
By: ABDILLAH, S.H
(Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang saat ini sedang mengambil pendidikan Program Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025)
DINAMIKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA: ANTARA KEPENTINGAN POLITIK DAN KEPASTIAN HUKUM
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan bagian dari suatu proeses yang sangat vital dalam memastikan terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil, dan berkeadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai landasan hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, hingga budaya.
Proses pembentukannya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, serta realitas politik yang sering kali kompleks dan dinamis. Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan apa yang dihasilkan melalui proses legislasi. Masyarakat mengharapkan peraturan yang dapat menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi, namun sering kali regulasi yang ada tidak mencerminkan kebutuhan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana proses pembentukan peraturan dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Salah satu faktor yang mendasari ketidakcocokan ini adalah rendahnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Meskipun terdapat berbagai mekanisme yang dirancang untuk melibatkan masyarakat, seperti konsultasi publik dan forum dialog, partisipasi tersebut sering kali tidak optimal. Banyak masyarakat yang merasa tidak memiliki akses yang memadai untuk menyampaikan suara mereka, sehingga input yang diterima oleh pembuat kebijakan sering kali tidak representatif. Hal ini menjadi tantangan serius dalam menciptakan regulasi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Kepentingan politik juga menjadi penghalang dalam pembentukan peraturan yang berkualitas. Sering kali, agenda politik dan lobi-lobi dari kelompok tertentu mendominasi proses legislasi, mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Politisi dan partai politik, dengan berbagai kepentingan dan strategi, dapat mempengaruhi prioritas regulasi yang diusulkan, yang sering kali tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Ketidakpastian ini menciptakan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan peraturan yang adil dan merata.
Selain itu, kualitas regulasi yang dihasilkan juga menjadi sorotan dalam proses pembentukan perundang-undangan. Regulasi yang baik haruslah jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan dengan efektif. Namun, regulasi yang dihasilkan sering kali memiliki ambiguitas dan kekurangan dalam substansi, yang dapat menyulitkan masyarakat dalam memahami dan mematuhi peraturan tersebut. Penting bagi pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan telah melalui proses kajian dan evaluasi yang lebih mendalam.
Penting untuk diingat bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah sekadar proses administratif, melainkan juga merupakan representasi dari aspirasi dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya berkelanjutan untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan realitas politik, sehingga proses legislasi dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
1. Pengaruh Kepentingan Politik
Kepentingan politik sering kali menjadi salah satu faktor yang dominan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Undang-undang yang semestinya dibuat untuk kepentingan masyarakat luas terkadang diarahkan oleh kepentingan kelompok atau partai politik tertentu. Pengaruh politik ini bisa dilihat dari bagaimana substansi undang-undang dapat berubah secara signifikan melalui lobi-lobi politik. Ketika kepentingan politik terlalu kuat, hasilnya adalah regulasi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja melalui gagasan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen kontrol sosial, melainkan juga sebagai sarana pembaruan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hukum dipandang sebagai instrumen pembangunan yang mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara terencana dan terarah. Hal ini sangat relevan dalam pembentukan undang-undang, karena setiap produk legislasi tidak hanya ditujukan untuk mengatur realitas sosial yang sudah ada, tetapi juga untuk mengarahkan perkembangan masyarakat menuju tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
Namun, dalam praktik pembentukan undang-undang di Indonesia, idealisme tersebut sering kali berbenturan dengan realitas politik. Kepentingan politik yang dominan dalam proses legislasi kerap menjadikan hukum sekadar “produk kompromi elit”, bukan instrumen pembaruan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial dengan kepastian hukum yang seharusnya dijaga. Di sinilah pentingnya mengkaji dinamika pembentukan undang-undang, untuk melihat apakah hukum di Indonesia masih konsisten dijalankan sebagai sarana pembangunan yang progresif, atau justru terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Dengan demikian, relevansi konsep Mochtar terletak pada upaya untuk mengembalikan orientasi pembentukan undang-undang kepada fungsi substantifnya sebagai sarana rekayasa sosial. Artinya, undang-undang harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, bukan hanya melayani kepentingan politik tertentu. Jika konsep ini dapat diimplementasikan secara konsisten, maka dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia akan mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berdaya guna dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.
2. Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum (rechtsstaat). Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman, menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga nilai dasar hukum, selain keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum diartikan sebagai kondisi di mana hukum mampu memberikan pedoman yang jelas, tidak kontradiktif, serta dapat ditegakkan secara konsisten sehingga masyarakat mengetahui dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Dalam konteks pembentukan undang-undang, kepastian hukum berarti bahwa produk legislasi harus dirumuskan dengan norma yang jelas, tidak multitafsir, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang tidak konsisten atau bertentangan dengan peraturan lain justru akan menimbulkan ketidakpastian dan mengurangi legitimasi hukum itu sendiri.
Kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang merupakan aspek fundamental dalam negara hukum yang menjamin bahwa aturan yang dibuat jelas, lugas, dan dapat diprediksi pelaksanaannya. Kepastian hukum memberikan rasa percaya masyarakat terhadap aturan hukum sehingga hukum tidak menjadi arbitrer atau sekadar alat kekuasaan saja. Di Indonesia, kepastian hukum menjadi salah satu asas utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menekankan agar materi muatan undang-undang mencerminkan kepastian hukum, antara lain.
Undang-undang harus memenuhi asas kepastian hukum selama tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Proses tersebut harus mengikuti prosedur yang baku dan standar, tidak boleh membawa unsur kesewenang-wenangan, dan harus melibatkan transparansi serta partisipasi publik secara nyata agar produk hukum tidak menimbulkan tafsir yang multitafsir. Ketidakpastian hukum dalam pembentukan undang-undang justru akan merugikan masyarakat dan pemerintah, serta berpotensi memicu sengketa hukum, termasuk gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Penutup
Undang-undang adalah wajah negara. Bila wajah itu dipenuhi oleh kompromi politik yang menafikan kepastian hukum, maka kepercayaan publik akan terkikis. Tetapi bila wajah itu bersinar karena menjunjung tinggi prinsip negara hukum, maka ia akan menjadi fondasi kokoh bagi demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Partisipasi publik berperan sebagai jaminan utama kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang di Indonesia karena memastikan proses legislasi bersifat demokratis, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen hukum yang adil dan dipercaya oleh seluruh rakyat
Kepastian hukum adalah salah satu prinsip fundamental negara hukum. Tanpa kepastian, masyarakat akan kehilangan rasa percaya terhadap hukum. Kita berisiko jatuh ke dalam praktik “rule by law”hukum dijadikan alat kekuasaan alih-alih “rule of law” yang menjamin keadilan bagi semua. Kecenderungan ini bisa dilihat dari bagaimana sejumlah undang-undang kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan tidak jarang dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi. Artinya, proses legislasi kita masih menyimpan persoalan mendasar.
Dalam praktiknya, pembentukan undang-undang di Indonesia sering menghadapi tantangan, terutama ketika tarik-menarik kepentingan politik lebih dominan daripada prinsip kepastian hukum. Proses legislasi yang terburu-buru, minim partisipasi publik, atau sarat muatan politik dapat menghasilkan undang-undang yang inkonsisten, multitafsir, bahkan bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, teori kepastian hukum menuntut agar pembentukan undang-undang dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, seperti asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, keterbukaan, dan kesesuaian hierarki. Hanya dengan demikian undang-undang dapat berfungsi sebagai instrumen yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
« Next: PENGADILAN PAJAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 : ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN »« Previous: Laporan Realisasi Anggaran Bulan Oktober 2025
Keputusan Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Sekretaris Ma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Layanan Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi, Dan Jabatan Fungsional Berbasis Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Di Lingkungan Mahkamah Agun
jakarta " Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/kma/sk/iii/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (sikep) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/sek/sk/iii/2019 Tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Telah Dilakukan Pengembangan Fitur Layanan Kepegawaian Berupa Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi, Dan Jabatan Fungsional Berbasis Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (sikep). Berkenaan Hal Tersebut, Disampaikan Bahwa Mulai Tahun 2023:
untuk Lebih Jelasnya, Berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023:
unduh Se_sesma Nomor 1 Tahun 2023_sign.pdf
by zenorss
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Dan Penggunaan Aplikasi Penerima Negara Bukan Pajak Aplikasi Pnbp Versi 2.0 Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya
jakarta-humas, Bahwa Dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tranparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggraan Peradilan Serta Untuk Menunjang Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya . Maka Dengan Ini Kami Lampirkan Suratnya Sebagai Berikut :
unduh Sk Kma Pemberlakuan Pengunaan Aplikasi Pnbp Versi 02.pdf
by zenorss
Berita Terbaru Mahkamah Agung
Badilag Ma Dan Bsi Jalin Kerja Sama Dukung Modernisasi Peradilan Agama
jakarta " Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (badilag) Mahkamah Agung Ri Bersama Pt Bank Syariah Indonesia Tbk (bsi) Resmi Memperpanjang Kemitraan Strategis Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (pks) Pada Rabu (3/12) Di Kantor Pusat Bsi, Jakarta. Penandatanganan Dilakukan Oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Dan Direktur Utama Bsi, H. Anggoro Eko Cahyo, M.m., Serta Disaksikan Secara Daring Oleh Ratusan Pimpinan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama Se-indonesia.
kerja Sama Ini Difokuskan Pada Penguatan Layanan Pengelolaan Biaya Perkara, Pemenuhan Hak-hak Pasca-perceraian, Serta Penguatan Sistem Pelaksanaan Eksekusi Putusan. Melalui Integrasi Sistem Peradilan Dengan Layanan Perbankan Syariah Bsi, Diharapkan Proses Pembayaran Dan Penyaluran Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Dapat Dilakukan Secara Lebih Cepat, Transparan, Dan Akuntabel.
dirjen Badilag Menyampaikan Kemitraan Ini Merupakan Langkah Strategis Untuk Memastikan Putusan Pengadilan Tidak Hanya Selesai Di Atas Kertas, Tetapi Benar-benar Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Pencari Keadilan, Khususnya Perempuan Dan Anak Pasca-perceraian.
kita Tidak Hanya Ingin Memutus Perkara Dengan Adil, Tetapi Juga Memastikan Bahwa Setiap Hak Yang Lahir Dari Putusan Itu Benar-benar Sampai Ke Tangan Yang Berhak, Dengan Cara Yang Mudah, Cepat, Dan Amanah. Bsi Dengan Jaringan Dan Prinsip Syariahnya Adalah Mitra Ideal Untuk Mewujudkan Hal Ini. Ujar Dirjen Badilag Dalam Sambutannya.
sementara Itu, Direktur Utama Bsi Menegaskan Komitmen Pihaknya Untuk Mendukung Tata Kelola Peradilan Yang Lebih Modern Melalui Sistem Keuangan Syariah Yang Terintegrasi.
integrasi Sistem Keuangan Syariah Yang Modern Dengan Otoritas Peradilan Akan Menciptakan Governance Yang Lebih Baik, Mengurangi Friksi, Dan Pada Akhirnya Meningkatkan Kepercayaan Publik. Tutur Direktur Utama Bsi.
melalui Pks Ini, Badilag Dan Bsi Juga Mendorong Optimalisasi Transaksi Non-tunai, Penyaluran Kewajiban Finansial Pasca-putusan, Serta Pemantauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Lebih Efektif. Kegiatan Ditutup Dengan Sosialisasi Produk Perbankan Syariah Kepada Jajaran Peradilan Agama Yang Hadir Secara Virtual. (bdlg/ds/rs/photo:sna)
by zenorss
Mahkamah Agung Bersama Bpk Ri Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
jakarta " Humas: Mahkamah Agung Ri Memulai Rangkaian Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Melalui Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (bpk Ri) Yang Berlangsung Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).
sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.h., M.h. Menyatakan Seluruh Jajaran Siap Bekerja Sama Dan Membuka Akses Informasi Secara Optimal Demi Mendukung Kelancaran Pemeriksaan. Ia Juga Menyampaikan Bahwa Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (wtp) Kembali Diraih Mahkamah Agung Atas Laporan Keuangan Tahun Sebelumnya Sekaligus Menegaskan Komitmen Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel.
dari Pihak Bpk Ri, Direktur I.a Djpkn I, Dr. Arief Fadillah, S.e., M.m., Csfa, Ak, Ca, Ermap, Grcp, Grca. Menjelaskan Pemeriksaan Tahun Ini Difokuskan Pada Penilaian Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan Serta Peraturan Perundang-undangan, Sekaligus Sebagai Dasar Penyusunan Pemeriksaan Terinci Lanjutan. Pengujian Atas Realisasi Belanja Hingga Triwulan Iii Juga Menjadi Bagian Dari Agenda Pemeriksaan.
arief Turut Mengapresiasi Kinerja Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Dengan Tingkat Serapan Anggaran Yang Sangat Baik. Menurutnya, Pemeriksaan Ini Diharapkan Semakin Memperkuat Sistem Pengelolaan Keuangan Yang Telah Berjalan.
kegiatan Tersebut Diikuti Oleh Jajaran Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Maupun Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding Secara Daring. (bua/ds/rs/photo:sno)
by zenorss
Pengumuman Mahkamah Agung RI
Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
jakarta - Humas Ma: Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Nomor: 34/sek/peng.kp1.2.5/xii/2025 Tanggal 5 Desember 2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025.
kami Mengundang, Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2025, Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/lembaga, Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Dengan Ini Kami Mengundang Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Mendaftarkan Diri Melalui Seleksi Terbuka Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
untuk Lebih Jelasnya, Berikut Pengumuman Dan Lampirannya:
unduh Pengumuman Jpt Batch 2 2025_signed.pdf
unduh Lampiran I-iv Pengumuman Jpt.docx
by zenorss
Penyampaian Laporan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Triwulan Iv Ta 2025 Pada Seluruh Satuan Kerja
jakarta " Humas: Merujuk Pada Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 27/mk/ag/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian Dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran, Bersama Ini Kami Sampaikan Bahwa :
untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:
unduh Penyampaian Laporan Monitoring.pdf
by zenorss
Berita Informasi Badan Peradilan Umum (Badilum)
Undangan Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia (ikahi) Tahun 2025
lampiran file description file Size 021. Undangan Munas-xxi Ikahi Dan Rundown.pdf 780 Kb by zenorss
Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
lampiran file description file Size pengumuman Ujikom Htp.pdf 323 Kb by zenorss
Data Mutasi Hakim (TPM Hakim) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hasil Rapim Tanggal 22 Juli 2025
Attachments:
file description file Size hasil Rapim Tanggal 22 Juli 2025.pdf 36 Kb by zenorss
Data Mutasi Panitera (TPM Panitera) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hasil Tpm Kepaniteraan Tgl. 27 Oktober 2025
Attachments:
file description file Size hasil Rapat Tpm Kepaniteraan 27 Oktober 2025.pdf 349 Kb by zenorss