
By: ABDILLAH, S.H.
(Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang saat ini sedang mengambil pendidikan Program Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025)
PENGADILAN PAJAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 : ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga para wajib pajak. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah masa depan lembaga peradilan khusus tersebut. Selama ini, posisi Pengadilan Pajak kerap dipandang ambigu. Walaupun memiliki kewenangan strategis dalam menyelesaikan sengketa perpajakan, lembaga ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi tersebut melahirkan perdebatan: apakah Pengadilan Pajak benar-benar berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman, ataukah sekadar lembaga quasi-judicial yang berdiri di luar struktur peradilan umum?
Menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dinyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman dijalankan oleh satu Mahkamah Agung serta badan beradilan di bawahnya pada lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan usaha negara serta oleh satu Mahkamah Konstitusi. Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) adanya pengadilan khusus yang punya hak untuk periksa serta mengadili juga memutuskan perkara khusus yang cuma bisa dibentuk di salah satu lingkup badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung yang diatur di aturan perundang-undangan.
Mengenai kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Kemudian pada Pasal 8 disebutkan bahwa dilingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Terbentuknya wadah peradilan pajak ini awalnya bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU 6/1983) yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Aturan Umum dan Cara Perpajakan (UU 6/2007). Pengadilan Pajak jalankan kuasa kehakiman untuk wajib pajak atau pihak yang tanggung pajak yang cari keadilan atas perkara pajak (Lihat: Pasal 2 UU 14/2002). Menurut Pasal 5 UU 14/2002, pembinaan teknis peradilan untuk Pengadilan Pajak diatur oleh Mahkamah Agung, tapi pembinaan organisasi, tata usaha, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak diatur oleh Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan). Hal tersebut jadi fokus utama riset ini, sementara Pasal 5 UU 14/2002 bikin Pengadilan Pajak berdiri di atas 2 (dua) kaki, yaitu Mahkamah Agung (Yudisial) dan Kementrian Keuangan (Eksekutif), yang bisa rusak kemandirian kuasa kehakiman (Yudisial) yang bebas serta merdeka.
Putusan MK ini memberi kepastian, setidaknya secara normatif, bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, kedudukannya sebagai peradilan khusus semakin diperkuat. Hal ini tentu membawa dampak signifikan, baik dalam konteks independensi hakim, jaminan kepastian hukum, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
Optimisme Publik : Kepastian Hukum dan Keadilan
Dalam putusan tersebut dalam amarnya itu menyatakan bahwasannya frasa departemen keuangan atau yang selama ini kita kenal sebagai Kementerian Keuangan dalam pasal 5 ayat 2 undang-undang pengadilan pajak itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengingkat sepanjang tidak dimaknai sebagai Mahkamah Agung. Keputusan tersebut dilaksanakan maksimal sampai tanggal 31 Desember 2026 jadi pembinaan pengadaan pajak itu pada tanggal tersebut harus sudah sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.
Menurut Montesquieu, bila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan pada orang yang sama, atau dalam satu lembaga kehakiman, tidak mungkin ada kebebasan. Karena bisa terjadi penangkapan, kecuali kalau raja yang sama atau senat memberlakukan hukum sewenang-wenang serta menjalankan secara zalim. Dengan demikian, tidak ada kebebasan pula bilamana kekuasaan yudikatif tidak dipisahkan dari kekuasaan legislative dan eksekutif. Seandainya kekuasaan yudikatif digabungkan, kehidupan dan kebebasan warganegara akan berada pada pengawasan yang sewenang-wenang.
Pendapatnya tersebut menimbulkan pertanyaan, yaitu apakah mungkin suatu badan yudikatif yang ditempatkan di bawah kekuasaan eksekutif menjadi pihak yang memutuskan hukum yang sama bagi semua pihak? Padahal, salah satu komitmen persamaan di hadapan hukum dalam kaitannya dengan gagasan Locke adalah ketika muncul keadaan, “apabila seseorang merasa dirugikan oleh perbuatan-perbuatan negara yang dianggapnya telah melanggar hukum atau mengurangi hak-haknya secara tidak sah, maka negara dapat dituntut di muka pengadilan oleh orang yang bersangkutan tadi.”
Hakikat dasar yang ditarik dari kemungkinan kasus tersebut adalah badan yudikatif dapat bersikap independen dalam memutuskan perkara tersebut tanpa memandang kedudukannya yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini Locke melupakan konsep dasar terpenting dalam suatu negara demokrasi, yaitu penyelesaian perselisihan yang terbaik dan kemungkinan terjadi antara warga negara dan negara adalah diserahkannya kepada badan yudikatif dengan alasan “kontrol segi hukum merupakan salah satu ciri pokok dari tugas badan peradilan, yaitu melakukan penilaian (toetsing) tentang sah atau tidaknya perbuatan pemerintah.”
Menurut undang-undang pengadilan pajak sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi pembinaan terkait dengan teknik peradilan pengadilan pajak itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung sedangkan untuk pembinaan terkait dengan organisasi administrasi dan juga keuangan pengadilan pajak itu merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan. Adanya dualisme ini menimbulkan kekhawatiran bagi wajib pajak dan juga sudah mendapat kritik juga dari para akademisi dan juga praktisi terkait dengan dualisme ini dikhawatirkan menimbulkan adanya tidak independennya atau adanya intervensi dari Kementerian Keuangan dalam memutus perkara di pengadilan pajak.
Jika pembinaan organisasi dan juga administrasi kemudian keuangan pengalihan pajak itu ada di bawah Kementerian Keuangan, maka hakim-hakim pengadilan Pajak secara tidak langsung atau secara langsung itu digaji oleh Kementerian Keuangan. Kemudian kita juga melihat bahwasanya tempat bersidangnya juga di gedung keuangan sedangkan kita juga tahu Kementerian Keuangan ini kan juga merupakan pihak yang berperkara di pengadilan pajak. Bagi para wajib pajak, putusan ini memberi angin segar. Selama ini, banyak pihak mengeluhkan adanya ketidakpastian dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Dengan adanya penegasan kedudukan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung, diharapkan proses peradilan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan konsisten.
Kritik dan Kekhawatiran : Efektivitas Kelembagaan
Meski demikian, opini publik juga menunjukkan adanya kekhawatiran. Integrasi Pengadilan Pajak ke dalam struktur Mahkamah Agung tidak serta-merta menjamin peningkatan efektivitas. Justru, ada potensi terjadinya birokratisasi yang lebih panjang, tumpang tindih kewenangan, bahkan perlambatan proses penyelesaian perkara.
Hal ini disebabkan oleh sifat unik Pengadilan Pajak. Sengketa pajak berbeda dengan perkara perdata atau pidana karena membutuhkan keahlian teknis khusus di bidang perpajakan. Oleh karena itu, publik menilai perlu adanya mekanisme khusus dalam pengelolaan Pengadilan Pajak, agar karakteristiknya tetap terjaga tanpa harus terseret dalam kerumitan administrasi Peradilan Umum.
Tantangan Ke Depan
Pasca Putusan MK, ada beberapa tantangan utama yang harus segera dijawab.
- Penguatan kapasitas dan integritas hakim pajak yaitu Proses rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan hakim harus diperketat agar independensi benar-benar terjamin.
- Modernisasi sistem peradilan yaitu Pengadilan Pajak perlu memanfaatkan teknologi informasi, misalnya e-court atau digitalisasi dokumen, untuk mempercepat proses persidangan.
- Koordinasi antar-lembaga yaitu Hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan Mahkamah Agung harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
- Kepastian hukum yaitu Peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengadilan Pajak harus segera diselaraskan dengan putusan MK agar tidak terjadi dualisme interpretasi.
Penutup
Secara umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah membuka jalan bagi reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak. Publik menyambutnya dengan optimisme, karena diharapkan dapat menciptakan peradilan pajak yang lebih independen, adil, dan transparan. Namun, tantangan ke depan juga tidak kecil. Tanpa pembenahan yang serius, putusan ini bisa saja hanya menjadi perubahan formal tanpa makna substantif. Oleh karena itu, langkah nyata dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan untuk memastikan Pengadilan Pajak benar-benar menjadi benteng terakhir bagi tercapainya keadilan pajak di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memang jadi momentum perbaikan pengadilan pajak, ke depan itu tidak hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini saja yang ditindaklanjuti terkait dengan pembinaan pengadilan pajak tetapi juga terkait dengan proses rekrutmen hakim, juga mengalami perbaikan juga teknik terkait dengan transparansi.
« Next: Laporan Realisasi Anggaran Bulan September 2025 »« Previous: DINAMIKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Keputusan Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Sekretaris Ma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Layanan Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi, Dan Jabatan Fungsional Berbasis Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Di Lingkungan Mahkamah Agun
jakarta " Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/kma/sk/iii/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (sikep) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/sek/sk/iii/2019 Tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Telah Dilakukan Pengembangan Fitur Layanan Kepegawaian Berupa Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi, Dan Jabatan Fungsional Berbasis Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (sikep). Berkenaan Hal Tersebut, Disampaikan Bahwa Mulai Tahun 2023:
untuk Lebih Jelasnya, Berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023:
unduh Se_sesma Nomor 1 Tahun 2023_sign.pdf
by zenorss
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Dan Penggunaan Aplikasi Penerima Negara Bukan Pajak Aplikasi Pnbp Versi 2.0 Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya
jakarta-humas, Bahwa Dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tranparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggraan Peradilan Serta Untuk Menunjang Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya . Maka Dengan Ini Kami Lampirkan Suratnya Sebagai Berikut :
unduh Sk Kma Pemberlakuan Pengunaan Aplikasi Pnbp Versi 02.pdf
by zenorss
Berita Terbaru Mahkamah Agung
Badilag Ma Dan Bsi Jalin Kerja Sama Dukung Modernisasi Peradilan Agama
jakarta " Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (badilag) Mahkamah Agung Ri Bersama Pt Bank Syariah Indonesia Tbk (bsi) Resmi Memperpanjang Kemitraan Strategis Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (pks) Pada Rabu (3/12) Di Kantor Pusat Bsi, Jakarta. Penandatanganan Dilakukan Oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Dan Direktur Utama Bsi, H. Anggoro Eko Cahyo, M.m., Serta Disaksikan Secara Daring Oleh Ratusan Pimpinan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama Se-indonesia.
kerja Sama Ini Difokuskan Pada Penguatan Layanan Pengelolaan Biaya Perkara, Pemenuhan Hak-hak Pasca-perceraian, Serta Penguatan Sistem Pelaksanaan Eksekusi Putusan. Melalui Integrasi Sistem Peradilan Dengan Layanan Perbankan Syariah Bsi, Diharapkan Proses Pembayaran Dan Penyaluran Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Dapat Dilakukan Secara Lebih Cepat, Transparan, Dan Akuntabel.
dirjen Badilag Menyampaikan Kemitraan Ini Merupakan Langkah Strategis Untuk Memastikan Putusan Pengadilan Tidak Hanya Selesai Di Atas Kertas, Tetapi Benar-benar Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Pencari Keadilan, Khususnya Perempuan Dan Anak Pasca-perceraian.
kita Tidak Hanya Ingin Memutus Perkara Dengan Adil, Tetapi Juga Memastikan Bahwa Setiap Hak Yang Lahir Dari Putusan Itu Benar-benar Sampai Ke Tangan Yang Berhak, Dengan Cara Yang Mudah, Cepat, Dan Amanah. Bsi Dengan Jaringan Dan Prinsip Syariahnya Adalah Mitra Ideal Untuk Mewujudkan Hal Ini. Ujar Dirjen Badilag Dalam Sambutannya.
sementara Itu, Direktur Utama Bsi Menegaskan Komitmen Pihaknya Untuk Mendukung Tata Kelola Peradilan Yang Lebih Modern Melalui Sistem Keuangan Syariah Yang Terintegrasi.
integrasi Sistem Keuangan Syariah Yang Modern Dengan Otoritas Peradilan Akan Menciptakan Governance Yang Lebih Baik, Mengurangi Friksi, Dan Pada Akhirnya Meningkatkan Kepercayaan Publik. Tutur Direktur Utama Bsi.
melalui Pks Ini, Badilag Dan Bsi Juga Mendorong Optimalisasi Transaksi Non-tunai, Penyaluran Kewajiban Finansial Pasca-putusan, Serta Pemantauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Lebih Efektif. Kegiatan Ditutup Dengan Sosialisasi Produk Perbankan Syariah Kepada Jajaran Peradilan Agama Yang Hadir Secara Virtual. (bdlg/ds/rs/photo:sna)
by zenorss
Mahkamah Agung Bersama Bpk Ri Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
jakarta " Humas: Mahkamah Agung Ri Memulai Rangkaian Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Melalui Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (bpk Ri) Yang Berlangsung Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).
sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.h., M.h. Menyatakan Seluruh Jajaran Siap Bekerja Sama Dan Membuka Akses Informasi Secara Optimal Demi Mendukung Kelancaran Pemeriksaan. Ia Juga Menyampaikan Bahwa Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (wtp) Kembali Diraih Mahkamah Agung Atas Laporan Keuangan Tahun Sebelumnya Sekaligus Menegaskan Komitmen Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel.
dari Pihak Bpk Ri, Direktur I.a Djpkn I, Dr. Arief Fadillah, S.e., M.m., Csfa, Ak, Ca, Ermap, Grcp, Grca. Menjelaskan Pemeriksaan Tahun Ini Difokuskan Pada Penilaian Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan Serta Peraturan Perundang-undangan, Sekaligus Sebagai Dasar Penyusunan Pemeriksaan Terinci Lanjutan. Pengujian Atas Realisasi Belanja Hingga Triwulan Iii Juga Menjadi Bagian Dari Agenda Pemeriksaan.
arief Turut Mengapresiasi Kinerja Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Dengan Tingkat Serapan Anggaran Yang Sangat Baik. Menurutnya, Pemeriksaan Ini Diharapkan Semakin Memperkuat Sistem Pengelolaan Keuangan Yang Telah Berjalan.
kegiatan Tersebut Diikuti Oleh Jajaran Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Maupun Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding Secara Daring. (bua/ds/rs/photo:sno)
by zenorss
Pengumuman Mahkamah Agung RI
Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
jakarta - Humas Ma: Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Nomor: 34/sek/peng.kp1.2.5/xii/2025 Tanggal 5 Desember 2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025.
kami Mengundang, Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2025, Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/lembaga, Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Dengan Ini Kami Mengundang Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Mendaftarkan Diri Melalui Seleksi Terbuka Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
untuk Lebih Jelasnya, Berikut Pengumuman Dan Lampirannya:
unduh Pengumuman Jpt Batch 2 2025_signed.pdf
unduh Lampiran I-iv Pengumuman Jpt.docx
by zenorss
Penyampaian Laporan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Triwulan Iv Ta 2025 Pada Seluruh Satuan Kerja
jakarta " Humas: Merujuk Pada Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 27/mk/ag/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian Dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran, Bersama Ini Kami Sampaikan Bahwa :
untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:
unduh Penyampaian Laporan Monitoring.pdf
by zenorss
Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)
Undangan Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia (ikahi) Tahun 2025
lampiran file description file Size 021. Undangan Munas-xxi Ikahi Dan Rundown.pdf 780 Kb by zenorss
Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
lampiran file description file Size pengumuman Ujikom Htp.pdf 323 Kb by zenorss
Data Mutasi Hakim (TPM Hakim) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hasil Rapim Tanggal 22 Juli 2025
Attachments:
file description file Size hasil Rapim Tanggal 22 Juli 2025.pdf 36 Kb by zenorss
Data Mutasi Panitera (TPM Panitera) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hasil Tpm Kepaniteraan Tgl. 27 Oktober 2025
Attachments:
file description file Size hasil Rapat Tpm Kepaniteraan 27 Oktober 2025.pdf 349 Kb by zenorss