berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

A. DASAR HUKUM

  1. (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
  2. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
  3. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  4. SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

  1. Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
  2. Permohonan tersebut dilampiri :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA PENGADILAN

Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :

  • Gugatan cerai.
  • Gugatan hutang-piutang.
  • Gugatan tanah.
  • Permohonan perubahan nama
  • Permohonan pengangkatan anak, dll

Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

 Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

A. Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON

  1. Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat. Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara , dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
    1. Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
    2. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
    3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri, dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan
    4. Jika Penggugat/Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
    5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing – masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon ;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing – masing;
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar :
    1. Perkara Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
    2. Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00. (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
    3. Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
    4. Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    5. Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    6. Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 

B. Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON

  1. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk ;
  4. Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon, dengan amar putusan berbunyi: “ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;

C. Diajukan terhadap perkara dengan upaya hukum banding, kasasi atau PK

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun pengajuan PK harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding maupun kasasi, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara ,
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, dengan bukti kuitansi ;
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil ; 

D. Perkara Eksekusi

  1. Perkara yang dimohonkan Eksekusi Prosedur dan Mekanisme pembebasan biaya perkara pada dasarnya sama dengan permohonan diatas yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas,
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada Anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.



«


  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

      cianjur " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.h., M.hum, Menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Berlangsung Pada Jum'at 6 September 2024 Di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

      diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung Telah Menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan,.

      wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Mengatakan, Salah Satu Mandat Dari Kelompok Kerja Tersebut Adalah Mempersiapkan Regulasi Terkait Tindak Pidana Perpajakan.

      olehnya Itu Kelompok Kerja Ini Mengadakan Rapat Untuk Membahas Rancangan Perma Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

      suharto Berharap Melalui Rapat Ini, Kedepan Adanya Konsistensi Putusan Dan Adanya Peningkatan Kapasitas Para Hakim Terkait Pemahaman Tindak Pidana Pajak.

      pada Kesempatan Yang Sama Katua Kamar Pembinaan Pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.h., L.lm., Phd Mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Ini Bertujuan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Dengan Cara Penegakan Hukum Yang Pasti. Untuk Itu Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung Tindak Pidana Perpajakan.

      hadir Pada Acara Tersebut, Ketua Kamar Pidana Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Serta Para Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).

    • Ketua Ma Resmikan Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung

      bandung-humas: Saya Senang, Bahagia, Dan Banggabisa Meresmikan Ruang Sidang Utama Yang Menggunakan Nama Saya.

      demikian Disampaikan Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Saat Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi (pt) Bandung Pada Jumat, 6 September 2024.

      ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Pt Bandung Bukanlah Yang Pertama Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Sebelumnya,sudah Ada Beberapa Pengadilan Yang Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Baginya, Ia Senang Dan Bahagia Dengan Penamanaan Itu. Namun, Ia Berharap Semoga Penggunaan Nama Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Tetapi Juga Bisa Menjadi Penyemangat Dalam Memberikan Putusan-putusan Yang Berkualitas Dan Memiliki Konsistensi Putusan.

      semoga Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan. Semoga Juga Dari Ruang Sidang Ini Lahir Putusan-putusan Yang Lahir Karena Kebenaran, Putusan Yang Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Jawa Barat Dan Sekitarnya, Ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Itu.

      sebagai Infomasi Bahwa Ruang Sidang Utama Pt Bandung Tersebut Sudah Puluhan Tahun Digunakan, Baik Untuk Sidang Perkara Maupun Untuk Rapat. Namun, Hingga Kini Ruang Tersebut Belum Memiliki Nama.

      atas Inisiatif Pimpinan Pt Bandung, Penamaan Baru Dilakukan Pada Tahun 2024 Ini Dengan Memilih Nama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Sebagai Nama Ruang Sidang Utamanya.

      ketua Pt Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum., Menjelaskan Bahwa Nama Syarifuddin Dipilih Untuk Penamaan Gedung Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Namun Juga Menjadi Simbol Kesungguhan Dalam Menegakkan Keadilan. Karena Menurutnya, Syarifuddin Merupakan Inspirasi Dalam Mencapai Tujuan Peradilan Yang Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Ma Juga Meresmikan Inovasi Baru Pt Bandung Yaitu Aplikasi E-cakra (elektronik Capaian Kinerja).

      terkait Aplikasi Ini, Ketua Ma Merasa Bangga Dengan Inovasi Yang Diciptakan Oleh Pt Bandung. Hal Ini Menurutnya Merupakan Bukti Nyata Dari Komitmen Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.

      saya Apresiasi Pt Bandung Untuk Inovasi Ini, Karena Artinya Mereka Memiliki Tujuan Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat, Kata Ketua Ma.

      ketua Ma Berharap Aplikasi Ini Bisa Dijadikan Contoh Pengadilan Lain.

      semoga E-cakra Bisa Mempercepat Visi Misi Kita Dalam Menuju Peradilan Yang Agung Yaitu Peradilan Yang Menggunakan Teknologi, Harap Ketua Ma.

      hadir Pada Acara Ini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Tingkat Pertama Di Wilayah Jawa Barat, Serta Undangan Lainnya. (azh/rs/photo:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      ketua Mahkamah Agung Ri Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Berkunjung Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Pada Hari Jumat, 6 September 2024. Kunjungan Yang Disambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum. Ini Untuk Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung Yang Telah Selesai Direnovasi.

      kunjungan Ketua Mahkamah Agung Ri Ini Dalam Rangka Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Menggunakan Nama Beliau. Dalam Sambutannya, Beliau Berharap Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan, Serta Menghasilkan Putusan Yang Memberikan Keadilan.

      peresmian Nama Ruang Sidang Utama Ini Dihadiri Oleh Ketua Kamar Pidana Ym. Dr. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h, Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h., Serta Para Pimpinan Peradilan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

    • Pn Makassar, Pn Bantaeng, Dan Pn Bulukumba Ikuti Penilaian Layanan Peradilan Oleh Ditjen Badilum

      pada Tahun 2024 Ini, Ditjen Badilum Melaksanakan Serangkaian Lomba Yang Diikuti Oleh Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia. Perlombaan Ini Menilai Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Dengan Tujuan Meningkatkan Kualitas Layanan Dan Kompetensi Aparat Peradilan. di Pengadilan Negeri Makassar, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Serta Terhadap Administrasi Dan Keuangan Perkara. tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.h., M.h.

      pada Saat Kunjungan Di Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 4 September 2024, Tim Ditjen Badilum Yang Dipimpin Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h, Juga Melakukan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (ampuh).

      di Pengadilan Negeri Bantaeng, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Dengan Wawancara Pada Petugas Dan Pimpinan Pengadilan. Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Abdul Basyir, S.h., M.h.

      di Pengadilan Negeri Bulukumba, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu (prodeo) Dan Pelayanan Di Pos Bantuan Hukum (posbakum). Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty, S.h., M.h.