berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

A. DASAR HUKUM

  1. (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
  2. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
  3. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  4. SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

  1. Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
  2. Permohonan tersebut dilampiri :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA PENGADILAN

Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :

  • Gugatan cerai.
  • Gugatan hutang-piutang.
  • Gugatan tanah.
  • Permohonan perubahan nama
  • Permohonan pengangkatan anak, dll

Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

 Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

A. Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON

  1. Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat. Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara , dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
    1. Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
    2. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
    3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri, dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan
    4. Jika Penggugat/Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
    5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing – masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon ;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing – masing;
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar :
    1. Perkara Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
    2. Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00. (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
    3. Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
    4. Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    5. Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    6. Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 

B. Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON

  1. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk ;
  4. Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon, dengan amar putusan berbunyi: “ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;

C. Diajukan terhadap perkara dengan upaya hukum banding, kasasi atau PK

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun pengajuan PK harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding maupun kasasi, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara ,
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, dengan bukti kuitansi ;
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil ; 

D. Perkara Eksekusi

  1. Perkara yang dimohonkan Eksekusi Prosedur dan Mekanisme pembebasan biaya perkara pada dasarnya sama dengan permohonan diatas yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas,
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada Anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.



«


  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung Dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

      jakarta - Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.h., M.h., Dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.m., Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Penandatanganan Ini Disaksikan Oleh Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Balairung Mahkamah Agung, Selasa, 21/3/2023.

      ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Menyatakan Bahwa Mahkamah Agung Menyambut Baik Penandatanganan Nota Kesepahaman Yang Akan Memperbarui Kerja Sama Yang Telah Terjalin Dengan Baik Selama 14 Tahun Terakhir. Lebih Lanjut Dikatakan Nota Kesepahaman Ini Bertujuan Mengoptimalkan Kontribusi Masing-masing Dalam Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Kehutanan. Berdasarkan Kesepahaman Tersebut, Telah Dilaksanakan Berbagai Kegiatan Kerjasama Kedua Lembaga, Diantaranya Penguatan Program Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Sejak Tahun 2012. Dengan Jumlah Hakim Bersertifikat Lingkungan Hidup Yang Telah Dimiliki Oleh Mahkamah Agung Dan Kian Kompleksnya Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Terdapat Kebutuhan Untuk Pemutakhiran Wawasan Hakim Tentang Permasalahan Isu Dan Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Yang Terkini.

      mantan Ketua Kamar Pengawasan Ma Ini Mengungkapkan, Persoalan Perlindungan Lingkungan Hidup Merupakan Salah Satu Prioritas Mahkamah Agung, Yang Pelaksanaannya Memerlukan Dukungan Dari Pemerintah. Oleh Karena Itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia Berinisiatif Melakukan Dialog Secara Internal Maupun Dengan Kementerian/lembaga Serta Organisasi Pemerhati Lingkungan Dalam Rangka Mengatasi Tantangan Isu Lingkungan Hidup. Ditambahkannya, Saat Ini Pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup Telah Memasuki Tahap Akhir Dalam Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung. Rancangan Peraturan Ini Juga Telah Melewati Serangkaian Uji Publik Dan Diskusi Dengan Melibatkan Para Pemangku Kepentingan.

      hal Senada Disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ri, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.sc, Kami Sangat Menghargai Pandangan Yang Mulia Ketua Yang Bukan Hanya Menyetujui Pengembangan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Bahkan Justru Yang Mendorong Terwujudnya Koordinasi Yang Lebih Baik Lagi Bagi Kedua Lembaga Dimaksud Dalam Bidang Hukum Dan Teknis Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sesuai Dengan Kewenangannya Masing-masing Serta Tetap Menjaga Independensi Hakim Dalam Menangani Perkara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Sumber Daya Alam Lainnya.

      usai Penandatanganan, Acara Dilanjutkan Dengan Dialog Yudisial Perlindungan Lingkungan Hidup, Dengan Narasumber; Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.h., Ll.m., (ketua Kamar Pembinaan, Ketua Pokja Lingkungan Hidup Ma Ri), Dr. Ir. Ruanda Agung Suardiman, (dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, Msc, (dirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan), Dengan Moderator Dr. Nani Indrawati, S.h., M.h (hakim Agung Mahkamah Agung).

      hadir Pada Acara Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc, Para Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung. (rd/enk/pn/photo:sno).

    • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Menginisiasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap) Sebagai Upaya Mengatasi Penyuapan

      jakarta "humas :berdasarkanpublikasidatakomisi Pemberantasankorupsi(kpk),sampaidengantahun 2022,terdapat29 (duapuluhsembilan) Orang Hakim Yangditindakkarenaterlibatdalamtindakpidana Korupsi.jumlahinihanyameliputihakim Danbelum Memperhitungkanaparaturlainnyadarimahkamah Agungdan Badanperadilandibawahnyayangterlibat Dalam Tindakpidanakorupsi.ujarkepalabadanpengawasanmahkamahagung,saatmemberikan Arahandalamkegiatanpencananganprogramsistem Manajemenantipenyuapan(smap)tahun2023.

      kegiatanyangdilaksanakandimedia Center Badanpengawasan, Gedungsekretariatmahkamahagung Padaselasa, 21maret2023dihadiriolehdirektur Jenderalbadanperadilanumum,plt.direkturjenderal Badanperadilanagama Yangdiwakiliolehdirektur Pembinaantenaga Teknis Padadirektoratjenderal Badanperadilanagama,direkturjenderalbadanperadilanmiliterdan Tata Usaha Negara Yangdiwakili Olehkepalapengadilanmiliterutama,ketua Pengadilantingkat Banding Pada 4 (empat)lingkunganperadilandibawahmahkamahagung,bapakinspekturwilayah Iii Dansekretarisbadanpengawasanmahkamahagung Ri,bapaknahison Dasabrata, Hakim Tinggi Badanpengawasansekaligus Sebagaiketuapokjasistemmanajemenantipenyuapan(smap)tahun2023,hakim Tinggiserta Hakimyustisialbadanpengawasanmahkamahagung Ri.

      lebihlanjut,kepalabadanpengawasan,sugiyanto, S.hmenyampaikanbahwabadanpengawasansebagaipengawasfungsionalpadamahkamahagung,menerimaberbagaipengaduandarimasyarakat Mengenaidugaantindakpidanakorupsipadalembaga Peradilandankebanyakanpengaduanadalahmengenai Penyuapanterhadaphakim Danaparaturpengadilan Sertatidakjarangpengaduantersebutterbukti Berdasarkanpemeriksaantimpemeriksadaribadanpengawasanataupengadilantingkatbanding.

      untukitumakabadanpengawasanberupayauntuk Mengatasipermasalahanpenyuapanyangmasihterjadi Dilembagaperadilan, Salahsatunyadengan Menginisiasipembangunansistemmanajemenantipenyuapan(smap) Padabeberapapengadilan, Yangdilakukansejakakhirtahun2018.

      sistemmanajemenantipenyuapan(smap)dikembangkanberdasarkaniso 37001:2016sistemmanajemenantipenyuapandanmerupakan Serangkaiankegiatanyangterkoordinasisedemikian Rupasehinggamenjadisuatusiklusyangterdiridari Upayaperencanaan(plan),pelaksanaan(do),pengawasan(check) Danpeningkatan(action)atau Lebihdikenaldenganpdca.

      penerapansmapbertujuanuntukmencegahpraktik Penyuapan(to Prevent),mendeteksiada/tidaknya Penyuapandipengadilan(to Detect) Danmerespon Terhadapkejadianpenyuapanyangterjadidipengadilan(to Response), Yangdilakukandenganupaya Sistematisberupapemetaanpotensikorupsipadaberbagaikegiatanyangmenjaditugasdankewenangan Pengadilan,merencanakanupayamitigasidarisetiap Risikokorupsi,melaksanakanrencanamitigasidanmengevaluasimitigasisecaraperiodikuntuk Memastikankeefektifanmitigasi.

      apabilasisteminidilaksanakansecarakonsisten,diharapkansetiappengadilanyangmenerapkansmapdapatmereduksirisikopenyuapanpada Masing-masingsatuankerjadanakhirnyameningkatkanakuntabilitas Sertatransparansilembagaperadilansebagaiupaya Meraihkepercayaanmasyarakat.

      disaatyangbersamaan,direkturdirjenbadanperadilanumum,bambangmyanto,s.h,m.hmenyampaikandalamarahannya Bahwapencanangansmapdiharapkandapat Memagaridanmembatasiaparaturperadilanagartidak Berbuattercelasertaprofesionaldalammelaksanakan Tugas. Olehkarenaitu,aparaturperadilanharusdapat Merenungkandiriuntuktidakmeloncatdaripagar Pembatasyangadatersebutsehinggabersihdarisegala Bentukpenyuapanmaupuntindakkorupsi.

      sejalandengantujuansmap,sebelumnyadirektorat Jenderalbadanperadilanumumtelahmengeluarkan Suratedarandirekturjenderalbadilumnomor6tahun2021tentangprogrampencegahangratifikasi Dalamprosespromosidanmutasitenaga Teknis Dilingkungandirektoratjenderalbadanperadilan Umumyang Padapokoknyamelarangsiapapunyangdatangkedirektoratjenderalbadanperadilanumumuntukmemberikanhadiahdalambentukapapun,serta Pejabatdanpegawaidirektoratjenderalbadanperadilanumumtidakdiperkenankanmenerima Hadiahdalambentukapapun.

      lebihlanjut, Bambangmyanto,s.h,m.hmenyampaikanbahwahalutamadalamimplementasi Smapinisebenarnyaadalahpenguatanintegritas Dalam Memberikanpelayananprima Danbebasdari Praktekkkn.integritastinggiakanmendorongterbentuknyapribadiyangberanimenolakgodaandansegalabentukintervensi,denganmengedepankan Tuntutanhatinuraniuntukmenegakkankebenarandankeadilansertaselaluberusahamelakukantugasdengan Cara -caraterbaikuntukmencapaitujuanterbaik.

      membangunmindsetaparaturperadilanuntuk Memberikanpelayananterbaikkepadapencarikeadilan Danenggan,malu,sertamerasabersalahuntuk Melakukanpenyimpangantidaklahmudah,karenaakan Ditemukanresistensibahkanpenolakan.selainitupuladiperlukanwaktudenganpembiasaanyangterus Menerus.karenanyasalahsatuhalpentingdalam Keberhasilanimplementasismapiniadalahkomitmen Pimpinanpengadilan. Jikakomitmenpimpinandanseluruhaparaturperadilankuat,makaterwujudnya Pengadilanyangbersihdanmelayaniakanmenjadisebuahkeniscayaan.

      sesuaidengankeputusankepalabadanpengawasanmahkamahagung Rinomor40/ Bp/sk/ Iii/ 2023tentangpenunjukansatuankerjapelaksanasistemmanajemenantipenyuapan( Smap) Padatahun2023,menunjuk:

      1.pengadilannegeri Semarang

      2.pengadilannegeri Jambi

      3.pengadilannegeriklaten

      4.pengadilanagama Bantul

      5.pengadilanmiliterii " 11 Yogyakarta

      untukmelakukanpembangunansistemmanajemen Antipenyuapansmaptahun2023.

      1.pengadilannegeri Jakarta Pusat

      2.pengadilannegerimakassar

      3.pengadilannegeridenpasar

      4.pengadilannegeriternate

      untukmelakukan Evaluasiiiisistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023.

      1.pengadilannegerimedan

      2.pengadilannegerigorontalo

      3.pengadilannegeriwates

      4.pengadilanagama Jakarta Pusat

      5.pengadilanagamabatam

      6.pengadilantata Usaha Negaraserang

      7.pengadilantata Usaha Negarajakarta

      8.pengadilantata Usaha Negaratanjungpinang

      untukmelakukanevaluasiisistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023

      1.pengadilannegeribogor

      2.pengadilannegeripontianak

      3.pengadilannegeribandung

      4.pengadilannegeriambon

      5.pengadilanagama Jakarta Selatan

      6.pengadilanagamamakassar

      7.pengadilanagamabanjarmasin

      8.pengadilantata Usaha Negara Manado

      untukmelakukanpenilaianpembangunansistemmanajemenantipenyuapansmaptahun2023.(ipr/pn/dokumentasi:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Dirjen Badilum Laksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pada 12 Pegawai Negeri Sipil (pns) Baru

      direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Melaksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (pns) Pada Sebanyak 12 (dua Belas) Calon Pegawai Negeri Sipil Di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan Ini Dilaksanakan Pada Hari Selasa, 21 Maret 2023, Bertempat Di Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.

      kegiatan Ini Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Ii, Iii, Dan Iv Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam Sambutannya Dirjen Badilum Berpesan Agar Para Pns Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Amanah Dengan Baik Sebagai Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat, Dan Menjaga Kode Etik Serta Kehormatan Sebagai Warga Peradilan Umum. Para Pns Yang Dilantik Pada Kesempatan Ini, Yaitu:

      Mozza Medina Rahmah, S.h Norcha Satria Adi Nugroho, S.h. Imam Wiranto, S.h. Doni Laksita, S.h. Fardi Prabowo Jati, S.h. Puti Almas, Sh Muhammad Fauzan, S.h. Cindy Vania Lumban Batu, S.h. Riki Nanda Dwi Putra, S.h. Larmi Kristiani, S.h. Adam Barnini, S.h. Diana Melati Pakpahan, S.h.
    • Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan Di Batam

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Kembali Mengadakan Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan. Kegiatan Bimbingan Ini Dilaksanakan  Di Batam City, Kepulauan Riau Bertempat Di Hotel Four Points By Sheraton, Batam Pada Hari Selasa - Kamis, 7 - 9 Maret 2023. Peserta Pada Kegiatan Ini Diikuti Oleh Para Panitera Pengganti Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Dan Pengadilan Negeri Di Bawahnya, Kepolisian Resort Kota Barelang Serta Sekda Kota Batam.

      materi Pada Kegiatan Diseminasi Ini Diberikan Oleh Dr. Lucas Prakoso, S.h., M.hum. (direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum), H. Tavip Dwiyatmiko, S.h.,m.h. (panitera Pengadilan Tinggi Jakarta) Dan Yan Witra, S.h., M.h. (pakar Kepaniteraan) Diseminasi Ini Bertujuan Meningkatkan Pelayanan  Penanganan Perkara Kepada Para Pencari Keadilan Di Indonesia.