berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

Denda Tilang

Denda Tilang





  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Sambut Idul Fitri 1445 H, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Bagi Sembako Murah

      jakarta " Humas : Rasulullah Saw Pernah Bersabda Sebagaimana Diriwayatkan Oleh At-tirmidzi Yang Berbunyi: Sedekah Itu Dapat Menghapus Dosa Sebagaimana Air Memadamkan Api. Hadits Tersebut Menggambarkan Bahwa Betapa Besarnya Keutamaan Dari Sedekah Yang Kita Keluarkan, Terlebih Jika Itu Dilakukan Pada Bulan Suci Ramadhan, Karena Bulan Ramadhan, Selain Disebut Sebagai Syahrul Mubarok Atau Bulan Yang Penuh Dengan Keberkahan, Juga Disebut Sebagai Syahrul Maghfiroh Atau Bulan Yang Penuh Dengan Pengampunan.

      demikian Yang Disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Dalam Acara Penyerahan Bantuan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Pada Selasa, 26 Maret 2024 Di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

      menurutnya, Momentum Ramadhan Ini Harus Kita Manfaatkan Dengan Sebaik-baiknya Untuk Bisa Mendulang Sebanyak-banyaknya Pahala Dengan Beribadah, Baik Ibadah Yang Sifatnya Wajib Maupun Yang Sunah.

      sudah Menjadi Tradisi Di Setiap Pertengahan Bulan Suci Ramadhan, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Selalu Mengadakan Pembagian Sembako Murah Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      pemberian Sembako Murah Ini, Selain Dapat Membantu Meringankan Saudara-saudara Kita Yang Membutuhkan Juga Dapat Menjadi Ladang Pahala Serta Menyempurnakan Ibadah Puasa Yang Kita Jalani Di Bulan Suci Ramadhan Ini, Ujar Kma.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri (mari), Ibu Sri Anggarwati Sunarto Dalam Sambutannya Mengatakan Kegiatan Ini Terlaksana Berkat Kerja Sama Dan Partisipasi Dari Banyak Pihak. Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada Panitia Dan Semua Yang Telah Berkontribusi, Sehingga Pelaksanaan Bantuan Paket Sembako Murah Bisa Terlaksana, Ungkapnya.

      sementara Itu Ketua Panitia, Ibu Nelfa Yulius Dalam Laporannya Menyampaikan, Kegiatan Sosial Bantuan Sembako Murah Ini Diperuntukkan Bagi Pegawai Gol. I Dan Gol Ii Di 7 Satker Lingkungan Mahkamah Agung, Cleaning Service, Security, Dan Teknisi Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      selain Paket Sembako, Dyk Ma-ri Juga Melaksanakan Kegiatan Sosial Berupa Anjangsana Ke Panti Sosial Wisma Tuna Ganda-palsi Gunung Cimanggis Depok, Serta Memberikan Bantuan Ke Empat (4) Yayasan Panti Asuhan Yatim Dan Dhuafa.

      di Akhir Sambutannya, Ketua Ma Mengucapkan Terima Kasih Kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Panitera Dan Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Dan Ii, Serta Semua Pihak Yang Telah Menyisihkan Sebagian Rejekinya Untuk Membantu Saudara-saudara Kita Di Mahkamah Agung Dalam Mendapatkan Sembako Murah Menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sehingga Kebahagiaan Yang Kita Rasakan Juga Akan Dirasakan Oleh Seluruh Tenaga Honorer, Office Boy, Security, Dan Tenaga Teknisi Di Lingkungan Mahkamah Agung

      turut Hadir Pada Acara Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Di Lingkungan Mahkamah Agung, Serta Ketua Umum Dharmayukti Karini Beserta Jajarannya. (enk/pn/photo:alf,sno)

    • Inilah 10 Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Mahkamah Agung

      jakarta-humas: Dalam Rangka Memastikan Konsistensi Putusan Hakim Dalam Perkara Komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokalima). Lomba Yang Terbuka Untuk Umum Ini Bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional Dan Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial. Kegiatan Ini Merupakan Kerja Sama Mahkamah Agung Dengan Fakultas Hukum Universitas Al-azhar Indonesia Dan Aipj 2 (australisa-indonesia Partnership For Justice 2). Lomba Yang Diselenggarakan Sejak Juni 2023 Ini Telah Mendapatkan 10 Tulisan Terpilih Terbaik.

      10 Penulis Tersebut Hadir Secara Langsung Menerima Penghargaan Dan Hadiah Pada Acara Seminar Dan Awarding Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Pada Kamis 21 Maret 2024 Di Auditorium Universitas Al-azhar Indonesia.

      ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.h., M.h., Hadir Dan Memberikan Pidato Kunci Pada Acara Yang Dihadiri Oleh Ratusan Tamu Undangan Itu. Ia Memberikan Apresiasi Yang Tinggi Kepada Para Pemenang Yang Telah Memberikan Kerja Terbaiknya Dalam Mengikuti Lomba Ini.

      mahkamah Agung Menyampaikan Apresiasi Setinggi-tingginya Kepada Para Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (lokalima). Khususnya Kepada Pemenang 5 Besar Pada Masing-masing Kategori Yang Telah Mengikuti Seleksi Akhir, Yang Telah Menyumbangkan Tenaga Dan Pikirannya Dalam Melakukan Analisis Dan Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah Berkualitas, Katanya.

      selain Itu, Agung Juga Menyampaikan Terima Kasih Dan Apresiasi Terbaik Kepada Semua Pihak Yang Telah Berperan Baik Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Lokalima, Dalam Hal Ini Kepada Universitas Al-azhar Indonesia. Secara Khusus Kepada Seluruh Personel Tim Dari Fakultas Hukum Serta Anggota Kelompok Kerja Dari Internal Mahkamah Agung.

      ia Juga Menyampaikan Terima Kasih Dan Apresiasi Kepada Program Australia-indonesia Partnership For Justice 2 (aipj2) Dan Department Of Foreign Affairs And Trade Australia Yang Secara Berkelanjutan Memberikan Dukungan Kepada Program-program Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Ri.

      dalam Kesempatan Yang Sama, Akhmad Safik, S.e., M.h., Ll.m. Selaku Ketua Panitia Dalam Laporannya Menyatakan Lokalima Yang Dimulai Sejak Awal Juni 2023 Lalu Telah Selesai Dengan Hasil Yang Sangat Baik.

      ia Melaporkan Bahwa Lokalima Ini Mendapat Sambutan Yang Sangat Baik Dari Publik Hukum Indonesia. Antusiasme Mereka Sangat Tinggi, Hal Ini Terlihat Dari Jumlah Pendaftar Yang Mencapai 371 Pendaftar Dari Papua Hingga Aceh.

      dari 371 Pendaftar Tersebut Yang Serius Mengirimkan Tulisan Yaitu 71 Pendaftar. Setelah Disaring Dari 71 Tulisan Tersebut Yang Sesuai Dengan Substansi Lokalima Ada 31 Paper.

      dari 31 Tulisan Tersebut, Kemudian Disaring Kembali Hingga Terpilihlah 10 Tulisan Terpilih Terbaik. Mereka Terdiri Atas 5 Kategori Mahasiswa Dan 5 Kategori Umum.

      10 Tulisan Tersebut Membahas Seputar Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial, Di Antaranya Yaitu:

      Hak Kekayaan Intelektual Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Investasi Perusahaan Hukum Persaingan Perlindungan Konsumen Pembiayaan Dan Jaminan Arbitrase Ekonomi Syariah

      sebagai Informasi, Kegiatan Lokalima Bertujuan Untuk Mengenalkan Dan Mempromosikan Penggunaan Basis Data Putusan (https://putusan.mahkamahagung.go.id) Kepada Mahasiswa Hukum Dan Masyarakat Umum.

      selain Itu, Kegiatan Ini Juga Bertujuan Untuk Mengembangkan Iklim Akademis Yang Inovatif Dan Kondusif Untuk Meningkatkan Kontribusi Komunitas Dan Masyarakat Hukum Dalam Rangka Mempromosikan Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial Dalam Bentuk Karya Tulis Yang Komprehensif Dengan Mengikuti Kaidah Ilmiah Baik Secara Tertulis Maupun Lisan. Lomba Lokalima Juga Bertujuan Untuk Mendorong Penguatan Karya Tulis Ilmiah Hukum Dengan Metode Analisis Putusan Sebagai Salah Satu Instrumen Pendukung Konsistensi Putusan, Khususnya Di Bidang Perkara Hukum Ekonomi Dan Niaga Demi Terciptanya Konsistensi Putusan Pengadilan, Khususnya Dalam Perkarakomersial.

      hadir Dalam Kegiatan Ini Perwakilan Rektor Universitas Al-azhar Indonesia, Hakim Agung Syamsul Marif, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Bambang Mulyono, Mr. Craig Dari Aipj 2, Aparatur Peradilan, Hakim, Dosen, Mahasiswa, Dan Lainnya.

      berikut Adalah 10 Nama Pemenang Lokalima Yang Terbagi Dengan Kategori Umum Dan Kategori Mahasiswa:

      untuk Kategori Umum:

      juara 1 Shinfani Kartika Wardhani Dengan Judul Kepastian Hukum Penegakan Sengketa Merek Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum

      juara 2 Almaududi Dengan Judul Politik Perusahaan Keluarga: Tantang Dalam Putusan Pengadilan

      juara 3 Denis Kurniawan Dengan Judul Perlindungan Pemegang Lisensi Siaran Pertandingan Sepak Bola Dalam Refleksi Budaya Hukum

      harapan 1 Rita Komalasari Dengan Judul Daya Saing Nasional Dan Peran Konsistensi Putusan Perkara Komersial Indonesia

      harapan 2 Ramadhan Sidik Pane Dengan Judul Konsistensi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha -kasus Di Indonesia

      untuk Kategori Mahasiswa:

      juara 1 (kelompok) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, Dan Sindy Alifa Saputri Dari Universitas Syiah Kuala Dengan Judul Analisis Inkonsistensi Putusan Hakim Terkait Bukti Kesamaan Ip Adress Pada Perkara Persekongkolan Tender

      juara 2 Grace Patricia Hasian Dari Universitas Indonesia Dengan Judul Peran Penting Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Bagi Pertumbuhan Iklim Bisnis Dan Investasi

      juara 3 (kelompok) Andhiny Ayudya Pramesti Dan Tanti Mitasari Dari Universitas Gadjah Mada Dengan Judul Problematika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pkpu) Tinjauan Permohonan Oleh Pemegang Polis Terhadap Perusahaan Asuransi

      harapan 1 Reyhana Nabila Ismail Dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Dengan Judul Optimalisasi The Right To Be Informed Dalam Kasus Pre-project Selling Melalui Konsistensi Putusan Pengadilan

      harapan 2 (kelompok) Tika Widyaningsih Dan Melinda Dari Universitas Mulawarman Dengan Judul Rekonstruksi Upaya Keberatan Di Pengadilan Niaga Terhadap Putusan Komisi Pengawas.

      selamat Kepada Semua Pemenang, Semoga Karyanya Bisa Memberikan Andil Dalam Mewujdukan Cita-cita Bersama Menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. (azh/rs/photo:alf & Sno))

  • Pengumuman Mahkamah Agung RI

    • Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim

      jakarta-humas: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 31/kma/sk.dl1/i/2024 Tanggal 24 Januari 2024 Tentang Penetapan Satuan Kerja Pengadilan Tempat Magang Dan Penempatan Peserta Magang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu, Dengan Ini Disampaikan Kepada Satuan Kerja Yang Ditunjuk Sebagai Satuan Kerja Magang Calon Hakim Agar Berperan Aktif Dalam Pengurusan Pencairan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Calon Hakim, Dengan Memperhatikan Hal-hal Sebagai Berikut:

      dokumen Kelengkapan Biaya Mutasi:

      a. Fotokopi Buku Tabungan Yang Menunjukan Identitas Dan Nomor Rekening Pegawai Bersangkutan Yang Masih Aktif;

      b. Lembar Ke 2 (dua) Spd/tiba Berangkat Yang Sudah Ditandatangani Oleh Pejabat Berwenang (format Terlampir);

      c. Bukti Transportasi Yang Mencantumkan Harga Beserta Boarding Pass (tiket Pesawat/kapal Laut/bus/travel).

      d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format Terlampir);

      2. Usulan Pembayaran Biaya Mutasi Disampaikan Oleh Pejabat Pengawas Yang Menangani Bidang Keuangan Satuan Kerja Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

      a. Mengunggah Berkas Scan Berwarna Pada Aplikasi S/kep Menu Administrasi, Biaya Mutasi, Dan Klik Menu Khusus Biaya Mutasi Cakim Kemudian Pilih Tambah Paling Lambat Tanggal 30 April 2024;

      b. Wajib Menyimpan Asli Dokumen.

      3. Pegawai Yang Tidak Mengunggah Kelengkapan Dokumen Biaya Mutase Sebagaimana Pada Angka 1 Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan, Maka Biaya Mutasi Tidak Dibayarkan.

      unduh 1 Surat Edaran Biaya Mutasi Cakim.pdf

      unduh 2 Panduan Pengusulan Di Sikep.pdf

      unduh 3 Sptjm Biaya Mutasi.pdf

      unduh 4 Tiba Berangkat.pdf

    • Himbauan Dan Penawaran

      jakarta " Humas : Sehubungan Dengan Banyaknya Produk Assesoris Mahkamah Agung Yang Beredar Di Pasaran Dan Mengatasnamakan Koperasi Pusat Mahkamah Agung Maka Dengan Ini Kami Menghimbau Dan Menerangkan Bahwa Untuk Pembelian Asli Produk Assesoris Mahkamah Agung Hanya Di Koperasi Pusat Mahkamah Agung Di Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 (gedung Pusat Mahkamah Agung).

      untuk Selengkapnya Silahkan Klik Tautan Di Bawah Ini :

      unduh Upload Surat Koperasi.pdf

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

      sebagaimana Pada Sesi Di Hari Pertama, Keadilan Restoratif Merupakan Proses Yang Berlangsung Dengan Melibatkan Berbagai Pihak Dan Tidak Hanya Berlangsung Di Pengadilan Saja, Tetapi Juga Diimplementasikan Bahkan Sejak Sebelum Persidangan. Oleh Karena Itu, Pada Hari Kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Secara Daring Pada Tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Juga mengenalkan Keadilan Restoratif Pada Proses Penyelidikan Oleh Kepolisian, Keadilan Restoratif Pada Proses Penuntutan Oleh Jaksa, Hingga Pada Proses Mediasi Di Pengadilan, Khususnya Di Lingkungan Peradilan Umum. Sesi Pertama Di Hari Kedua Ini Diisi Oleh Pemaparan Mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyelidikan Menurut Perspektif Kepolisian Yang Disampaikan Oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.i.k., M.si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian Ri. Pada Pemaparan Tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri Menekankan Bahwa Saat Ini Paradigma Dalam Keadilan Sudah Mulai Bergeser Dari Keadilan Retributif Yang Cenderung Menekankan Pada Pembalasan Atas Tindakan Pelaku, Menjadi Keadilan Restoratif Yang Lebih Menekankan Pada Pemulihan Dan Perbaikan Atas Tindakan Pelaku. Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Polri Diatur Dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain Memaparkan Mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Menurut Perspektif Kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri Dalam Pemaparannya Juga Menyajikan Data Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Yang Telah Dilaksanakan Oleh Kepolisian Ri. 

      selanjutnya, Pada Sesi Kedua, Pemaparan Diberikan Oleh Dr. Erni Mustikasari, S.h., M.h. Untuk Memberikan Perspektif Keadilan Restoratif Dari Kejaksaan Selaku Penuntut Umum. Pada Kejaksaan, Keadilan Restoratfi Diatur Dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau Menyampaikan Bahwa Seringkali Terjadi Bias Konsep Atau Kesalahan Pemahaman Antara Keadilan Restoratif Dengan Penghentian Perkara Yang Menjadi Kewenangan Di Kejaksaan. Hal Ini Disebabkan Adanya Anggapan Bahwa Keadilan Restoratif Hanya Dapat Dicapai Jika Para Pihak Dipertemukan Di Luar Persidangan Yang Bersifat Formal, Serta Adanya Anggapan Bahwa Keadilan Restoratif Terlah Terwujud Apabila Perkara Dihentikan. Oleh Karena Itu, Diharapkan Terdapat Satu Pemahaman Dan Kebijakan Yang Seragam Secara Nasional Nantinya Mengenai Keadilan Restoratif.

      pada Sesi Terakhir, Pemaparan Disampaikan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h. Dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.h., M.hum. Selaku Anggota Kelompok Kerja Tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif mahkamah Agung Ri. Pada Pemaparan Tersebut, Disampaikan Bahwa Keadilan Restoratif Yang Diimplementasikan Saat Ini Di Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Berupa Mediasi Penal, Yaitu Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perundingan Yang Melibatkan Korban Dan Pihak Terkait Untuk Bersama Mencari Solusi Yang Adil Dengan Penekanan Pada Pemulihan Yang Dibantu Oleh Mediator, Dalam Hal Ini Adalah Para Hakim. Selain Itu, Dibahas Pula Mengenai Berbagai Kebijakan Terkait Keadilan Restoratif Yang Telah Dikeluarkan Oleh Mahkamah Agung Beserta Syarat, Tahapan, Dan Proses Yang Perlu Dilalui. Sebagaimana Pada Hari Pertama, Di Akhir Setiap Sesi Disertai Dengan Diskusi Antara Peserta Dengan Para Narasumber.

      setelah Seluruh Sesi Berakhir, Kegiatan Bimtek Ditutup Oleh Dr. Nirwana, S.h., M.hum. Mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h. Yang Berhalangan Hadir. Selain Itu, Turut Diumumkan Juga Tiga Peserta Terbaik Yang Aktif Dalam Diskusi Selama Bimtek Berlangsung, Yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.h., M.h., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.h., M.h., Dan Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.h.  

    • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

      dalam Rangka Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Dan Menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 H, Mahkamah Agung Ri Melalui Dharmayukti Karini Mari Mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah Kepada Kalangan Yang Memerlukan. Pada Lingkungan direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Bingkisan Ini Diserahkan Oleh direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h.

      penyerahan Paket Sembako Dilaksanakan Di Ruang Tamu Ditjen Badilum Pada Hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan Didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum, Dirjen Badilum Memberikan Paket Berisi Bahan Makanan Pokok Kepada Penerima Yaitu Pegawai Negeri Sipil (pns) Golongan Ii, Para Pegawai Honorer Dan Para Pengemudi Di Lingkungan Ditjen Badilum.

      diharapkan Dengan Pemberian paket Sembako Ini Dapat Memberikan Kebahagiaan Pada Para Pegawai Yang Membutuhkan Di Bulan Suci Yang Pernuh Berkah Ini.