berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Desa Rano, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

1.KEMANDIRIAN

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).

Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

2.INTEGRITAS

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

3.KEJUJURAN

Kejujuran Atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati

4.AKUNTABILITAS

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

5.RESPONSIBLITAS

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

6.KETERBUKAAN

Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

7.KETIDAKBERPIHAKAN

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.

8.PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.




«


  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Mahkamah Agung Meminta 482 Calon Hakim Untuk Jangan Coba-coba Jadi Hakim

      bogor-humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.h., M.h. Membuka Secara Resmi Pendidikan Dan Pelatihan (diklat) 1 Program Pendidikan Calon Hakim (ppch) Gelombang 2 Pada Rabu, 17 April 2024 Di Kampus Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Ini Diikuti Oleh 482 Calon Hakim Yang Terdiri Atas 324 Peserta Dari Peradilan Umum, 123 Peserta Dari Peradilan Agama, Dan 35 Peserta Dari Perdailan Tata Usaha Negara.

      dalam Kesempatan Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Didampingi Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Serta Para Pejabat Eselon Satu Dan Dua Pada Mahkamah Agung. Terkait Hal Tersebut, Syarifuddin Menyatakan Kehadiran Para Pimpinan Mahkamah Agung Untuk Memberikan Dukungan Dan Motivasi Kepada Semua Peserta Yang Akan Mengikuti Pelatihan Hingga Enam Minggu Ke Depan.

      kenapa Kami Hadir Lengkap? Karena Kami Yakin Anda-anda Semua Pada Saatnya Nanti Akan Menggantikan Posisi Kami Di Sini, Kata Syarifuddin Yang Disambut Tepuk Tangan Para Peserta.

      mengawali Pidatonya Ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Selamat Kepada Semua Perserta Karena Sudah Sampai Pada Tahap Ini Setelah Sebelumnya Melewati Beragam Ujian Dan Bersaing Dengan Ribuan Pendaftar Lainnya. Baginya, Ini Merupakan Titik Awal Dari Proses Penempaan Diri Selaku Seorang Penegak Keadilan.

      menurutnya Hakim Adalah Figur Sentral Dalam Proses Penegakan Hukum. Hitam Putihnya Hukum Di Negeri Ini, Salah Satunya Ditentukan Oleh Ketukan Palu Hakim.

      untuk Menjadi Seorang Hakim Harus Didasarkan Pada Panggilan Nurani, Harus Lahir Dari Niat Yang Murni Untuk Menegakkan Keadilan Di Muka Bumi. Tentunya, Setiap Pilihan Pasti Ada Konsekuensinya, Termasuk Menjadi Hakim, Untuk Itu Ia Berpesan, Profesi Ini Harus Dijalani Dengan Serius, Tidak Main-main, Tidak Coba-coba.

      ketika Saudara Telah Memutuskan Untuk Menjadi Seorang Hakim, Saudara Harus Meyakini Bahwa Profesi Ini Adalah Pilihan Saudara, Sekaligus Jalan Yang Telah Dipilihkan Tuhan Untuk Saudara. Karena Itu Tidak Ada Istilah Saya Hanya Coba-coba, Saya Kebetulan Lulus, Dan Lain Sebagainya, Tegasnya.

      ia Meminta Mulai Dari Sekarang Para Calon Hakim Harus Memantapkan Dalam Hati Sanubari Masing-masing Akan Menjadi Hakim Yang Cerdas Berintegritas, Jujur Dan Bersih, Serta Tidak Akan Mengkhianati Kepercayaan Yang Telah Diamanahkan Tuhan Kepada Mereka. 482 Orang Tersebut Telah Terpilih Untuk Mengemban Amanah Mulia, Namun Tidak Ringan Dan Penuh Tantangan.

      kelak, Ketika Saudara Diangkat Menjadi Hakim, Saudara Harus Betul-betul Menjadi Hakim Yang Profesional Dan Berintegritas, Katanya.

      profesionalitas Dan Integritas Adalah Dua Hal Mutlak Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Hakim, Tanpa Bisa Di Tawar-tawar, Karena Integritas Tanpa Profesionalitas Adalah Kerapuhan, Sedangkan Profesionalitas Tanpa Integritas Akan Menjadi Sumber Terjadinya Malapetaka.

      profesionalitas Bisa Dibangun Dengan Pengetahuan Yang Diperoleh Dari Belajar Dan Membaca, Sedangkan Integritas Harus Diinsyafi Dan Ditekadkan Dalam Hati, Kemudian Dilakukan Dalam Setiap Tindakan Dan Perbuatan. Menjalankan Tanggung Jawab Sebagai Seorang Hakim Tidak Cukup Hanya Berbekal Ilmu Pengetahuan Yang Tinggi, Melainkan Dibutuhkan Adanya Integritas Dan Kepekaan Hati Nurani. Untuk Itu, Seorang Hakim Harus Selalu Menjaga Agar Hati Nuraninya Tetap Bersih Dengan Senantiasa Mendekatkan Diri Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

      guru Besar Universitas Diponegoro Itu Berharap Para Peserta Calon Hakim Tersebut Menjadi Orang-orang Yang Mampu Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab Sebagai Hakim Yang Profesional Dan Memiliki Integritas Yang Tinggi.

      pada Kesempatan Yang Sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agunghery Mulyono, S.h., M.h. Mengatakan Melalui Diklat Ini, Para Peserta Akan Mendapatkan Berbagai Pengetahuan Dan Keterampilan Sebagai Bekal Untuk Menjadi Seorang Hakim. Selain Itu, Para Peserta Juga Akan Diberikan Pendidikan Tentang Perilaku, Moral, Etika, Dan Kedisiplinan, Karena Untuk Menjadi Seorang Hakim Bukan Hanya Harus Cerdas Dalam Menganalisis Setiap Persoalan Hukum Dan Terampil Dalam Memimpin Persidangan, Namun Juga Yang Terpenting Adalah, Harus Memiliki Integritas, Kedisiplinan Dan Sikap Moral Yang Baik.

      acara Pembukaan Ini Ditutup Dengan Foto Bersama Para Peserta Dengan Pimpinan Mahkamah Agung. (azh/rs/photo:yrz)

    • Mahkamah Agung Rayakan Idulfitri 1445 Dengan Halalbihalal

      jakarta-humas: Mengawali Hari Setelah Libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, Mahkamah Agung Merayakan Hari Raya Idulfitri Bersama Dengan Menyelenggarakan Halalbihalal Di Balairung Mahkamah Agung Pada Selasa, 16 April 2024 Di Balairung Mahkamah Agung. Acara Yang Bernuansa Kekeluargaan Ini Diikuti Oleh Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Para Pejabat Eselon 1-4, Para Hakim Yustisial, Para Pejabat Fungsional Dan Seluruh Staf Mahkamah Agung.

      turut Hadir Pada Acara Ini Ketua Mahkamah Agung Periode 2001-2008 Prof. Dr. Bagir Manan, S.h., M.cl., Ketua Mahkamah Agung Periode 2009-2012 Dr. Harifin A. Tumpa, S.h., M.h., Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2020 Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.h., M.h., Serta Mantan Ketua Kamar Mahkamah Agung Dan Yang Lainnya.

      kegiatan Ini Bertujuan Untuk Menguatkan Ikatan Sillaturrahim Keluarga Besar Mahkamah Agung Dan Saling Bermaaf-maafan. Selain Itu Acara Ini Juga Untuk Mewujudkan Hubungan Yang Lebih Baik, Sehingga Dapat Meningkatkan Semangat Dan Spirit Kerja Seluruh Jajaran Untuk Menciptakan Badan Peradilan Yang Agung.

      dalam Kesempatan Tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H Kepada Seluruh Pegawai Mahkamah Agung Dan Para Tamu Undangan Yang Hadir. Pada Kesempatan Tersebut Pula Para Pejabat Dan Seluruh Pegawai Mahkamah Agung Yang Hadir Secara Bergiliran Bersalaman Dengan Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Para Pejabat Eselon I Dan Tamu Undangan. (azh/rs/photo:alf)

  • Pengumuman Mahkamah Agung RI

  • Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri

      berakhirnya Libur Hari Raya Idul Fitri Menjadi Pertanda Untuk Kembali Beraktivitas Dan Kembali Bekerja. Masih Dalam Momen Dan Semangat Lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung Ri Menyelenggarakan Kegiatan Halal Bihalal Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Ri Pada Selasa, 16 April 2024. Pada Kesempatan Tersebut, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Ri, Sugiyanto, S.h., M.h., Turut Hadir Dan Bermaaf-maafan Dengan Seluruh Jajaran Sekretariat Mahkamah Agung Ri, Termasuk Keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Turut Hadir Dalam Kesempatan Tersebut, Jajaran Pejabat Eselon Ii Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Yaitu Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Selain Mempergunakan Momen Ini Untuk Merayakan Hari Kemenangan, Momen Ini Juga Digunakan Untuk Saling Memaafkan Dan Menyucikan Kembali Hati Sehingga Selanjutnya Dapat Bersinergi Lebih Baik Dan Meningkatkan Kinerja Para Pejabat Dan Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Ri.

    • Selamat Idul Fitri 1445 H