoman Bagi Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung Dan Juga Bagi Para Hakim Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

      oleh Karenanya, Hasil Rumusan Kamaryang Telah Disepakati Harus Dipedomani Secara Konsekuen Dan Konsisten, Sehingga Putusan Yang Dihasilkan Juga Konsisten Dan Mampu Membangun Pondasi Kesatuan Hukum Yang Kokoh Mulai Dari Pengadilan Tingkat Pertama Hingga Ke Mahkamah Agung.

      Ketua Ma Juga Menyampaikan Apresiasinya Kepada Para Ym. Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung, Serta Seluruh Pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Rapat Pleno Tahun 2024.

      saya Berharap, Semoga Gagasan Dan Pemikiran Yang Telah Disumbangkan Untuk Lahirnya Rumusankamar Yang Baru Ini Bisa Bernilai Kebaikan Dan Mendatangkan Manfaat Terutama Bagi Kemajuan Mahkamah Agung Dan Lembagaperadilan Ke Depannya, Ujar Prof.dr.h.sunarto,s.h., M.h Seraya Menutup Sambutannya.

      hadir Dalam Acara Tersebut Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Dan Eselon Ii Pada Mahkamah Agung ,para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, Dan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung.(ipr/pn - Photo By: Ym, Alf)

    • Sejak 2012 Mahkamah Agung Rutin Selenggarakan Rapat Pleno Kamar, Apa Urgensinya?

      bandung-humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Kepaniteraan Kembali Menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun Ini Rapat Diselenggarakan Pada 05"07 November 2024 Di Bandung, Jawa Barat. Rapat Diikuti Oleh Seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Para Asisten Kamar, Dan Para Pejabat Eselon 1 Dan 2 Pada Mahkamah Agung.

      tahun Ini Merupakan Kali Ke-13 Mahkamah Agung Menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar Dan Ini Merupakan Kali Pertama Bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Sebagai Ketua Mahkamah Agung Memimpin Rapat Tersebut.

      sejak Diberlakukannya Sistem Kamar, Rapat Pleno Kamar Merupakan Media Yang Rutin Dilakukan Mahkamah Agung Untuk Membahas Permasalahan Hukum (question Of Law) Yang Timbul Dari Masing-masing Perkara. Sebagai Instrumen Utama Sistem Kamar, Penyelenggaraan Pleno Kamar Bertujuan Menjaga Konsistensi Putusan, Mencegah Kemungkinan Terjadinya Penyimpangan, Memperkecil Peluang Terjadinya Kekeliruan Dan Kekhilafan Hakim. Selain Itu, Pleno Kamar Juga Menjadi Sarana Monitoring Dan Evaluasi Manajemen Perkara.

      harapan Dari Diberlakukannya Kebijakan Sistem Kamar Yaitu Agar Mahkamah Agung Sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Kehakiman Mampu Memberikan Arahan Atau Panduan Kepada Pengadilan Di Bawahnya Dalam Memutus Permasalahan Hukum. Kewenangan Tersebut Merupakan Upaya Untuk Mengatur Hal-hal Yang Dalam Praktik Peradilan Sehari-hari Yang Belum Diatur Dan Belum Diakomodir Oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Sudah Ada.

      adapun Tujuan Dari Pemberlakuan Sistem Kamar Yaitu, 1. Menjaga Kesatuan Hukum; 2. Mengurangi Disparitas Putusan; 3. Memudahkan Pengawasan Putusan; 4. Meningkatkan Produktivitas Dalam Pemeriksaan Perkara; Dan 5. Mengembangkan Kepakaran Dan Keahlian Hakim Dalam Mengadili Perkara.

      dasar Pelaksanaan Sistem Kamar

      sebagai Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung Telah Menerbitkan Empatregulasi, Yaitu:

      Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/kma/sk/ix/2011 Tanggal 19 September 2011; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/kma/sk/ii/2012 Tanggal 3 Februari 2012; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/kma/sk/vii/2013 Tanggal 10 Juli 2013; Dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/kma/sk/xii/2014 Tanggal 30 Desember 2014.

      selain Itu, Terdapat Upaya Lain Untuk Mewujudkan Kesatuan Penerapan Hukum Melalui Tiga Pendekatan, Yaitu Penetapan Yurisprudensi, Rumusan Kamar, Dan Landmark Decision.

      sejak Diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung Telah Menghasilkan 519 Rumusan Hukum Yang Terdiri Atas Rumusan Kamar Pidana Sebanyak 129, Kamar Perdata Sebanyak 118, Kamar Agama Sebanyak 118, Kamar Militer 77 Dan Kamar Tata Usaha Negarasebanyak 77 Rumusan.

      tahun Ini, Mendukung Kemudahan Akses Terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung Meluncurkan Aplikasi Diktum (direktori Rumusan Hukum). Aplikasi Ini Diluncurkan Pada Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke-79 Pada 19 Agustus 2024 Lalu.

      aplikasi Diktum Berfungsi Sebagai Pelengkap Dalam Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Aplikasi Ini Juga Memudahkan Akses Terhadap Rumusan Hukum Mahkamah Agung Melalui Perangkat Digital.

      pada Pembukaan Rapat Pleno Ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung Mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung Yang Telah Membuat Aplikasi Tersebut.

      melalui Aplikasi Diktum, Rumusan Kamar Dapat Diakses Melalui Smartphone Dengan Cukup Mengetik Kata Kunci Yang Ingin Dicari, Ujar Ketua Mahkamah Agung.

      Rumusan Kamar Bukan Untuk Mengekang Hakim Dalam Memutus Perkara

      pada Dasarnya Penerapan Sistem Kamar Dimaksudkan Untuk Menghasilkan Putusan Yang Berkualitas Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum Serta Mencerminkan Rasa Keadilan, Hal Tersebut Sebagai Cerminan Penerapan Prinsip Akuntabilitas. Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Juga Adalah Kepatuhan Kita Terhadap Rumusan Kamar, Hal Ini Tidak Dimaksudkan Untuk Mengekang Kebebasan Hakim, Namun Semata-mata Untuk Melindungi Kepentingan Yang Lebih Besar Yaitu Kepentingan Publik Terhadap Kepastian Hukum, Karena Salah Satu Indikator Kredibilitas Lembaga Peradilan Di Mata Publik Adalah Konsistensi Putusan.

      seyogyanya Seorang Hakim Tidak Keluar Dari Kesepakatan Kamar Dengan Berlindung Di Balik Kemandirian. Justru, Kemandirian Yang Perlu Ditampilkan Kepada Masyarakat Adalah Kemandirian Institusional Yang Merefleksikan Akuntabilitas Konstitusional, Tegas Sunarto.

      menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya Tersebut, Profesionalisme Seorang Hakim Tidak Hanya Dimaknai Keahlian Dalam Bidang Hukum Tertentu, Namun Harus Pula Dimaknai Pada Kemampuan Untuk Mengidentifikasi Masalah Hukum Yang Dihadapkan Kepadanya Secara Cepat Dan Tepat. Dengan Demikian, Profesionalisme Bagi Seorang Hakim Tidak Hanya Terkait Kecerdasan Intelektual, Namun Juga Bermakna Kecerdasan Secara Emosional Dan Spiritual.

      jadi, Sebagaimana Disampaikan Oleh Ketua Mahkamah Agung, Urgensi Rapat Pleno Kamar Adalah Untuk Menghasilkan Rumusan Kamar Yang Harus Dijadikan Pedoman Para Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Putusan Yang Berkualitas Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum (azh/rs/photo: Yrz/alf)

  • Pengumuman Mahkamah Agung RI

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Ditjen Badilum Gelar Pembekalan Bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Dan Jurusita Yang Akan Melaksanakan Tugas Di Tempat Baru

      dalam Rangka Memastikan Integritas Dan Kompetensi Kepaniteraan Peradilan Umum Selaku Pelaksana Administrasi Perkara, Ditjen Badilum Mengadakan Pembekalan Secara Online Kepada Para Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Yang Baru Mendapatkan Tugas Mutasi Ke Satuan Kerja Baru. Kegiatan Ini Dibuka Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.h., M.h. Pada Hari Selasa, 5 Oktober 2024.

      pada Pembekalan Ini Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.h., M.h. Menyampaikan Materi Tentang:

      Hakikat & Tugas Pokok Panitera & Panitera Muda; Kedudukan Panitera & Panitera Muda Di Pengadilan; Kode Etik & Pedoman Perilaku Panitera & Jurusita; Digitalisasi Pelayanan Peradilan; Keterbukaan Informasi Publik (kip); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp); Survei Kepuasan Masyarakat (skm) & Survei Persepsi Anti Korupsi (spak); Serta Zona Integritas & Ampuh.

      pada Sesi Pertama, Sebanyak 295 Peserta Yang Terdiri Dari 80 Panitera, 77 Orang Panitera Muda Hukum, 1 Orang Panitera Muda Niaga, 57 Orang Panitera Muda Perdata, 1 Orang Panitera Muda Perikanan, 7 Orang Panitera Muda Peradilan Hubungan Industrial (phi), 60 Orang Panitera Muda Pidana, Dan 12 Orang Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Mengikuti Pembinaan Dan Arahan Dari Ditjen Badilum.

      selanjutnya Pada Sesi Kedua, Hadir 280 Orang Peserta Yang Terdiri Dari 152 Orang Panitera Pengganti, 37 Orang Juru Sita, 47 Orang Juru Sita Pengganti Dan 44 Orang Staf Kepaniteraan Yang Mengikuti Pembekalan Secara Online. Diharapkan Setelah Mengikuti Pembekalan Ini, Pejabat Kepaniteraan Dapat Memberikan Pelayanan Prima Pada Pencari Keadilan Di Satuan Kerja Baru.

    • Hadirkan Para Pimpinan Pengadilan Tinggi Se-indonesia Secara Online, Ditjen Badilum Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Tugas Dan Pembinaan Satuan Kerja

      menindaklanjuti Arahan Dari Ketua Mahkamah Agung Y.m. Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Untuk Meningkatkan Pengawasan Melekat Pada Satuan Kerja Dan Untuk Membahas Program Pimpinan Baru Mahkamah Agung Ri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Menggelar Rapat Koordinasi Dengan Para Ketua Dan Wakil Ketua Dari 34 Pengadilan Tinggi Di Seluruh Indonesia Secara Daring Pada Hari Senin, 4 November 2024. dalam Kegiatan Ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.h., M.h., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h., Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum. Dan Para Pejabat Eselon Iii Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

      direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Menyapa Setiap Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Satu Persatu. Beliau Meminta Pimpinan Pengadilan Tinggi Dapat Mengambil Pelajaran Dari Peristiwa Yang Terjadi Dan Merapatkan Barisan Untuk Mengingatkan Para Hakim Dan Pegawai Pengadilan Agar Tercapai Zero Pelanggaran, Dengan Melakukan Pencegahan Dan Mitigasi Risiko Agar Tidak Terjadi Lagi Pelanggaran Seperti Sebelumnya.

      pada Rapat Koordinasi Ini, Dirjen Badilum Mengingatkan Kembali Bahwa Ada 4 Fungsi Yang Harus Dijalankan Oleh Pengadilan Tinggi Sebagai Kawal Depan (voorpost), Yaitu Fungsi Mengadili, Pembinaan, Administrasi Dan Pengawasan. Beliau Juga Meminta Pimpinan Dan Hakim Tinggi Menjadi Role Model Bagi Pegawai Di Bawahnya, Sehingga Harus Bisa Menjadi Contoh Dan Panutan, Serta Haris Bisa Melakukan Pembinaan Dan Akselerasi Kinerja. 

      dalam Kesempatan Ini, Dirjen Badilum Berdiskusi Dengan Para Pimpinan Tentang Pelaksanaan Tugas , Serta Tantangan Apa Yang Dihadapi Di Satuan Kerja.