berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Permohonan Informasi pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Permohonan Informasi pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Landasan : SK KMA 144 Tahun 2007

SK KMA 144 Tahun 2011

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

  • Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

1. Prosedur Biasa

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

2. Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  • Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  • Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  • Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

PROSEDUR BIASA

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis, sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

PROSEDUR KHUSUS

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Selengkapnya :







  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

      cianjur " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.h., M.hum, Menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Berlangsung Pada Jum'at 6 September 2024 Di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

      diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung Telah Menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan,.

      wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Mengatakan, Salah Satu Mandat Dari Kelompok Kerja Tersebut Adalah Mempersiapkan Regulasi Terkait Tindak Pidana Perpajakan.

      olehnya Itu Kelompok Kerja Ini Mengadakan Rapat Untuk Membahas Rancangan Perma Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

      suharto Berharap Melalui Rapat Ini, Kedepan Adanya Konsistensi Putusan Dan Adanya Peningkatan Kapasitas Para Hakim Terkait Pemahaman Tindak Pidana Pajak.

      pada Kesempatan Yang Sama Katua Kamar Pembinaan Pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.h., L.lm., Phd Mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Ini Bertujuan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Dengan Cara Penegakan Hukum Yang Pasti. Untuk Itu Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung Tindak Pidana Perpajakan.

      hadir Pada Acara Tersebut, Ketua Kamar Pidana Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Serta Para Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).

    • Ketua Ma Resmikan Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung

      bandung-humas: Saya Senang, Bahagia, Dan Banggabisa Meresmikan Ruang Sidang Utama Yang Menggunakan Nama Saya.

      demikian Disampaikan Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Saat Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi (pt) Bandung Pada Jumat, 6 September 2024.

      ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Pt Bandung Bukanlah Yang Pertama Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Sebelumnya,sudah Ada Beberapa Pengadilan Yang Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Baginya, Ia Senang Dan Bahagia Dengan Penamanaan Itu. Namun, Ia Berharap Semoga Penggunaan Nama Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Tetapi Juga Bisa Menjadi Penyemangat Dalam Memberikan Putusan-putusan Yang Berkualitas Dan Memiliki Konsistensi Putusan.

      semoga Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan. Semoga Juga Dari Ruang Sidang Ini Lahir Putusan-putusan Yang Lahir Karena Kebenaran, Putusan Yang Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Jawa Barat Dan Sekitarnya, Ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Itu.

      sebagai Infomasi Bahwa Ruang Sidang Utama Pt Bandung Tersebut Sudah Puluhan Tahun Digunakan, Baik Untuk Sidang Perkara Maupun Untuk Rapat. Namun, Hingga Kini Ruang Tersebut Belum Memiliki Nama.

      atas Inisiatif Pimpinan Pt Bandung, Penamaan Baru Dilakukan Pada Tahun 2024 Ini Dengan Memilih Nama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Sebagai Nama Ruang Sidang Utamanya.

      ketua Pt Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum., Menjelaskan Bahwa Nama Syarifuddin Dipilih Untuk Penamaan Gedung Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Namun Juga Menjadi Simbol Kesungguhan Dalam Menegakkan Keadilan. Karena Menurutnya, Syarifuddin Merupakan Inspirasi Dalam Mencapai Tujuan Peradilan Yang Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Ma Juga Meresmikan Inovasi Baru Pt Bandung Yaitu Aplikasi E-cakra (elektronik Capaian Kinerja).

      terkait Aplikasi Ini, Ketua Ma Merasa Bangga Dengan Inovasi Yang Diciptakan Oleh Pt Bandung. Hal Ini Menurutnya Merupakan Bukti Nyata Dari Komitmen Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.

      saya Apresiasi Pt Bandung Untuk Inovasi Ini, Karena Artinya Mereka Memiliki Tujuan Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat, Kata Ketua Ma.

      ketua Ma Berharap Aplikasi Ini Bisa Dijadikan Contoh Pengadilan Lain.

      semoga E-cakra Bisa Mempercepat Visi Misi Kita Dalam Menuju Peradilan Yang Agung Yaitu Peradilan Yang Menggunakan Teknologi, Harap Ketua Ma.

      hadir Pada Acara Ini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Tingkat Pertama Di Wilayah Jawa Barat, Serta Undangan Lainnya. (azh/rs/photo:yrz)

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      ketua Mahkamah Agung Ri Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Berkunjung Ke Pengadilan Tinggi Bandung, Pada Hari Jumat, 6 September 2024. Kunjungan Yang Disambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum. Ini Untuk Peresmian Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung Yang Telah Selesai Direnovasi.

      kunjungan Ketua Mahkamah Agung Ri Ini Dalam Rangka Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Menggunakan Nama Beliau. Dalam Sambutannya, Beliau Berharap Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan, Serta Menghasilkan Putusan Yang Memberikan Keadilan.

      peresmian Nama Ruang Sidang Utama Ini Dihadiri Oleh Ketua Kamar Pidana Ym. Dr. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h, Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h., Serta Para Pimpinan Peradilan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

    • Pn Makassar, Pn Bantaeng, Dan Pn Bulukumba Ikuti Penilaian Layanan Peradilan Oleh Ditjen Badilum

      pada Tahun 2024 Ini, Ditjen Badilum Melaksanakan Serangkaian Lomba Yang Diikuti Oleh Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia. Perlombaan Ini Menilai Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Dengan Tujuan Meningkatkan Kualitas Layanan Dan Kompetensi Aparat Peradilan. di Pengadilan Negeri Makassar, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Serta Terhadap Administrasi Dan Keuangan Perkara. tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.h., M.h.

      pada Saat Kunjungan Di Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 4 September 2024, Tim Ditjen Badilum Yang Dipimpin Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h, Juga Melakukan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (ampuh).

      di Pengadilan Negeri Bantaeng, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Layanan Kepada Pencari Keadilan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Dengan Wawancara Pada Petugas Dan Pimpinan Pengadilan. Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Abdul Basyir, S.h., M.h.

      di Pengadilan Negeri Bulukumba, Ditjen Badilum Melakukan Penilaian Terhadap Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu (prodeo) Dan Pelayanan Di Pos Bantuan Hukum (posbakum). Tim Ditjen Badilum Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty, S.h., M.h.